Kilek baliuang lah kakaki.
Kilek kaco lah kamuko
Kilek APPD lah ka puro masiang-masiang.
Kilek uang kesejahteraan lah kasaku

Iolah indak ado sense of banagari "wakia kito di DPRD".
Wakia siaa lah gakno mereka ko haaa.
Lah indak patuk disabuk anggota terhormat.

Temuan polisi 27 items dari APBD lah direkayasa masuak ka 
puro angg DPRD.

- Tunjangan Asuransi,
- tunjangan kesejahteraan, 
- tunjang kehormatan
- tunjang kesejahteraan.
- tunjang nasi kapau
- tunjang Simpang Raya ...
- tunjang RMP Sederhana, 
- tunjang apo sajo laaaah, asa lai bisa untuak den.



Wass
A Bandaro ( 52), Bogor
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


  Kejaksaan Tinggi Sumbar Dipraperadilankan - 

       Senin, 10 Februari 2003


   Kejaksaan Tinggi Sumbar Dipraperadilankan Padang, 
   Kompas - 
Penahanan Masfar Rasyid, Wakil Ketua 
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan juga Pejabat Ketua 
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan 
Pembangunan Sumbar, sejak hari Rabu sampai Sabtu (8/2) 
oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, memunculkan "gejolak" 
baru. Selain pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mendatangi 
Kejaksaan Tinggi, kader PPP juga mengeluarkan pernyataan 
sikap dan mengultimatum serta berencana menggelar unjuk 
rasa. Sedang penasihat hukum DPRD Sumbar akan 
mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Soehandoyo 
mengatakan, tidak ada tekanan dari pimpinan dan anggota 
DPRD Sumbar, kecuali mendatangi Kejaksaan Tinggi untuk 
menyampaikan aspirasi. "Mereka mempertanyakan, kenapa 
pengusutan dugaan korupsi APBD Sumbar 2002 itu hanya 
ditimpakan kepada semua anggota DPRD Sumbar, sedang 
eksekutif tidak diusut dan dijadikan tersangka," ujarnya 
kepada Kompas, Sabtu (8/2).
Menurut Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, saat menyampaikan 
aspirasi sebelumnya, Kejaksaan Tinggi bertindak 
diskriminatif. Kalau persoalan APBD Sumbar 2002 yang 
menjadi dasar, seharusnya eksekutif juga diusut. Kenapa 
semua anggota DPRD dijadikan tersangka sedang eksekutif 
tidak. Sebab eksekutif juga turut menetapkan APBD 2002. 
"Karena itu, kami memberikan limit waktu 2 x 24 jam 
untuk menindaklanjuti aspirasi kami terhadap eksekutif," 
ujar Arwan Kasri, yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar juga 
dinyatakan sebagai tersangka.
Pernyataan sikap DPRD Sumbar itu ditandatangani 39 
anggota, minus anggota TNI/Polri. Pernyataan sikap itu 
diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Halius 
Hosen SH.
Pimpinan dan semua anggota DPRD Sumbar terseret jadi 
tersangka karena diduga terjadi tindak pidana korupsi, 
atau percobaan, atau pemufakatan untuk melakukan tindak 
pidana korupsi. Modus operandinya melalui pos anggaran 
DPRD Sumbar, yang menyimpang dari peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan 
Keuangan DPRD. Seperti, pengalokasian dana premi 
asuransi pimpinan dan anggota DPRD Rp 2.519.200 per 
orang setiap bulan, seluruhnya Rp 1,662 milyar.
Kemudian pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan 
sebesar Rp 2 juta per orang per bulan. Pengalokasian ini 
dimunculkan lagi pada pos lain dalam bentuk dana 
tunjangan pemeliharaan kesehatan Rp 367.014.000. 
Kemudian pengalokasian dana tunjangan kehormatan Rp 600 
juta. Tunjangan kehormatan ini tidak dikenal dalam PP No 
110/ 2000 dan oleh karena itu tergolong perbuatan 
melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang menurut UU No 
31/1999 jo UU No 20/2001. Menurut laporan Forum Peduli 
Sumatera Barat (FPSB) kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar dan 
Ombudsman Nasional, ada lima item yang antara lain 
dilakukan anggota DPRD Sumbar itu. Kemudian, dari kajian 
Kejaksaan Tinggi Sumbar, bentuk pelanggaran hukum itu 
membengkak menjadi 27 item.
Semula, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum bisa berbuat 
apa-apa, karena izin pemeriksaan oleh Mendagri dan 
Otonomi Daerah belum turun. Sepuluh bulan kemudian, 
tanggal 7 November 2002, surat izin pemeriksaan keluar.
Tentang proses hukum terhadap anggota DPRD Sumbar, tetap 
dilakukan secara profesional. Meski dengan penahanan 
Masfar Rasyid ada berbagai kecaman yang mengarah kepada 
Kejaksaan Tinggi Sumbar, pihaknya tidak akan surut dalam 
proses penegakan hukum. (nal)


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke