> wa'alaikum salam wr.wb.
Justru karena itulah(UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959)
diantaranya,partai- partai yang berdasar/azas Islam bersikukuh
memperjuangkan memasukkan Syariat Islam dalam batang tubuh UUD 45. Karena
kalau masuk dalam UUD,maka menjadi kewajiban Pemerintah untuk
melaksanakannya pada umat Islam Indonesia, bukan pemluk Islam saja(ini sudah
tidak ada masalah,kita sudah laksanakan).
Contoh: UU Perkawinan,UU Waris dan UU Zakat sudah ada,tapi
pelaksanaannya mandul seperti :
1). Zakat,Pep.Dirjen Pajak No.KEP/163/PJ/2003,tgl 10 Juni 2003,
nomor 1 s/d 4...... (1) Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan........
(2)...........(3) Apabila zakat dibayar dalam tahun pajak dilaporkannya
penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,maka zakat dapat dikurangkan
dari penghasilan di tahun pajak tersebet.Namun apabila zakat belum dibayar
tetapi penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,maka
zakat dapat dikurangkan dari penghasilan di tahun berikutnya. (berarti:
zakat sudah dipungut orang pajak,penyaluran uang zakat itu bagaimana , apa
sesuai asnafnya ?)
2).U U Hak Waris, kalau ada keluarga muslim meninggal. Kan perlu
Pemerintah melaksanakan pembagian waris kepada keluarga yang ditinggal
secara Islam (UU Hak waris).Pengadilan Negri harusnya menolak kalau keluarga
yang berperkara sooal waris .Persoalan ini yang banyak sekarang ini.
3). UU Perkawinan,kalau ada orang Islam kumpul kabau, siapa yang
harus bertindak,kan harus Pemerintah menuntut pelanggaran ini. Atau menikah
secara sembunyi ( walaupun kalau diselidiki dari hukum nikah,sah),tapi ada
pasal lain yang dilanggar
Jadi penerapan Syariat Islam, perlu pawer (pemerintah ) yang
melaksanakan terhadap rakyat yang berhukum kepada Syariat Islam.
Wassalamu'alaikum,wr,wb
Anshar Suhaimi (56).
> ----------
> From: lika rahim[SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [RantauNet.Com] Syariah dlm.ABSSBK???
>
> wa'alaikum salam wr.wb.
> Berarti UUD 1945 yang berlaku sampai hari ini adalah UUD 1945 hasil dekrit
> 5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Jadi sebenarnya pelaksanaan
> syariat islam bagi pemeluknya bukanlah sesuatu yang melanggar
> undang-undang kan Mamanda?? Bahkan menjadi suatu kewajiban nan harus
> dilaksanakan.
> Zubir Amin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
> http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
> Do you Yahoo!?
> SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!
>
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================