Kilek baliuang lah kakaki.
Kilek kaco lah kamuko
Kilek APPD lah ka puro masiang-masiang.
Kilek uang kesejahteraan lah kasaku
Iolah indak ado sense of banagari "wakia kito di DPRD".
Wakia siaa lah gakno mereka ko haaa.
Lah indak patuk disabuk anggota terhormat.
Temuan polisi 27 items dari APBD lah direkayasa masuak ka
puro angg DPRD.
- Tunjangan Asuransi,
- tunjangan kesejahteraan,
- tunjang kehormatan
- tunjang kesejahteraan.
- tunjang nasi kapau
- tunjang Simpang Raya ...
- tunjang RMP Sederhana,
- tunjang apo sajo laaaah, asa lai bisa untuak den.
Wass
A Bandaro ( 52), Bogor
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kejaksaan Tinggi Sumbar Dipraperadilankan -
Senin, 10 Februari 2003
Kejaksaan Tinggi Sumbar Dipraperadilankan Padang,
Kompas -
Penahanan Masfar Rasyid, Wakil Ketua
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan juga Pejabat Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan
Pembangunan Sumbar, sejak hari Rabu sampai Sabtu (8/2)
oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, memunculkan "gejolak"
baru. Selain pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mendatangi
Kejaksaan Tinggi, kader PPP juga mengeluarkan pernyataan
sikap dan mengultimatum serta berencana menggelar unjuk
rasa. Sedang penasihat hukum DPRD Sumbar akan
mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Soehandoyo
mengatakan, tidak ada tekanan dari pimpinan dan anggota
DPRD Sumbar, kecuali mendatangi Kejaksaan Tinggi untuk
menyampaikan aspirasi. "Mereka mempertanyakan, kenapa
pengusutan dugaan korupsi APBD Sumbar 2002 itu hanya
ditimpakan kepada semua anggota DPRD Sumbar, sedang
eksekutif tidak diusut dan dijadikan tersangka," ujarnya
kepada Kompas, Sabtu (8/2).
Menurut Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, saat menyampaikan
aspirasi sebelumnya, Kejaksaan Tinggi bertindak
diskriminatif. Kalau persoalan APBD Sumbar 2002 yang
menjadi dasar, seharusnya eksekutif juga diusut. Kenapa
semua anggota DPRD dijadikan tersangka sedang eksekutif
tidak. Sebab eksekutif juga turut menetapkan APBD 2002.
"Karena itu, kami memberikan limit waktu 2 x 24 jam
untuk menindaklanjuti aspirasi kami terhadap eksekutif,"
ujar Arwan Kasri, yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar juga
dinyatakan sebagai tersangka.
Pernyataan sikap DPRD Sumbar itu ditandatangani 39
anggota, minus anggota TNI/Polri. Pernyataan sikap itu
diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Halius
Hosen SH.
Pimpinan dan semua anggota DPRD Sumbar terseret jadi
tersangka karena diduga terjadi tindak pidana korupsi,
atau percobaan, atau pemufakatan untuk melakukan tindak
pidana korupsi. Modus operandinya melalui pos anggaran
DPRD Sumbar, yang menyimpang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD. Seperti, pengalokasian dana premi
asuransi pimpinan dan anggota DPRD Rp 2.519.200 per
orang setiap bulan, seluruhnya Rp 1,662 milyar.
Kemudian pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan
sebesar Rp 2 juta per orang per bulan. Pengalokasian ini
dimunculkan lagi pada pos lain dalam bentuk dana
tunjangan pemeliharaan kesehatan Rp 367.014.000.
Kemudian pengalokasian dana tunjangan kehormatan Rp 600
juta. Tunjangan kehormatan ini tidak dikenal dalam PP No
110/ 2000 dan oleh karena itu tergolong perbuatan
melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang menurut UU No
31/1999 jo UU No 20/2001. Menurut laporan Forum Peduli
Sumatera Barat (FPSB) kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar dan
Ombudsman Nasional, ada lima item yang antara lain
dilakukan anggota DPRD Sumbar itu. Kemudian, dari kajian
Kejaksaan Tinggi Sumbar, bentuk pelanggaran hukum itu
membengkak menjadi 27 item.
Semula, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum bisa berbuat
apa-apa, karena izin pemeriksaan oleh Mendagri dan
Otonomi Daerah belum turun. Sepuluh bulan kemudian,
tanggal 7 November 2002, surat izin pemeriksaan keluar.
Tentang proses hukum terhadap anggota DPRD Sumbar, tetap
dilakukan secara profesional. Meski dengan penahanan
Masfar Rasyid ada berbagai kecaman yang mengarah kepada
Kejaksaan Tinggi Sumbar, pihaknya tidak akan surut dalam
proses penegakan hukum. (nal)
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di:
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================