Koran Tempo, Kamis,
11 Juli 2002
Darurat Manusia
Aceh
Indra J. Piliang
PENELITI CSIS, JAKARTA
Huizinga, sejarawan
Prancis, pernah menulis: sejarah selalu berulang. Akankah itu juga yang kini
hendak dipentaskan di Aceh? Permintaan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
Soesilo Bambang Yudhoyono ke DPR untuk memberi masukan tentang perubahan status
Aceh dari tertib sipil ke darurat sipil, lalu berkembang pada darurat militer
oleh Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil, sungguh langkah yang teramat taktis
dan dramatis.
Taktis karena pemerintah pusat tak lagi sembrono, ketika
dulu menerapkan daerah operasi militer (DOM) yang hanya berdasarkan permintaan
Gubernur Aceh waktu itu. Dramatis karena akan berdampak buruk pada trauma
militerisme yang selama ini digelar. Tapi, lagi-lagi merupakan bentuk
pengulangan demi pengulangan, duplikasi demi duplikasi, bahkan sejak
nasihat-nasihat Snough Hugronye dijadikan panutan penguasa militer Belanda.
Pemberlakuan UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sesungguhnya sudah menjadi platform yang baik untuk mengambil
hati penduduk Aceh, bahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sesuai dengan isi
kesepakatan di Jenewa, 10 Mei 2002. UU ini menjadi bagian dari rencana
komprehensif, simultan, dan bertahap untuk memulihkan kedaulatan ekonomi-politik
Aceh sebagai daerah istimewa.
Peran pemerintahan sipil menjadi dominan.
Bahkan, menurut UU ini, penempatan polisi-polisi di luar Aceh juga mesti minta
persetujuan DPRD I dan Pemda Aceh, juga diatur lewat Qanun (peraturan daerah)
Aceh. Artinya, apabila pemerintah meminta persetujuan DPR, ini menunjukkan
inkonsistensi penyelesaian Aceh. Idealnya, permintaan itu diajukan kepada DPRD
dan Pemda Aceh, dari level gampong, mukim, sampai gubernur, juga lewat informal
leader, seperti Teuku, Tengku, juga Uleebalang.
Tentu permintaan itu
divalidasi terlebih dahulu di berbagai jenjang pemerintahan otonomi khusus,
disertai rekomendasi yang bertanggung jawab. Sifatnya lebih bottom up ketimbang
top down, apalagi mengingat Indonesia sedang merajut kembali doktrin
kebangsaannya dengan melakukan desentralisasi, ketimbang sentralisasi, di
berbagai aspek.
Dimulainya "operasi GAM" di luar Aceh lewat penangkapan
pelaku peledakan di Graha Cijantung tentu menjadi persoalan terpisah dengan
masalah Aceh secara keseluruhan. Butuh pembuktian di pengadilan untuk melihat
hubungan peledakan itu dengan aktivitas GAM. Apalagi, selama ini, dalam banyak
kasus peledakan di luar Aceh, GAM turut disebut--sekalipun tidak menemui
kejelasan ketika dibawa ke pengadilan.
Maka, sangat keliru ketika
menyamakan "orang Aceh" dengan "anggota GAM", karena justru akan menimbulkan
pelebaran arah penanganan masalah. Hal itu sudah ditunjukkan dengan komitmen
Panglima Kodam Iskandar Muda, Djali Jusuf, yang orang Aceh, tetapi berperang
menghadapi GAM. Dari sisi diplomasi, adalah sangat merugikan citra GAM sendiri
apabila menjadikan rakyat Indonesia sebagai sasarannya. Opini publik yang
dibentuk akibat pencitraan semacam ini, apabila tidak dibendung, tentu akan
menyulitkan orang-orang Aceh lainnya, di mana pun tempatnya, untuk
menyosialisasikan diri, juga menyumbangkan tenaga bagi tercapainya kedamaian di
Aceh.
Begitupun dalam dimensi hubungan internasional dan nasional.
Kesalahan penanganan Timor Leste seyogianya menjadi pelajaran mahal dalam
menghadapi berbagai gelombang separatisme. Beragam gerakan pemisahan diri, baik
yang bersumber dari konflik elite sipil militer (seperti Pemerintahan
Revolusioner Republik Indonesia Sumbar, Republik Maluku Selatan, Kahar Muzakkar
dan Andi Azis Sulsel), bernuansa religius (seperti Darul Islam/Negara Islam
Indonesia), bahkan juga intervensi tentara bayaran (Angkatan Perang Ratu Adil
Westerling di Bandung) telah menyisakan panorama bahwa Indonesia sebetulnya kaya
dengan literatur kesejarahan dalam menangani konflik, justru ketika Indonesia
masih teramat muda.
Unsur yang paling dominan adalah kesabaran dalam
hubungan kemanusiaan manusia Indonesia. Dunia yang begitu terluka dengan
penggunaan kekerasan militer oleh berbagai kelompok, tentu tak hendak melihat
satu lagi negara yang meletakkan nyawa manusia di ujung peluru.
Dari
sini sesungguhnya kondisi darurat teralamatkan kepada manusia Aceh. Penyelamatan
manusia Aceh jauh lebih penting dari sekadar stabilitas nasional. Stabilitas
nasional hanyalah prakondisi bagi pembangunan kembali kemanusiaan menuju negara
kesejahteraan (welfare state) dan bukan kesejahteraan (elite) negara. Kita tentu
tak ingin menyaksikan manusia perahu asal Aceh berjejalan di berbagai penjuru
negeri, yang menambah panjang deretan kaum pengemis dan gelandangan dan
mengundang konflik sosial akibat kesalahpahaman dan kesenjangan budaya. Juga
sudah terbukti begitu buruknya penanganan atas nasib lebih kurang satu juta jiwa
pengungsi yang berasal dari berbagai wilayah konflik.
Buruknya krisis
ekonomi yang kita alami tentu membebani setiap tambahan beban, apalagi kalau
daerah tujuan pengungsi itu juga teramat miskin, dilanda kekeringan atau
kebanjiran. Sedikitnya uang untuk pembangunan, dibandingkan untuk membayar
utang, juga membiayai "kegiatan rutin" tentu juga semakin diperparah apabila
dialokasikan untuk operasi-operasi militer yang entah kapan berakhir.
Niat baik pemerintah dan GAM sudah mengemuka dalam beberapa bulan
belakangan. Jakarta malah mampu meredam gelombang protes dan kegiatan elemen
civil society yang melakukan kegiatan di wilayah Aceh, seperti Sentra Informasi
Referendum Aceh (SIRA), baik dalam kerangka tiarap melihat besarnya jumlah
tentara, atau memang kelelahan menghadapi rumitnya persoalan.
Praktis
nasib Aceh kini tergantung pada dua kekuatan resmi, pemerintah RI dan GAM.
Sejumlah "keberhasilan" penumpasan dan penewasan pemimpin GAM juga menjadi
catatan tersendiri, kalau ukuran kemajuan operasi militer terletak di situ.
Tapi, tentu terdapat elemen-elemen garis keras dan garis lunak, baik di Jakarta
maupun di Aceh, baik di pihak pemerintah RI atau pihak GAM.
Butuh lebih
banyak waktu dan kesabaran untuk meredam unsur paradoks dalam penanganan Aceh,
antara lain dengan mengurangi diplomasi mikrofon yang kadang-kadang saling
bertentangan. Terlalu "lepas"-nya pernyataan Pangdam Iskandar Muda dalam
wawancara langsung via telepon di berbagai stasiun televisi, juga terlalu
prematurnya pengungkapan rencana oleh berbagai elemen pemerintah di Jakarta,
bahkan juga perdebatan di kalangan politisi di parlemen, menunjukkan belum
padunya upaya penanganan Aceh.
Sudah menjadi komitmen Presiden Megawati
untuk langsung menangani Aceh di bawah kendalinya, dengan menyerahkan
penyelesaian kasus Maluku kepada Wapres Hamzah Haz. Artinya, di luar juru bicara
resmi kepresidenan, dituntut upaya untuk menahan diri. Sebab, satu ungkapan yang
bersifat kekerasan, seperti penggunaan istilah darurat militer, sama artinya
dengan meledakkan sebuah bom di Tanah Rencong itu. Psikologi manusia Aceh tentu
terganggu. Mana lagi waktu untuk bekerja dan berpikir?
Satu jalan keluar
sudah lama disebut, melakukan moratorium persoalan Aceh, menjadi hanya bersifat
rahasia dan sangat rahasia, kecuali untuk tindakan kekerasan tentunya.
|