|
Doens sekalian,
Ado nan mangirim email ko ka alamat ambo. Apo
beritanyo batua?
Salamz.
.ymz
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, June 07, 2003 8:48 AM > SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) REPUBLIK > INDONESIA > > Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini TIDAK BOLEH > DIKONSUMSI oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia: > 1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX > 2. OBAT INZA, PRODUKSI PT KONIMEX > 3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT KONIMEX > 4. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT TEMPO SCAN PACIFIC > 5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT TEMPO SCAN PACIFIC > 6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT TEMPO SCAN PACIFIC > 7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT TEMPO SCAN PACIFIC > 8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT WIGO HOSLAB > 9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT WIGO HOSLAB > 10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT WIGO HOSLAB > > Alasannya: > > 1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15% > > 2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di > Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum > obat-obatan di atas. > > 3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi > reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel > telur. > > 4. Obat-obatan di atas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya > bila rusak dan itu berbahaya bagi pembeli yang menkonsumsinya. > > 5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di > pabrik-pabriknya. > > Demikian pemberitahuan kami. Sekian dan terima kasih. > > Jakarta, 15 April 2003 > > ttd. > Drs. H. Sampurno, M.B.A. > Kepala Badan POM > |

