Assalamualaikum wr.wb.
Dengan hormat, ambo sampaikan pertanyaan ini kapado bapak, mamak
sarato cadiak pandai di RantauNet,
yang akan ambo tanyokan, iko alun dan ndak marupokan kasus akan tetapi
adolah hukum yang yang balaku, ambo pernah mambaco dan mandapek keterangan
bahwa badasarkan undang undang pertanahan yang balaku sekarang ada ketentuan
yang mengatakan bahwa tanah pertanian yang umurnya pagang gadainya sudah
sampai 7 tahun, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa uang tembusan
sama sekali kepada pemiliknya (Penggadai) semula, maka inilah yang kan saya
tanyakan kepada bapak, mamak sarato cadiak pandai dan mohon bantuan sbb:
1. Apakah memang ada peraturan yang mengatakan demikian ?
2. Apakah di Minangkabau berlaku ketentuan yang mengatakan pagang gadai yang
sudah berumur 7 tahun harus dipulangkan kepada pemiliknya tanpa ada
tembusan.
3. Apakah terhadap pagang gadai yang telah berjalan puluhan tahun yang lalu
dan yang tak tertebus lagi oleh pemiliknya dapat diberlakukan ketentuan
diatas itu ?
4. Bagaimana kalau sekiranya penggadai semula dan pemagangnya sudah sama
sama meninggal dunia, bagaimana memberlakukan peraturan itu ? dan inilah
kira kira pertanyaan saya kepada bapak, mamak dengan harapan dapat di
jelaskan.
Atas dan jawaban dan kebaikan bapak, serta mamak semuanya akan menjadi amal
sholeh disisi NYA Allah nantinya, Amin2
Kalau ado kesalahan dan kato yang ndak berkenan dihati, ambo mintak maaf
sebesar besarnya....
Wassalam,
Darwis Tanjung (40) Th
Asal Nareh Pariaman.
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================