Selasa, 25 Februari 2003 Empat Kota di Sumbar Terancam Dilikuidasi Padang -RoL--Sebanyak empat kota di Sumatera Barat bisa saja terancam dilikuidasi atau dihapus jika tidak segera melakukan tindakan antisipasi menjelang dilakukannya revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 Tahun 2000 yang mengatur tentang keberadaan satu daerah.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Drs. Yulrizal Baharin, MSi, di Padang, Selasa, empat kota yang tergolong daerah kecil di Sumbar harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi jika tidak ingin dihapus atau digabung dengan kabupaten/kota lain. Dijelaskannya, pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri berencana merevisi dan menyempurnakan PP No. 129/2000, terutama berkaitan dengan ketentuan yanbg mengatur masalah penghapusan atau penggabungan daerah-daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. Empat kota yang terancam digabung atau dihapus di Sumbar masing-masing Kota Padang Panjang, Solok, Payakumbuh dan Kota Pariaman. Keempatnya termasuk kota-kota kecil yang memiliki kecamatan kurang dari lima. Kota Panjang dan Kota Solok, misalnya, tercatat hanya memiliki dua kecamatan, sementara Kota Payakumbuh memiliki tiga kecamatan dan Kota Pariaman empat kecamatan. Khusus untuk Kota Payakumbuh, menurut Yulrizal, tidak ada persoalan, karena wilayah ketiga kecamatan yang ada di daerah itu tergolong sangat luas dan sangat memungkinkan untuk dimekarkan. Sementara tiga kota lain cenderung dimekarkan karena keterbatasan wilayah. "Idealnya sebuah daerah itu akan terus berkembang dari waktu ke waktu, tetapi jika PP itu jadi direvisi maka keberadaan kota-kota kecil ini jelas akan terancam," katanya. Dijelaskannya, pada masa datang sebuah kota itu sedikitnya harus memiliki lima kecamatan, tidak boleh lagi kurang. Karenanya kota-kota kecil di daerah itu dinilai perlu segera melakukan tindakan antisipasi melalui kebijakan menyesuaikan diri dengan memekarkan wilayahnya. "Kota-kota kecil ini harus segera berinisiatif untuk memaksimalkan potensi daerah masing-masing, antara lain dengan cara memekarkan kecamatannya menjadi sedikitnya lima kecamatan," demikian Yulrizal Baharin. ant/rambe RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

