Koran Tempo, Kamis, 11 Juli 2002


Darurat Manusia Aceh

Indra J. Piliang

  • PENELITI CSIS, JAKARTA

    Huizinga, sejarawan Prancis, pernah menulis: sejarah selalu berulang. Akankah itu juga yang kini hendak dipentaskan di Aceh? Permintaan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Soesilo Bambang Yudhoyono ke DPR untuk memberi masukan tentang perubahan status Aceh dari tertib sipil ke darurat sipil, lalu berkembang pada darurat militer oleh Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil, sungguh langkah yang teramat taktis dan dramatis.

    Taktis karena pemerintah pusat tak lagi sembrono, ketika dulu menerapkan daerah operasi militer (DOM) yang hanya berdasarkan permintaan Gubernur Aceh waktu itu. Dramatis karena akan berdampak buruk pada trauma militerisme yang selama ini digelar. Tapi, lagi-lagi merupakan bentuk pengulangan demi pengulangan, duplikasi demi duplikasi, bahkan sejak nasihat-nasihat Snough Hugronye dijadikan panutan penguasa militer Belanda.

    Pemberlakuan UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesungguhnya sudah menjadi platform yang baik untuk mengambil hati penduduk Aceh, bahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sesuai dengan isi kesepakatan di Jenewa, 10 Mei 2002. UU ini menjadi bagian dari rencana komprehensif, simultan, dan bertahap untuk memulihkan kedaulatan ekonomi-politik Aceh sebagai daerah istimewa.

    Peran pemerintahan sipil menjadi dominan. Bahkan, menurut UU ini, penempatan polisi-polisi di luar Aceh juga mesti minta persetujuan DPRD I dan Pemda Aceh, juga diatur lewat Qanun (peraturan daerah) Aceh. Artinya, apabila pemerintah meminta persetujuan DPR, ini menunjukkan inkonsistensi penyelesaian Aceh. Idealnya, permintaan itu diajukan kepada DPRD dan Pemda Aceh, dari level gampong, mukim, sampai gubernur, juga lewat informal leader, seperti Teuku, Tengku, juga Uleebalang.

    Tentu permintaan itu divalidasi terlebih dahulu di berbagai jenjang pemerintahan otonomi khusus, disertai rekomendasi yang bertanggung jawab. Sifatnya lebih bottom up ketimbang top down, apalagi mengingat Indonesia sedang merajut kembali doktrin kebangsaannya dengan melakukan desentralisasi, ketimbang sentralisasi, di berbagai aspek.

    Dimulainya "operasi GAM" di luar Aceh lewat penangkapan pelaku peledakan di Graha Cijantung tentu menjadi persoalan terpisah dengan masalah Aceh secara keseluruhan. Butuh pembuktian di pengadilan untuk melihat hubungan peledakan itu dengan aktivitas GAM. Apalagi, selama ini, dalam banyak kasus peledakan di luar Aceh, GAM turut disebut--sekalipun tidak menemui kejelasan ketika dibawa ke pengadilan.

    Maka, sangat keliru ketika menyamakan "orang Aceh" dengan "anggota GAM", karena justru akan menimbulkan pelebaran arah penanganan masalah. Hal itu sudah ditunjukkan dengan komitmen Panglima Kodam Iskandar Muda, Djali Jusuf, yang orang Aceh, tetapi berperang menghadapi GAM. Dari sisi diplomasi, adalah sangat merugikan citra GAM sendiri apabila menjadikan rakyat Indonesia sebagai sasarannya. Opini publik yang dibentuk akibat pencitraan semacam ini, apabila tidak dibendung, tentu akan menyulitkan orang-orang Aceh lainnya, di mana pun tempatnya, untuk menyosialisasikan diri, juga menyumbangkan tenaga bagi tercapainya kedamaian di Aceh.

    Begitupun dalam dimensi hubungan internasional dan nasional. Kesalahan penanganan Timor Leste seyogianya menjadi pelajaran mahal dalam menghadapi berbagai gelombang separatisme. Beragam gerakan pemisahan diri, baik yang bersumber dari konflik elite sipil militer (seperti Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia Sumbar, Republik Maluku Selatan, Kahar Muzakkar dan Andi Azis Sulsel), bernuansa religius (seperti Darul Islam/Negara Islam Indonesia), bahkan juga intervensi tentara bayaran (Angkatan Perang Ratu Adil Westerling di Bandung) telah menyisakan panorama bahwa Indonesia sebetulnya kaya dengan literatur kesejarahan dalam menangani konflik, justru ketika Indonesia masih teramat muda.

    Unsur yang paling dominan adalah kesabaran dalam hubungan kemanusiaan manusia Indonesia. Dunia yang begitu terluka dengan penggunaan kekerasan militer oleh berbagai kelompok, tentu tak hendak melihat satu lagi negara yang meletakkan nyawa manusia di ujung peluru.

    Dari sini sesungguhnya kondisi darurat teralamatkan kepada manusia Aceh. Penyelamatan manusia Aceh jauh lebih penting dari sekadar stabilitas nasional. Stabilitas nasional hanyalah prakondisi bagi pembangunan kembali kemanusiaan menuju negara kesejahteraan (welfare state) dan bukan kesejahteraan (elite) negara. Kita tentu tak ingin menyaksikan manusia perahu asal Aceh berjejalan di berbagai penjuru negeri, yang menambah panjang deretan kaum pengemis dan gelandangan dan mengundang konflik sosial akibat kesalahpahaman dan kesenjangan budaya. Juga sudah terbukti begitu buruknya penanganan atas nasib lebih kurang satu juta jiwa pengungsi yang berasal dari berbagai wilayah konflik.

    Buruknya krisis ekonomi yang kita alami tentu membebani setiap tambahan beban, apalagi kalau daerah tujuan pengungsi itu juga teramat miskin, dilanda kekeringan atau kebanjiran. Sedikitnya uang untuk pembangunan, dibandingkan untuk membayar utang, juga membiayai "kegiatan rutin" tentu juga semakin diperparah apabila dialokasikan untuk operasi-operasi militer yang entah kapan berakhir.

    Niat baik pemerintah dan GAM sudah mengemuka dalam beberapa bulan belakangan. Jakarta malah mampu meredam gelombang protes dan kegiatan elemen civil society yang melakukan kegiatan di wilayah Aceh, seperti Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), baik dalam kerangka tiarap melihat besarnya jumlah tentara, atau memang kelelahan menghadapi rumitnya persoalan.

    Praktis nasib Aceh kini tergantung pada dua kekuatan resmi, pemerintah RI dan GAM. Sejumlah "keberhasilan" penumpasan dan penewasan pemimpin GAM juga menjadi catatan tersendiri, kalau ukuran kemajuan operasi militer terletak di situ. Tapi, tentu terdapat elemen-elemen garis keras dan garis lunak, baik di Jakarta maupun di Aceh, baik di pihak pemerintah RI atau pihak GAM.

    Butuh lebih banyak waktu dan kesabaran untuk meredam unsur paradoks dalam penanganan Aceh, antara lain dengan mengurangi diplomasi mikrofon yang kadang-kadang saling bertentangan. Terlalu "lepas"-nya pernyataan Pangdam Iskandar Muda dalam wawancara langsung via telepon di berbagai stasiun televisi, juga terlalu prematurnya pengungkapan rencana oleh berbagai elemen pemerintah di Jakarta, bahkan juga perdebatan di kalangan politisi di parlemen, menunjukkan belum padunya upaya penanganan Aceh.

    Sudah menjadi komitmen Presiden Megawati untuk langsung menangani Aceh di bawah kendalinya, dengan menyerahkan penyelesaian kasus Maluku kepada Wapres Hamzah Haz. Artinya, di luar juru bicara resmi kepresidenan, dituntut upaya untuk menahan diri. Sebab, satu ungkapan yang bersifat kekerasan, seperti penggunaan istilah darurat militer, sama artinya dengan meledakkan sebuah bom di Tanah Rencong itu. Psikologi manusia Aceh tentu terganggu. Mana lagi waktu untuk bekerja dan berpikir?

    Satu jalan keluar sudah lama disebut, melakukan moratorium persoalan Aceh, menjadi hanya bersifat rahasia dan sangat rahasia, kecuali untuk tindakan kekerasan tentunya.
  • Kirim email ke