|
Senin,
02/09/2002, 13:48 WIB
Indonesia larang siaran langsung dari luar negeri satunet.com -
Inilah wajah RUU Penyiaran yang akan disahkan itu: Pemerintah dan DPR melarang
stasiun penyiaran baik radio maupun TV merelay siaran stasiun penyiaran luar
negeri untuk menghindari pemanfaatan stasiun penyiaran nasional oleh pihak
asing. Hal itu dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif kepada pers seusai melepas delegasi lomba teknologi informasi se-Asia Pasifik di Jakarta, Senin. Syamsul Muarif mengatakan, kebijakan pemerintah itu merupakan perkembangan terakhir dari pembahasan RUU Penyiaran yang sudah melewati tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR. "Setelah itu pembahasan RUU Penyiaran akan dibicarakan di tingkat pleno Pansus RUU Penyiaran," katanya. Syamsul mengatakan, siaran luar negeri yang bisa di-relay oleh stasiun penyiaran nasional hanyalah siaran yang menyangkut kegiatan tertentu, misalnya olahraga dan event-event internasional lainya yang sifatnya insidentil. "Sedangkan event yang rutin seperti berita dan laporan situasi yang disiarkan secara langsung dilarang," katanya. Dengan demikian, kata menteri, maka radio dan televisi yang sering menyiarkan berita-berita dari luar negeri akan terkena larangan ini. Seperti diketahui sejumlah radio di Ibukota setiap hari menyiarkan berita dari stasiun luar negeri, misalnya Elshinta menyiarkan berita dari BBC London dan Voice of Amerika, begitu juga radio kantor berita 68 H menyiarkan berita-berita dari ABC Australia, selain itu stasiun TV Indosiar juga menyiarkan dialog dari Voice Of Amerika. Karena kegiatan tersebut merupakan acara rutin dan bukan event internasional
maka akan dilarang, tegas Syamsul Muarif, yang juga petinggi DPP Partai Golkar.
(sam/ant) |
snc.gif
Description: GIF image

