Ditangkap, Ditahan, Dikucilkan
Tanpa Proses Pengadilan
Oleh Elly Burhaini Faizal
MENJELANG akhir Oktober 1965, berita tentang penahanan orang-orang yang
dinyatakan terlibat Gestapu mulai disiarkan di media massa. Secara tiba-tiba
muncul banyak berita di koran yang mengangkat kembali kasus pembantaian
orang-orang non-komunis oleh anggota PKI, Pemuda Rakyat dan Gerwani.
Pemunculan berita pembantaian itu kemudian disusul operasi militer bersama
sejumlah kelompok Islam untuk membersihkan anggota PKI yang dituduh
mendalangi peristiwa tersebut.
Orang-orang yang oleh tentara dicap komunis, diciduk dari rumah mereka, lalu
ditembak atau digorok seperti hewan. Pembantaian beraroma balas dendam itu
tanpa diawali proses pemeriksaan dan pengadilan.
Supono (bukan nama sebenarnya), seorang bekas tahanan di Pulau Buru asal
Wonogiri, belum bisa sepenuhnya mengusir trauma dari ingatannya. Dia
paparkan suasana mencekam dirasakan masyarakat di sejumlah desa di Jawa
Tengah, ketika berlangsung Operasi RPKAD dikomandoi Sarwo Edhie Wibowo.
Sebulan setelah percobaan kudeta yang gagal 30 September 1965, pamannya yang
juga seorang kepala Sekolah Dasar di Wonogiri, hilang setelah dijemput
aparat.
Kepala Desa serta aparat desa lainnya juga banyak yang hilang. Di satu
kecamatan di Wonogiri sekurangnya 40 orang lenyap. Ketika itu, di Wonogiri
ada tempat pembuangan mayat di kawasan selatan dan timur. Orang-orang yang
dicurigai sebagai anggota dan anasir PKI dari utara dan selatan Wonogiri
dibawa ke daerah timur. Mereka dibawa ke Bulukerto, sebuah kecamatan di kaki
Gunung Lawu yang berbatasan dengan Ponorogo. Sementara yang berasal dari
daerah timur - Bulukerto, Purwantoro, Slokalimo, Jatisrono - dibuang ke
daerah Pracimantoro, Wonogiri selatan. Luweng atau lubang untuk membuang
mayat bertebaran di daerah itu.
Supono yang ketika itu berusia 25 tahun dan bekerja di BNI Unit II, ditahan
sejak pertengahan November 1965. Ia dituduh sebagai anggota Pemuda Rakyat.
Sejak itu ia hidup dari penjara yang satu ke penjara yang lain. Mula-mula ia
ditahan di penjara Cipinang. Kemudian dipindah ke penjara Salemba, dan
kemudian penjara Tangerang dalam kurun waktu tujuh tahun. Pada 5 Agustus
1972 ia dibawa ke Pulau Buru dan baru dibebaskan pada November 1979.
Penahanan itu sama sekali tanpa proses pengadilan. "Saya tidak pernah
terbukti sebagai anggota Pemuda Rakyat," kata Supono. Ia diciduk hanya
karena terlihat bergaul rapat dengan teman-temannya yang aktivis Pemuda
Rakyat, organisasi pemuda yang dipayungi PKI.
Sejak dipenjara, hak-haknya sebagai warganegara dirampas. Bahkan sebagian
besar masyarakat hingga sekarang masih menatap sinis orang-orang eks tahanan
politik seperti dirinya. Dengan cap bekas tahanan politik yang tidak
mengenakkan seperti itu, sulit bagi Supono untuk mendapatkan pekerjaan yang
layak. Padahal usianya sudah memasuki senja. Beruntung, sebagai bekas
pegawai kantoran, Supono masih terampil mengetik. Berbekal keterampilan
itulah ia membuka usaha jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Jakarta. Hasil
usahanya itu untuk menghidupi istri serta dua anaknya yang masih
kecil-kecil.
"Hasilnya Lumayan," tutur Supono sembari tersenyum. Meskipun sudah menghirup
udara kebebasan, ia tetap berpendapat bahwa penculikan dan pembunuhan tanpa
proses hukum tidak bisa dibenarkan.
Kasus penculikan dan penghilangan paksa di Indonesia sejak 1965 hingga 2002,
diyakini korbannya mencapai ribuan dan bahkan ratusan ribu orang. Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat lebih dari
1.400 kasus korban orang hilang di Indonesia pada kasus 1965, Tanjung Priok,
Lampung, kerusuhan Mei 1998, Aceh, dan Papua. Kebanyakan dari kasus itu
dilatarbelakangi pertikaian politik.
Pada kasus penculikan 1997-1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus,
dalam persidangan para penculik berkilah bahwa penculikan itu merupakan
bagian dari upaya "pengamanan". Akibatnya muncul kesan baik pemerintah
maupun aparat keamanan ingin menciptakan impunitas atau kebebasan dari
hukuman.
Berbagai alasan dimunculkan untuk mengganjal persidangan, misalnya "tidak
ada cukup bukti". Hal itu sering kali memupuskan harapan keluarga orang
hilang dan korban pelanggaran HAM lainnya untuk memperoleh keadilan.
Kekecewaan terhadap pemerintah dan aparat keamanan itu dirasakan Arif
Priyadi, orangtua mahasiswa korban penembakan peristiwa Semanggi I. "Kesan
saya keinginan mereka menciptakan impunitas sudah kelihatan sejak awal. Saya
cuma menjadi bulan-bulanan, dilempar sana lempar sini, tidak ada
penjelasan," tutur Priyadi.
Ia mengaku masih trauma pada kematian anaknya Bernardinus Realino Norma
Irmawan alias Wawan. Anak kesayangannya itu tewas diterjang peluru senjata
aparat keamanan. Peluru menembus dada sebelah kirinya pada peristiwa
Semanggi I, 13 November 1998.
Beberapa jam setelah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya
angkatan 1996 itu tertembak, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengatakan,
peluru yang mengenai tubuh korban bukan peluru yang keluar dari senjata
standar milik ABRI. "Ia kelihatannya ingin melemparkan tanggung jawab," Arif
Priyadi dengan nada tinggi mengomentari pernyataan Wiranto itu.
Arif seratus persen yakin anaknya telah ditembak aparat keamanan.
Keyakinannya didasarkan pada hasil visum et repertum dokter Mun'im Idries
yang menunjukkan peluru itu adalah peluru tajam milik ABRI.
Ia juga mendapat kesan bukan cuma TNI yang ingin melempar tanggung jawab.
Komnas HAM pun dia nilai sudah disusupi niatan impunitas tersebut. "Ketika
kami ke Komnas HAM, mereka menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk
mengusut," ungkap Arif.
Dia paparkan lebih jauh bahwa Komnas HAM waktu itu juga menyatakan tugasnya
hanya memantau kasus. Bahkan karena kasus itu sudah ditangani instansi
terkait, Komnas HAM merasa tidak perlu menangani soal itu, kata Arif lagi.
Arif tetap mengharapkan keadilan bagi kematian anaknya bisa ditegakkan.
Mengomentari hal itu, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas Ham,
menyatakan, bisa mengerti kekecewaan keluarga korban. Namun, ia membantah
institusinya tidak berbuat apa-apa. Garuda Nusantara membeberkan bahwa
pihaknya sudah mendesak Kejaksaan Agung supaya segera menyidik pelanggaran
HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Desakan dilakukan setelah ia menandatangani berkas-berkas hasil penyelidikan
Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM kasus itu. Berkas itu sudah dinyatakan
lengkap, pada 13 September 2002 lalu.
Komnas HAM tidak dapat berbuat banyak kalau ternyata ada motif politik di
balik peristiwa itu. Kalau ini yang terjadi, wewenang sepenuhnya ada pada
presiden untuk menyelesaikannya, dan bukan lagi melalui Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM dan Kejagung saling lempar tanggung jawab, penyidik ad
hoc Kejagung akhirnya memutuskan menangani berkas perkara tersebut.
"Kejagung bertekad menyelesaikan penyidikan perkara tersebut. Kalau berkas
tersebut dikembalikan lagi, ceritanya menjadi urat batu-urat batuan. Ini kan
tidak baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Barman Zahir.
Sementara itu, di Cilangkap, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto
berkali-kali menegaskan akan bersikap tegas terhadap para prajuritnya bila
terbukti melanggar hukum. Termasuk terhadap mereka yang dituduh melanggar
HAM.
"Tetapi, saya kadang-kadang pesimistis. Apalagi sampai sekarang kelihatan
pelakunya tidak berniat mengungkap kebenaran," tutur Arif Priyadi
mengomentari janji-janji pemerintah untuk menegakkan kebenaran.


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke