NISAB
DAN BESARNYA ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI
Seteleh
menetapkan harta penghasilan dari pencarian dan profesi adalah wajib zakat,
Syekh Yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan pula berapa besar nisab buat jenis harta
ini, yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya nisab uang (yang telah kita kaji
sebelumnya). Demikian pula dengan
besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai dengan keumumman nash
yang mewajibkan zakat uang sebesar itu.
Maka
tinggal satu persoalan lagi !!!
Orang-orang
yang memiliki profesi itu menerima pendapatan mereka tidak teratur, bisa setiap
hari seperti dokter, atau pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat,
kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan atau bulanan seperti
kebanyakan para pegawai (seperti kita yang anggota korpri-)).
Bila
nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali upah, gaji yang diterima, berarti
kita akan membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa
kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat. Sedangkan bila seluruh gaji itu dalam
satu waktu tertentu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai
beberapa nisab.
Adapun
waktu penyatuan dari penghasilan itu yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh
syariat itu adalah satu tahun.
Dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji
pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena
kebutuhan pegawai yang mendesak.
Jangan
lupa bahwa yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu
penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau
kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya (lihat posting syarat harta yang
wajib zakat), dan juga setelah dikurangi untuk pembayaran hutang (ini hutang
bukan karena kredit barang mewah lho, tapi karena untuk memenuhi kebutuhan
pokok/primer seperti halnya bayar kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran
sekolah anak, dll).
Bila
penghasilan bersih itu dikumpulkan dalam setahun atau kurang dalam setahun dan
telah mencapai nisab, maka wajib zakat dikeluarkan 2.5% nya. Bila seseorang telah mengeluarkan
zakatnya langsung ketika menerima penghasilan tsb (karena yakin dalam waktu
setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi
bagi dia mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double
zakat). Selanjutnya orang tsb harus
membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang
berbeda-beda.
·
Bila
kelebihan itu disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka kaji kita akan
kembali pada pembahasan mengenai zakat uang, emas dan perak.
·
Bila
kelebihan itu diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah yang disewakan, kendaraan
yang disewakan, dll), kita perlu membahas zakat investasi.
·
Bila
harta tsb selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakatnya dibahas dalam
zakat perdagangan.
·
Bila
dibelikan saham atau obligasi, maka zakatnya dibahas dalam zakat saham dan
obligasi.
·
Bila
dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak
mempunyai potensi berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo
yang kedua ini.
Demikian saja yang bisa saya sarikan mengenai Zakat Pencarian dan
Profesi. Berikut ini cara simple
untuk kalkulasi yang bisa digunakan oleh Ikhwan sekalian.
Penerimaan
kotor selama setahun : A
Kebutuhan
pokok setahun : B
Hutang-hutang
yang dibayar dalam setahun : C
Penghasilan
bersih setahun : A-(B+C) = D
Bila
D > atau = dengan nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X D.
Bila
D < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat.
Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam
setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi
ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima. Misalnya dari gaji bulanan diambil 2.5 %
dari D/12 (karena perbulan).
Bila disamping gaji bulanan kita memperoleh tambahan penghasilan lain
dari profesi kita, misalnya bagi dosen universitas negeri yang juga mengajar di
universitas swasta. Misalkan
memperoleh sebesar E dalam setahun, maka zakatnya adalah 2.5 % x (D+E), karena
seluruh kebutuhan B dan C sudah tercover sebelumnya yang menghasilkan D.
Perlu diingat bahwa ini hanya zakat kita dari penghasilan pencarian dan
profesi. Bentuk-bentuk kekayaan
lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak,
uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya
dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya. Dan saya mohon maaf karena tidak bisa
membahas semua jenis kekayaan tsb.

