From:    "Fahmy Alaydroes"
Date:    Sat, 15 Mar 2003 11:49:02 +0700
Subject: [ypnf] Kirim surat dan e-mail segera !!
----
Mereka tiada henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka berhasil
mengembalikan agama kalian (QS 2:217)
Mereka berupaya hendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka,dan
Allah (tetap) menyempurnakan cahayaNya, meskipun orang lain (QS 61: 8)

 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (UUD
45 Pasal 31 (3) )

Upaya kristenisasi di negeri kita berjalan mulus bebas hambatan selama
puluhan tahun. Mereka melakukan berbagai cara dengan mengerahkan segala
sumber daya yang mereka miliki dan dukungan jaringan International. Target
mereka adalah: 50 tahun ke depan  50% penduduk Indonesia beragama Kristen!.
Perlahan tapi pasti, upaya tersebut telah membuahkan hasil yang mengerikan.
Kini jumlah mereka sudah berbilang 20% atau setara dengan 44 juta orang!.
Bandingkan dengan tahun 1990 yang cuma berjumlah 20 juta orang (10% dari
populasi penduduk Indonesia) .

              Salah satu upaya yang mereka tempuh adalah melalui jalur
pendidikan formal. Melalui sekolah-sekolah yang dibangun dengan dukungan
penuh pemerintah kolonial Belanda sejak puluhan tahun yang lalu, gerakan
misi mereka berkibar di hampir semua kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Sekolah-sekolah Nasrani tampil dengan performa yang relative lebih baik dari
sekolah-sekolah negeri ataupun sekolah-sekolah swasta nasional lainnya.
Ratusan ribu orangtua muslim tergiur memasukkan putera-puteri mereka ke
sekolah-sekolah nasrani,  Dan akibatnya, perlahan tapi pasti, bertahun-tahun
pelajar-pelajar muslim sekolah dalam lingkungan nilai, kebiasaan, budaya,
norma, dan ajaran-ajaran Nasrani.

Mencuri legitimasi Misi melalui UU Pendidikan Nasional

Mengajarkan nilai-nilai Nasrani kepada pelajar-pelajar muslim lewat
kurikulum sekolah ternyata mendapat keleluasaan dan peluang yang besar dari
kebijakan pendidikan yang diberlakukan pemerintah selama ini. UU Sistem
Pendidikan Nasional  yang berlaku selama puluhan tahun tidak sedikitpun yang
berupaya melindungi pelajar-pelajar Muslim dari ancaman misi berselubung
pendidikan ini. Padahal, kita semua tahu bahwa agama adalah hak, dan
mendapatkan pelajaran agama yang sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh
siswa adalah hak yang harus diberikan oleh sekolah. Terlebih,
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia juga merupakan amanah UUD 45 (Pasal 31, ayat 3)

Di negeri kita, yang mayoritas muslimin, dan direbut dari penjajah Belanda
dengan darah, air mata dan pekikan takbir para syuhada ternyata tidak mampu
membuat kebijakan pendidikan yang adil. Berbeda dengan yang terjadi pada
negara tetangga kita Malaysia, pada UU Pendidikan Malaysia Bab X tentang
Pengajaran Agama pada Institusi Pendidikan Pasal 50-52, mencantumkan
kewajiban Institusi Pendidikan untuk menyediakan Guru Agama yang seagama
dengan peserta didik jika ada 5 (lima) atau lebih peserta didik yang berbeda
agama dengan yang diajarkan Institusi Pendidikan tersebut. Guru Agama
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah yang berwenang.
Demikian pula bila kita bandingkan dengan sekolah-sekolah di NSW Australia
misalnya. Pelajar-pelajar muslim yang sekolah di public school yang
mayoritas murid dan gurunya Nasrani, diberi peluang untuk mendapatkan ajaran
agama Islam dengan mempersilahkan tenaga sukarelawan muslim untuk
mengajarkan Islam di sekolah tersebut.

              Beberapa pendahulu kita telah berjuang untuk mengubah keadaan
ini. Misalnya pada perumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN 1989). Ada usaha untuk
memasukkan “kewajiban bagi institusi pendidikan untuk menyediakan
pendidikan agama dan guru agama yang seagama dengan peserta didik”. Tetapi
upaya ini kandas di tengah jalan oleh rezim orde baru, yang cenderung
sekuler-Kristen-Kejawen. Rumusan pasal yang sudah cukup melindungi dan
memberi hak pelajaran agama diatas ternyata hanya diakomodir dalam
penjelasan Pasal 28 ayat 2 UU SPN 1989 yang menyatakan:  “tenaga pengajar
pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama
peserta didik yang bersangkutan”.  Dan draft ini sungguh sudah sangat
sesuai dengan amanah UUD 45 Pasal 31 ayat 3!

              Tanpa rumusan yang jelas dan hanya ditempatkan dalam
penjelasan Pasal 28 ayat 2 UU SPN 1989 maka kembali Ummat Islam Indonesia
(pelajar muslim) dipaksa untuk menerima nilai-nilai dan ajaran agama
Nasrani. Terlebih lagi penjelasan Pasal 28 ayat 2 tadi tidak menyertakan
sanksi yang jelas dan tegas sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tak
berdaya. Puluhan ribu hingga ratusan ribu peserta didik Islam setiap tahun
diwajibkan mengikuti “pemurtadan terselubung” melalui pelajaran agama
lain. Di Jogjakarta saja, 68.000 peserta didik muslim setiap tahunnya
“terpaksa” hidup dalam lingkungan budaya, nilai, norma, ajaran dan
kebiasaan Katolik/Kristen, tanpa setetespun nilai dan ajaran Islam, hanya
karena mereka sekolah di lembaga pendidikan mereka.

              Krisis ekonomi yang berkepanjangan, ditambah dengan aksi-aksi
mahasiswa dan masyarakat serta tekanan dunia internasional yang menginginkan
perubahan menyebabkan Orde Baru runtuh. Tuntutan keadaan menyebabkan banyak
perubahan, diantaranya perubahan perundang-undangan termasuk UU SPN 1989.
Pada RUU SPN 2002, edisi 3 Oktober 2002, Arus yang menuntut “kewajiban bagi
institusi pendidikan untuk menyediakan pendidikan agama dan guru agama yang
seagama dengan peserta didik” diakomodir dalam Pasal 12 ayat (1) poin a RUU
Sistem Pendidikan Nasional yang  berbunyi:

  “Setiap peserta didik pada tiap satuan pendidikan berhak : Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh
pendidik yang seagama;

 Dan untuk mengefektifkan pasal 12 1 (a) tersebutdi rancangan telah pula
mengajukan klausul sanksi bagi yang melanggarnya melalui  Pasal 57 (3) RUU
Sistem Pendidikan (RUU SPN versi 3 Oktober 2002) yang  berbunyi:

Penyelenggara pendidikan di semua jenjang dan jenis pendidikan yang
melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1) butir (a) baik perorangan maupun
kelompok diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bukankah rumusan tersebut sudah baik, adil dan sangat mendidik?! Namun
Ketika draft tersebut disosialisasi kepada segenap masyarakat,  pihak
Kristen / Protestan sangat tidak suka dengan rumusan pasal tersebut. Mereka
menolak dengan keras dan  melakukan gerakan yang sangat sistematis dan
mengerahkan segala daya upaya mereka untuk membatalkan 2 pasal tersebut.
Sejumlah cara telah mereka galang untuk menekan DPR dan Pemerintah. Mereka
membuat Surat Pernyataan Penolakan terhadap rumusan di atas yang dikirim dan
ditandatangani oleh Para Tokoh Kristen, Konperensi Wali Gereja Indonesia,
dan Institusi Pendidikan Kristen / Protestan dari seluruh Indonesia. Bahkan
tokoh-tokoh politikus mereka yang sangat berpengaruh di negeri ini, seperti
Frans Seda juga ikut melayangkan surat kepada Menteri Diknas dan Presiden !.
Mereka juga melakukan sosialisasi sistemtis terhadap permasalahan ini, salah
satunya melalui Seminar Nasional RUU SPN pada akhir bulan Maret 2003 ini.
Bahkan Majlis Pendidikan Kristen Indonesia malah telah meminta agar
pembahasan RUU SPN ditunda saja, dan mereka mengajukan RUU SPN tandingan.
Hasilnya ternyata sangat efektif. Pemerintah mulai goyang, dan pasal 57 (3)
yang terkait dengan sanksi sudah hilang !. Dan kita juga semakin faham,
barangkali karena itulah RUUPN yang kini ada di tangan pemerintah tidak
maju-maju untuk dibahas di DPR !!

Lemahnya perhatian dan dukungan Umat Islam dan implikasinya

Sementara itu perhatian Ummat Islam terhadap permasalahan yang sangat
strategis ini minim sekali. Wajar,  karena akses informasi mengenai
permasalahan ini juga sangat lemah. Hanya Departemen Agama dan beberapa
Institusi pendidikan Islam yang mengirimkan tanggapan baliknya terhadap RUU
SPN tersebut. Bahkan, sejauh ini tidak didapatkan reaksi atau tanggapan
balik atas penolakan keras Nasrani terhadap pasal 12 (1a) RUUPN dari
kalangan Islam, kecuali hanya beberapa.

Tidak kuatnya perhatian dan dukungan ummat Islam terhadap permasalahan ini
akan memungkinkan  DPR dan Pemerintah  menghapus Pasal 12 ayat 1 dan Pasal
57 ayat 3 RUU SPN sebagaimana yang dikehendaki pihak Nasrani. Dan bila itu
terjadi, maka sekali lagi kita dapatkan tirani minoritas yang begitu
mencengkeram memaksakan kehendak mereka. Dan terbukalah peluang yang luas
dan bebas hambatan bagi mereka untuk terus melakukan gerakan misi melalui
jalur sekolah formal. Ketika berbondong-bondong sebagian orangtua murid
menyekolahkan putera-puteri mereka ke sekolah Kristen/Katolik dengan alsan
mutu yang lebih baik, anda dapat bayangkan, berapa juta pelajar-pelajar
muslim yang terancam aqidahnya dalam waktu 10 tahun ke depan ??!!

Apa yang mesti kita lakukan ?

Sebagaimana yang kita ketahui, pembahasan RUU SPN di DPR direncanakan pada
pertengahan bulan Maret 2003, dan DPR menargetkan pada tanggal 2 Mei 2003,
RUU SPN tersebut telah sah menjadi UU SPN. Oleh karena itu sudah sepatutnya,
mulai dari sekarang, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pihak baik para
tokoh, anggota masyarakat serta Institusi dan Lembaga Pendidikan yang
concern terhadap permasalahan ini, untuk bersama-sama melakukan aksi dan
gerakan untuk melindungi keberadaan pasal 12(1a) dan pasal 57 (3) RUU SPN
melalui berbagai cara dan media.

Oleh karena itu, di bawah ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan secara
simultan, antara lain:



O         Anggota Legislatif:

v   Lobby intensif fraksi-fraksi yang ada di DPR

v   Lobby intensif anggota DPR muslim dari fraksi manapun

v   Menggalang opini via media massa melalui pernyataan-pernyataan vokal,
khususnya oleh aleg dari komisi yang membidangi pendidikan



O         Lembaga Pendidikan/Ormas/Lembaga Da’wah Islam

v   Melakukan sosialisasi permasalahan kepada institusi/lembaga
pendidikan/da’wah, muballigh, khutobaa

v   Menggalang opini via media massa melalui surat, seminar, jumpa pers

v   Lobby tokoh, lembaga da’wah, ormas, aleg, pejabat-pejabat Diknas.

v   Meningkatkan kualitas sekolah-sekolah Islam agar menjadi pilihan pertama
bagi para orangtua kaum muslimin

v   Datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi ke KomisiVI dan Fraksi-fraksi

v   Melayangkan surat tanggapan (dukungan) terhadap RUU SPN kepada Diknas,
Komisi IV, Surat Pembaca

v   SMS Dukungan RUU SPN ke Mendiknas HP: 0818797809 dan Kepala Balitbang
Depdiknas  HP: 0811144373

v   Menyampaikan kepada masyarakat umum.

v   Kirim surat dukungan ke alamat email: boediono@ rad.net.id

[EMAIL PROTECTED]  [EMAIL PROTECTED]

Tunjukkanlah bahwa kita adalah pejuang dan pembela aqidah ummat, kibarkan
panji perjuangan melalui cara-cara yang elegan, bermoral, cerdas dan sesuai
tuntunan Allah SWT. Mari kita suarakan pendapat kita untuk mendukung pasal
12  1(a) dan sanksinya. Selamat berjuang !

Wassalam Wr Wb

Fahmy A



Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"

P.S. Mohon disebarkan juga ke milis-milis Islam lainnya


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke