Sanak palanta dan sanak Abrar yang dimulyakan Allah swt!
Iko merupakan kelanjutan janji jo Buyuang tgl.2 Nop 2002 nan lalu,
akan menyampaikan informasi lanjutan,apa memang ada ketidak bolehan mema
kai foto berjilbab guna memperoleh paspor Dinas atau Diplomatik di Depar
temen Luar negeri cq Direktorat Konsuler,seperti nan dihebohkan oleh ka-
langan massmed di Ina.
Memang ada keputusan Menteri Luar negeri Sk.no.031/IV/94/01 tang-
gal 1 April 1994,yang mengatur antara lain tatacara pencantuman paspoto
dalam Paspor Dinas dan Diplomatik.Kep.Menlu ini tidak secara langsung me
larang foto berjilbab,tapi bisa diartikan semacam itu.
Dalam pasal 5,ayat 2,Sk Menlu itu menyebutkan tentang pas poto ha-
rus:a.ukuran foto,b.gambar penuh dan jelas dari depan lurus,Tanpa Tutup
Kepala,c.....dlsb.(huruf besar dari jo Buyuang).Tampaknya Sk ini dibuat
ketika jo Buyuang sedang bartugas di KBRI Beijing,Cina,menangani Bidang
Pulitik.Mungkin bidang Konsuler di KBRI Beijing tu alah manarimo karena
memang itulah tugas pokoknya,lain halnya dengang tugas jo Buyuang,nan me
nangani bidang Pulitik,jadi ndak mengetahui secara utuh katantuan tu.
Semoga dengan penjelasan pendek ini,para sanak dapat mendudukan so-
al ini pada tempatnya.Tujuan Deplu mengatur hal ini,agar baik sipemakai
paspor ataupun negara penerima(yang dikunjungi) lebih mudah mempercepat
penyelesaian proses keimigrasiannya di pintu2 masuk suatu negara.
_________________________________________________________________
Unlimited Internet access for only $21.95/month.� Try MSN! http://resourcecenter.msn.com/access/plans/2monthsfree.asp
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================
- Re: [RantauNet.Com] Berjilbab = 'Teroris'(2)...? Zubir Amin
- Zubir Amin

