Ditangkap, Ditahan, Dikucilkan Tanpa Proses Pengadilan Oleh Elly Burhaini Faizal MENJELANG akhir Oktober 1965, berita tentang penahanan orang-orang yang dinyatakan terlibat Gestapu mulai disiarkan di media massa. Secara tiba-tiba muncul banyak berita di koran yang mengangkat kembali kasus pembantaian orang-orang non-komunis oleh anggota PKI, Pemuda Rakyat dan Gerwani. Pemunculan berita pembantaian itu kemudian disusul operasi militer bersama sejumlah kelompok Islam untuk membersihkan anggota PKI yang dituduh mendalangi peristiwa tersebut. Orang-orang yang oleh tentara dicap komunis, diciduk dari rumah mereka, lalu ditembak atau digorok seperti hewan. Pembantaian beraroma balas dendam itu tanpa diawali proses pemeriksaan dan pengadilan. Supono (bukan nama sebenarnya), seorang bekas tahanan di Pulau Buru asal Wonogiri, belum bisa sepenuhnya mengusir trauma dari ingatannya. Dia paparkan suasana mencekam dirasakan masyarakat di sejumlah desa di Jawa Tengah, ketika berlangsung Operasi RPKAD dikomandoi Sarwo Edhie Wibowo. Sebulan setelah percobaan kudeta yang gagal 30 September 1965, pamannya yang juga seorang kepala Sekolah Dasar di Wonogiri, hilang setelah dijemput aparat. Kepala Desa serta aparat desa lainnya juga banyak yang hilang. Di satu kecamatan di Wonogiri sekurangnya 40 orang lenyap. Ketika itu, di Wonogiri ada tempat pembuangan mayat di kawasan selatan dan timur. Orang-orang yang dicurigai sebagai anggota dan anasir PKI dari utara dan selatan Wonogiri dibawa ke daerah timur. Mereka dibawa ke Bulukerto, sebuah kecamatan di kaki Gunung Lawu yang berbatasan dengan Ponorogo. Sementara yang berasal dari daerah timur - Bulukerto, Purwantoro, Slokalimo, Jatisrono - dibuang ke daerah Pracimantoro, Wonogiri selatan. Luweng atau lubang untuk membuang mayat bertebaran di daerah itu. Supono yang ketika itu berusia 25 tahun dan bekerja di BNI Unit II, ditahan sejak pertengahan November 1965. Ia dituduh sebagai anggota Pemuda Rakyat. Sejak itu ia hidup dari penjara yang satu ke penjara yang lain. Mula-mula ia ditahan di penjara Cipinang. Kemudian dipindah ke penjara Salemba, dan kemudian penjara Tangerang dalam kurun waktu tujuh tahun. Pada 5 Agustus 1972 ia dibawa ke Pulau Buru dan baru dibebaskan pada November 1979. Penahanan itu sama sekali tanpa proses pengadilan. "Saya tidak pernah terbukti sebagai anggota Pemuda Rakyat," kata Supono. Ia diciduk hanya karena terlihat bergaul rapat dengan teman-temannya yang aktivis Pemuda Rakyat, organisasi pemuda yang dipayungi PKI. Sejak dipenjara, hak-haknya sebagai warganegara dirampas. Bahkan sebagian besar masyarakat hingga sekarang masih menatap sinis orang-orang eks tahanan politik seperti dirinya. Dengan cap bekas tahanan politik yang tidak mengenakkan seperti itu, sulit bagi Supono untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal usianya sudah memasuki senja. Beruntung, sebagai bekas pegawai kantoran, Supono masih terampil mengetik. Berbekal keterampilan itulah ia membuka usaha jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Jakarta. Hasil usahanya itu untuk menghidupi istri serta dua anaknya yang masih kecil-kecil. "Hasilnya Lumayan," tutur Supono sembari tersenyum. Meskipun sudah menghirup udara kebebasan, ia tetap berpendapat bahwa penculikan dan pembunuhan tanpa proses hukum tidak bisa dibenarkan. Kasus penculikan dan penghilangan paksa di Indonesia sejak 1965 hingga 2002, diyakini korbannya mencapai ribuan dan bahkan ratusan ribu orang. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat lebih dari 1.400 kasus korban orang hilang di Indonesia pada kasus 1965, Tanjung Priok, Lampung, kerusuhan Mei 1998, Aceh, dan Papua. Kebanyakan dari kasus itu dilatarbelakangi pertikaian politik. Pada kasus penculikan 1997-1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus, dalam persidangan para penculik berkilah bahwa penculikan itu merupakan bagian dari upaya "pengamanan". Akibatnya muncul kesan baik pemerintah maupun aparat keamanan ingin menciptakan impunitas atau kebebasan dari hukuman. Berbagai alasan dimunculkan untuk mengganjal persidangan, misalnya "tidak ada cukup bukti". Hal itu sering kali memupuskan harapan keluarga orang hilang dan korban pelanggaran HAM lainnya untuk memperoleh keadilan. Kekecewaan terhadap pemerintah dan aparat keamanan itu dirasakan Arif Priyadi, orangtua mahasiswa korban penembakan peristiwa Semanggi I. "Kesan saya keinginan mereka menciptakan impunitas sudah kelihatan sejak awal. Saya cuma menjadi bulan-bulanan, dilempar sana lempar sini, tidak ada penjelasan," tutur Priyadi. Ia mengaku masih trauma pada kematian anaknya Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan. Anak kesayangannya itu tewas diterjang peluru senjata aparat keamanan. Peluru menembus dada sebelah kirinya pada peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Beberapa jam setelah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya angkatan 1996 itu tertembak, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengatakan, peluru yang mengenai tubuh korban bukan peluru yang keluar dari senjata standar milik ABRI. "Ia kelihatannya ingin melemparkan tanggung jawab," Arif Priyadi dengan nada tinggi mengomentari pernyataan Wiranto itu. Arif seratus persen yakin anaknya telah ditembak aparat keamanan. Keyakinannya didasarkan pada hasil visum et repertum dokter Mun'im Idries yang menunjukkan peluru itu adalah peluru tajam milik ABRI. Ia juga mendapat kesan bukan cuma TNI yang ingin melempar tanggung jawab. Komnas HAM pun dia nilai sudah disusupi niatan impunitas tersebut. "Ketika kami ke Komnas HAM, mereka menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut," ungkap Arif. Dia paparkan lebih jauh bahwa Komnas HAM waktu itu juga menyatakan tugasnya hanya memantau kasus. Bahkan karena kasus itu sudah ditangani instansi terkait, Komnas HAM merasa tidak perlu menangani soal itu, kata Arif lagi. Arif tetap mengharapkan keadilan bagi kematian anaknya bisa ditegakkan. Mengomentari hal itu, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas Ham, menyatakan, bisa mengerti kekecewaan keluarga korban. Namun, ia membantah institusinya tidak berbuat apa-apa. Garuda Nusantara membeberkan bahwa pihaknya sudah mendesak Kejaksaan Agung supaya segera menyidik pelanggaran HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Desakan dilakukan setelah ia menandatangani berkas-berkas hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM kasus itu. Berkas itu sudah dinyatakan lengkap, pada 13 September 2002 lalu. Komnas HAM tidak dapat berbuat banyak kalau ternyata ada motif politik di balik peristiwa itu. Kalau ini yang terjadi, wewenang sepenuhnya ada pada presiden untuk menyelesaikannya, dan bukan lagi melalui Komnas HAM. Setelah Komnas HAM dan Kejagung saling lempar tanggung jawab, penyidik ad hoc Kejagung akhirnya memutuskan menangani berkas perkara tersebut. "Kejagung bertekad menyelesaikan penyidikan perkara tersebut. Kalau berkas tersebut dikembalikan lagi, ceritanya menjadi urat batu-urat batuan. Ini kan tidak baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Barman Zahir. Sementara itu, di Cilangkap, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto berkali-kali menegaskan akan bersikap tegas terhadap para prajuritnya bila terbukti melanggar hukum. Termasuk terhadap mereka yang dituduh melanggar HAM. "Tetapi, saya kadang-kadang pesimistis. Apalagi sampai sekarang kelihatan pelakunya tidak berniat mengungkap kebenaran," tutur Arif Priyadi mengomentari janji-janji pemerintah untuk menegakkan kebenaran.
RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

