On dated Wed,25 Jun 2003,Lika Rahim al wrote:
"...berarti UUD/45 yg berlaku sampai hari ini adalah UUD/45 hasil Dekrit 5 Juli 1959
yang dijiwai oleh Piagam Jakarta..."
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Betul,kanakan.Secara yuridis formal memang demikianlah adanya.Mak Buyuang alun pernah mancaliak
atau manamui dokumen nan membatalkan "berlakunya"Dekrit itu.Bahwa UUD/45 hasil Dekrit itu,sudah di
amandemen,betul,tapi nan maa yang diamandemen itu.Kan beberapa pasal pada batang tubuah UUD/45
itu BUKAN pada Pembukaannya.Pembukaan inilah nan dijiwai oleh Piagam Jakarta.Walaupun dalam pembu
kaan UUD/45 sudah dihilangkan tujuah kata"dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-
nya".Tapi oleh SALAH SEORANG nan ikut melahirkan Piagam Jakarta,Soekarno sekalian beliau juga nan me
ngeluarkan Dekrit Presiden,menegaskan dengan tandas bahwa Piagam Jakarta merupakan satu kesatuan
dan menjiwai UUD/45 itu.Langkah ini ditempuh untuk menghormati kalangan Islam baik nan ado ditangah
masyarakat ataupun nan ado dalam PPKI(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)yan diketuai oleh Soe-
karno dan Hatta sebagai wakil PPKI.Kalau mau debat kusir,bisa sajo ditingkah,kalangan Islam nan maa.
Sementara kalangan intelektual Indonesia menyebut bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang
Kenyataannya,badan ini telah sukses menghasilkan dua pilar dasar bagi negara Indonesia nan akan diben-
tuk itu,pertama Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945,nan kedua rancangan UUD/45 nan diketuai oleh
Prof DR.Soepomo,yang kelak tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan menjadi UUD/45,UUD negara RI dalam
sidang KNIP(Komite Nasional Indonsia Pusat.UUD/45 itu telah diberlakukan kembali via Dekrit Presiden.
Saat ini beberapa pasal dari batang tubuah UUD/45 telah mengalami beberapa amandemen.Nan dia-
manademen adalah beberapa pasal,sedangkan PEMBUKAAN UUD/45 disetujui oleh semua fraksi dalam
MPR TIDAK akan diamandemen,jadi masih perawan juo sajak dulu sampai kini,jadi pembukaan itu masih di
jiwai oleh Piagam Jakarta(bacalah Diktum Dekrit 5 Juli 1959).Sampai saat ini pulo,Dekrit itu alun dibatalkan
kan berlakunya.Dibatalknan Dekrit,berarti dibatalkan pulo berlakunya UUD/45 tamasuak nan sudah diaman
demen itu.Walaupun sudah diamandemen,dia TIDAK bisa dilepaskan dari asalnya semula sebagai UUD/45.
Kok cabiak baju kito,kan ditumbok,tapi baju tu tetap baju nan layak pakai.Diganti atau dicampakkan,bisa
sae.Tapi kalau UUD kito nan ditumbok(amandemen),kan ndak mudah,apolagi diganti.Memerlukan waktu dan biaya serta tempat nan kusuih.
Itu sen lah dulu kanakan,semoga ada manfaatnya.Wass.Mak Buyuang,Marseille.
_________________________________________________________________
Add photos to your messages with MSN 8. Get 2 months FREE*. http://join.msn.com/?page=features/featuredemail
RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php -----------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

