Selasa, 25 Februari 2003
Empat Kota di Sumbar Terancam Dilikuidasi

Padang -RoL--Sebanyak empat kota di Sumatera Barat bisa saja terancam
dilikuidasi atau dihapus jika tidak segera melakukan tindakan antisipasi
menjelang dilakukannya revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 Tahun
2000 yang mengatur tentang keberadaan satu daerah.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Drs. Yulrizal
Baharin, MSi, di Padang, Selasa, empat kota yang tergolong daerah kecil di
Sumbar harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi jika tidak ingin
dihapus atau digabung dengan kabupaten/kota lain.

Dijelaskannya, pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri berencana
merevisi dan menyempurnakan PP No. 129/2000, terutama berkaitan dengan
ketentuan yanbg mengatur masalah penghapusan atau penggabungan daerah-daerah
yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk berdiri sendiri.

Empat kota yang terancam digabung atau dihapus di Sumbar masing-masing Kota
Padang Panjang, Solok, Payakumbuh dan Kota Pariaman. Keempatnya termasuk
kota-kota kecil yang memiliki kecamatan kurang dari lima.

Kota Panjang dan Kota Solok, misalnya, tercatat hanya memiliki dua
kecamatan, sementara Kota Payakumbuh memiliki tiga kecamatan dan Kota
Pariaman empat kecamatan.

Khusus untuk Kota Payakumbuh, menurut Yulrizal, tidak ada persoalan, karena
wilayah ketiga kecamatan yang ada di daerah itu tergolong sangat luas dan
sangat memungkinkan untuk dimekarkan.

Sementara tiga kota lain cenderung dimekarkan karena keterbatasan wilayah.
"Idealnya sebuah daerah itu akan terus berkembang dari waktu ke waktu,
tetapi jika PP itu jadi direvisi maka keberadaan kota-kota kecil ini jelas
akan terancam," katanya.

Dijelaskannya, pada masa datang sebuah kota itu sedikitnya harus memiliki
lima kecamatan, tidak boleh lagi kurang. Karenanya kota-kota kecil di daerah
itu dinilai perlu segera melakukan tindakan antisipasi melalui kebijakan
menyesuaikan diri dengan memekarkan wilayahnya.

"Kota-kota kecil ini harus segera berinisiatif untuk memaksimalkan potensi
daerah masing-masing, antara lain dengan cara memekarkan kecamatannya
menjadi sedikitnya lima kecamatan," demikian Yulrizal Baharin. ant/rambe


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke