|
Masalah Sholat - Busana dan Pakaian untuk Sholat ![]() MASALAH SHOLAT
KESALAHAN
BERBUSANA DALAM SHALAT
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" [HR. Bukhari dari Kitabul Adzan] 1. Shalat dengan mengenakan baju ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh Rasulullah ketika melihat Jabir bin Abdullah datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya, sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sempit sehingga membentuk semua tubuhnya, beliau menasehati : "Jika pakaian itu sempit, jadikanlah sarung (ikatkan kainmu mulai diatas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badan." [HR. Bukhari dalam Kitabus Sholat] Imam Syafi'i berkata : "Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka tidak sah sholatnya." [Kitab Al-Umm 1/78] Syaikh al-Albaniy berkata bahwa celana ketat itu mendatangkan dua macam musibah: Musibah pertama, bahwa orang yang memakainya menyerupai orang-orang kafir. Sedangkan Kaum Muslim memang memakai celana, akan tetapi model celana yang lebar dan longgar. Ummat Islam baru mengenal celana ketat setelah mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang diwariskan oleh kaum penjajah kepada ummat Islam. Akan tetapi karena kebodohan ummat Islam sendiri, mereka mengambil tradisi buruk tersebut. Musibah kedua, celana ketat
menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan jelas. Memang benar bahwa aurat pria
adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Namun seorang hamba yang sedang
melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih dari ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat Al Qur’an Surah
7:31-pen-). Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH ketika
sedang sujud bersimpuh di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka
kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh
yang membelah keduanya juga terlihat nyata ! Komite
Tetap Pembahasan Masalah ‘Ilmiyyah dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di
Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan mengenai hukum Islam tentang shalat
memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut: “Jika pakaian
tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar
dan tidak bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari
arah belakang, maka boleh dipakai ketika shalat. Namun apabila busana itu
terbuat dari bahan yang tipis sehingga memungkinkan aurat yang memakai dilihat
dari belakang, maka shalat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana
yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat saja, maka
makruh mengenakan busana tersebut ketika shalat. Terkecuali jika tidak
ada busana lain yang dapat dikenakan. Wa billahi al taufiq. 2. Shalat dengan Menggunakan Sepotong Baju
ALLAH Dari Abu Hurairah 3. Shalat dengan Memakai Kemeja / Paiakain luar yang Pendek / Sempit Sehingga Tersingkap sewaktu Shalat Di samping memakai celana yang ketat, tidak sedikit
dari kaum pria saat ini yang juga mengenakan kemeja/T-shirt pendek ketika shalat. Pada saat ruku’
ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas karena
terlalu pendek. Pada waktu itulah punggung dan sebagian anggota auratnya
terlihat. Jika demikian, aurat yang semula tertutup menjadi terbuka, sedangkan
dia sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan ALLAH 4. Shalat dengan Sarung / Celana yang Melewati Mata Kaki (Isbaal) Bagi Laki-laki Isbaal menurut istilah adalah melabuhkan pakaian dan membiarkannya hingga melewati batas yang ditetapkan oleh syariat Islam baik karena sombong maupun tidak sombong. Dari Abu Hurairah ia berkata : Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya, Nabi menyuruh dia pergi agar berwudhlu. Orang itu pergi untuk berwudhlu lalu datang, beliau menyuruhnya pergi lagi, ada seorang laki-laki bertanya : "Wahai Rasulullah mengapa engkau memerintah dia berwudhlu lagi ?". Beliau berpaling, lalu berkata : "Orang itu sholat tetapi sarungnya menutupi mata kakinya. Sesungguhnya Alloh tidak menerima sholat seorang laki-laki yang musbil (sarung atau celananya menutupi mata kakinya)" [HR. Abu Dawud dalam Kitabu Libas, Imam Ahmad, dan Nasa'I. Imam Nawawi berkata : "Sanadnya shahih menurut kriteria Imam Musliam] Adapun mengenai shalat dalam
keadaan demikian maka para ‘ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang
menganggap shalatnya tidak sah dan ada pula yang tetap menganggapnya sah. Namun
ada sebuah hadits shahih yang berasal dari Ibnu Mas’ud 5.
Menyingsingkan Lengan Busana dan Menjalin (mengikat) Rambut Ketika Shalat Diantara kesalahan-kesalahan yang
diperbuat ketika shalat adalah menyingsingkan lengan baju ketika akan memulai
shalat. Dari Ibnu Abbas
6. Shalat dengan Kedua Bahu Terbuka
(Bahu adalah anggota badan yang berada
di antara pundak dan pangkal leher) Dari Abu Hurairah
7. Shalat
dengan Busana yang Penuh dengan Gambar Dari Aisyah Dari Anas Al Qasthalani berkata bahwa jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih lagi apabila gambar itu dipakai. ( Irsyaad al Saariy (VIII/484) ).
Wallahu Ta’ala A’lam,
Rujukan
: 1.
Koreksi Total Ritual Shalat (terjemah), Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan ibn
Mahmud ibn Salman, Pustaka Azzam 2000. 2.
Risalah Al Isbaal, Ustadz Muhammad Yusran bin Muhammad Anshar, 1415
H.
3. Buletin Dakwah "Al-Furqan" Edisi 11/1
Jumadil Tsani 1423 H. hal
10-11.
|


