Ketika Semen Padang Merasa Dizalimi Oleh: Afriyanto, Wartawan Bisnis Indonesia, 28 Agustus 2002 Pertarungan antara Semen Gresik dan Semen Padang kini memasuki babak baru. Masing-masing sudah menggunakan pengacara kondang. Adnan Buyung di kubu Semen Padang, sementara kubu Semen Gresik memakai Mulya Lubis. Sebagai pengacara, tentu saja mereka membela mati-matian kliennya dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil hukum. Memang sangat sulit untuk menafsirkan dalil mana yang lebih akurat, mengingat mereka menggunakan sudut pandang yang berbeda. Dalam hal risalah pertemuan 9 Juli 2002 misalnya, kubu Semen Padang berpegang pada fakta pembubuhan tanda tangan (risalah tersebut ditandatangani oleh Komisaris Utama Semen Padang, Ketua Pengurus Koperasi Karyawan Semen Padang, Dirut Semen Gresik, minus tanda tangan Wakil Dirut Semen Gresik). Namun kubu Semen Gresik lebih berpegang pada kehadiran para pejabat itu sendiri. Artinya, tanda tangan itu tidak sah apabila yang bersangkutan tidak hadir di pertemuan 9 Juli 2002 itu. Perbedaan juga terjadi dalam hal sebutan istilah pertemuan 9 Juli itu. Kubu Semen Padang menyebutnya sebagai RUPS, sementara kubu Semen Gresik menyebutnya sebagai pertemuan konsultasi. Tidak Konsisiten Namun terlepas dari perbedaan kedua argumen di atas, yang pasti masih ada tertinggal tanda tanya besar menyangkut ketidakkonsistenan informasi yang muncul di tengah kontroversi restrukturisasi utang Semen Padang. Bermula ketika Dirut Semen Gresik Satriyo mengatakan bahwa risalah pertemuan 9 Juli 2002 tidak sah karena belum ditandatangani Wakil Dirut Franciscus Noriega. Pejabat Cemex itu belum bersedia tanda tangan setelah adanya informasi dari divisi legal bahwa pinjaman Semen Padang terkait covenant obligasi Semen Gresik. Itu artinya, kata Satriyo, pinjaman Rp500 miliar dari Bank Mandiri baru bisa dikucurkan jika ada persetujuan RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi). Namun dalam penjelasan pengacara Semen Gresik, diinformasikan bahwa komisaris Semen Gresik belum memberikan ijin kepada direksi untuk menyetujui usulan Semen Padang untuk restrukturisasi utang melalui pinjaman dari Bank Mandiri. Dari sini terlihat ada dua penjelasan yang tidak konsisten. Lalu alasan mana yang benar? Alasan soal RUPO atau belum ada ijin komisaris? Dirut Semen Gresik juga tampaknya telah melakukan kekeliruan, karena telah menandatangani risalah tanpa lebih dulu mengetahui bahwa restrukturisasi utang Semen Padang melalui pinjaman dari Bank Mandiri itu tersangkut covenant obligasi. Lagi pula, agak janggal terlihat di mana seorang dirut lebih dulu membubuhi tanda tangan ketimbang wakilnya. Soal Intervensi Kontroversi mengenai benar tidaknya ada intervensi pemerintah untuk 'menjegal' kucuran kredit Bank Mandiri kepada Semen Padang juga masih menimbulkan tanda tanya besar. Jika pemerintah menyatakan tidak melakukan intervensi terhadap Semen Gresilk, dengan alasan bahwa Semen Gresik adalah perusahaan publik, mungkin ada benarnya. Tapi bagaimana dengan Bank Mandiri? Apakah pemerintah juga tidak intervensi ke bank tersebut? Dari fakta yang berkembang, nuansa intervensi itu terasa kental sekali. Sebagai contoh, ketika direksi Semen Padang berdialog dengan Senior Vice President Government Relation Bank Mandiri Abdul Rachman. Ketika itu Rachman mengungkapkan adanya permintaan dari kantor Menneg BUMN ke direksi Bank Mandiri untuk membicarakan kembali masalah pencairan kredit ke Semen Padang. Dalam dialog lainnya antara direksi Semen Padang dan M. Soleh Tasripan ( executive vice president, corporate & government coordinator Bank Mandiri), juga terungkap bahwa kredit itu masih harus dibicarakan dengan kantor Menneg BUMN, kendati semua persyaratan sudah dipenuhi Semen Padang. Dugaan intervensi itu semakin kentara dengan munculnya sejumlah kejanggalan dan keanehan sejak tertahannya kredit dari Bank Mandiri itu. Misalnya ketika Dirut Bank Mandiri ECW Neloe mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menandatangani perjanjian kredit (PK) karena ada syarat pokok yang belum dipenuhi Semen Padang yaitu mendapat persetujuan dari Semen Gresik. Ini memang terlihat janggal. Sebab, pernyataan Neloe kepada pers mengenai belum ditandatanganinya PK tersebut disampaikan pada sekitar pekan kedua Agustus. Padahal jelas-jelas PK tersebut terlah ditandatangani di hadapan Notaris Arry Supratno pada 30 Juli 2002. Di tengah belum jelasnya sumber dana untuk melunasi sisa utang Semen Padang kepada Jamsostek serta pembayaran utang ke ABN Amro, Semen Padang dikejutkan oleh pernyataan Roes Aryawijaya, deputi Menneg BUMN bidang sumber daya mineral, telekomunikasi, dan industri strategis, bahwa manajemen Semen Gresik sedang menggelar fit and proper test untuk memilih calon direksi Semen Padang yang diperkirakan rampung dalam waktu dekat. Tentu saja ini mengejutkan. Sebab, penggantian direksi tersebut hanya bisa dilakukan melalui RUPSLB Semen Padang. Nah, jadwal RUPSLB-nya saja hingga kini belum jelas. Bahkan, Pengadilan Negeri Padang beberapa waktu lalu telah menolak permohonan Semen Gresik untuk menggelar RUPSLB Semen Padang. Penolakan itu disebabkan karena alasan yang dikemukakan Semen Gresik tidak memilki landasan kuat. Semen Gresik ketika itu menyatakan bahwa direksi Semen Padang perlu diganti karena tidak mampu memperbaiki kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Diduga kontroversi seputar kredit Bank Mandiri kepada Semen Padang merupakan bagian dari skenario besar pemerintah dan Semen Gresik untuk mendongkel jajaran komisaris dan direksi Semen Padang dari kursinya. Buruknya kinerja menjadi salah satu alasan penggantian itu. Namun alasan utamanya menurut sumber itu adalah karena Semen Gresik menilai jajaran komisaris dan direksi Semen Padang saat ini tidak kooperatif dan cenderung membangkang. Membangkang karena tidak setuju sengan rencana pemerintah untuk melakukan put option dan justru menuntut spin-off Semen Padang dari Semen Gresik. Dengan digantinya komisaris dan direksi Semen Padang dengan orang-orang yang lebih 'kooperatif' dan mau menuruti keinginan pemerintah dan Semen Gresik, diharapkan rencana put option akan berjalan dengan mulus. Dari serangkaian skenario besar ini, Semen Padang jelas-jelas telah dizalimi. Kasihan. --------------------------------------------------------------------------- This e-mail message (including attachments, if any) is intended for the use of the individual or entity to which it is addressed and may contain information that is privileged, proprietary , confidential and exempt from disclosure. If you are not the intended recipient, you are notified that any dissemination, distribution or copying of this communication is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify the sender and erase this e-mail message immediately. --------------------------------------------------------------------------- RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

