Buat yg punya waktu luang dan belum baca KOMPAS-cetak, terutama yg lagi pada belajar di negeri orang.
Lagi rame-rame ngomongin duit gedhe untuk sekolah ya?
1. dari PTN (UGM)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/27/opini/395586.htm
Memahami Biaya Pendidikan Tinggi
Oleh Eddy OS Hiariej
HEADLINE harian Kompas, edisi Rabu 18 Juni 2003, PTN Jangan Eksploitasi
Mahasiswa Baru untuk Mencari Dana Operasional Masing-masing cukup lugas
dan tegas mengawali berita rencana Komisi VI DPR guna memanggil para
rektor perguruan tinggi negeri yang membuka jalur khusus atau jalur
mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi rencana Komisi VI DPR tersebut, dalam benak penulis sempat
bertanya, bukankah yang seharusnya terjadi adalah sebaliknya? Para
rektor perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia seyogianya
bertanya kepada Komisi VI yang mengurusi masalah pendidikan, mengapa
anggaran pendidikan hanya tujuh persen dari total APBN. Bukankah Pasal
31 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen Keempat sudah menyebutkan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan
dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional?
Padahal, dalam menetapkan APBN, kedudukan DPR lebih kuat daripada
pemerintah karena sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD
1945 adalah hak begrooting DPR. Hal ini mengindikasikan komitmen DPR
untuk memprioritaskan pembangunan sektor pendidikan patut
dipertanyakan. Apakah tidak terdapat indikasi DPR dan pemerintah telah
melanggar UUD kalau memberi anggaran bagi pendidikan kurang dari 20
persen itu?
Kalaupun persentase itu terpenuhi, harap diingat, mengenai pendidikan
tinggi yang bukan merupakan pendidikan wajib seperti SD dan SMP
tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menghasilkan
seorang sarjana yang berkualitas. Lalu dari mana PTN-PTN memperoleh
dana operasional pendidikan? Sedangkan subsidi negara secara
proporsional semakin berkurang.
Sebagai misal, biaya pendidikan per mahasiswa per tahun di ITB sebesar
Rp 17 juta. Di UGM rata-rata biaya pendidikan per mahasiswa per tahun
sebesar Rp 11 juta. Jadi, untuk UGM, dengan mahasiswa yang berjumlah
lebih kurang 50 ribu (termasuk mahasiswa pascasarjana) membutuhkan dana
operasional pendidikan per tahun sebesar Rp 550 miliar.
Angka Rp 17 juta di ITB dan Rp 11 juta di UGM untuk biaya per mahasiswa
per tahun itu masih berada di bawah angka yang dicita-citakan direktur
jenderal (Dirjen) pendidikan tinggi (Dikti) Depdiknas, yakni sebesar Rp
18 juta per mahasiswa per tahun. Saat ini di Indonesia rata-rata biaya
pendidikan per mahasiswa per tahun adalah sebesar enam juta rupiah;
jadi jauh di bawah dari cita-cita Dirjen Dikti.
Dari total biaya pendidikan per mahasiswa per tahun di UGM, rata-rata
besarnya SPP yang dipungut dari mahasiswa adalah sebesar satu juta
rupiah setiap tahunnya atau hanya sembilan persen. Sisanya disubsidi
pemerintah sebesar 56 persen dan dari universitas sebesar 35 persen.
APAKAH mungkin dengan biaya pendidikan yang begitu murah kita bisa
meningkatkan kualitas pendidikan yang setara dengan dunia
internasional? Jangan dibandingkan dengan pendidikan tinggi di Eropa
dan Amerika. Pada tingkat Asia saja total skor yang diperoleh dari
keseluruhan kriteria, menempatkan UI pada peringkat 61, sementara UGM
pada peringkat 68.
Ada sembilan kriteria yang dipakai untuk mengukur peringkat universitas
di Asia. Pertama adalah academic reputation. UI menempati peringkat 38
dan UGM peringkat 43.
Kedua adalah student selectivity; UI pada peringkat lima, sedangkan UGM
pada peringkat enam. Ketiga, faculty resources; UI pada peringkat 62
dan UGM pada peringkat 77. Keempat, kriteria research; memposisikan UGM
pada peringkat 69 dan UI pada peringkat 77.
Kelima adalah financial resources yang menempatkan posisi kedua
universitas tersebut pada kepala tujuh, yakni UGM peringkat 73,
sedangkan UI pada peringkat 76. Keenam, kriteria student per academic
staff; UI pada peringkat 22, sementara UGM pada peringkat 55.
Ketujuh adalah graduate students as percent of total students; UGM pada
rangking 36 dan UI pada rangking 55. Kedelapan adalah citations in
international journals per teacher/resercher; juga menempatkan posisi
kedua universitas tersebut pada kepala tujuh, yakni UI peringkat 71,
sedangkan UGM pada peringkat 76. Kriteria kesembilan (terakhir) adalah
perihal internet bandwidth per students (kbps); UI pada posisi 65 dan
UGM pada posisi 71.
Dari berbagai kriteria tersebut di atas, tampaknya pendidikan tinggi di
Indonesia cukup memprihatinkan dalam hal kualitas SDM, alokasi dana
riset, diversivikasi sumber dana, sitasi di jurnal internasional, dan
penyediaan fasilitas Internet. Kesemuanya itu tentunya mempunyai
korelasi positif dengan biaya pendidikan.
Sebagai perbandingan dengan Universitas Kyoto yang menempati peringkat
pertama di Asia, biaya pendidikan per mahasiswa per tahun adalah
sebesar 6 juta yen atau sekitar Rp 600 juta. Tidak usah jauh-jauh, kita
melirik ke negara tetangga Malaysia, yang notabene pendidikan kita di
era 1960-an hingga 1970-an masih lebih maju daripada mereka, saat ini
biaya pendidikan per mahasiswa per tahun adalah sebesar Rp 154 juta.
Dana operasional pendidikan yang begitu besar tentunya dibutuhkan untuk
meningkatkan kualitas SDM, kualitas dan jumlah penelitian, sitasi dalam
jurnal ilmiah internasional, akses ke global Internet, dan peningkatan
koleksi serta aplikasi teknologi informasi dalam layanan perpustakaan.
Dengan demikian perlu kita sadari bersama bahwa pendidikan tinggi
memang membutuhkan biaya yang mahal.
Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu kita sadari bersama. Pertama,
kebutuhan akan pendidikan adalah prioritas utama setelah pangan,
sandang, dan papan terpenuhi.
Kedua, selagi negara kita belum sekaya negara-negara maju, tanggung
jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan tidaklah dapat diartikan
pemerintah semata. Akan tetapi, "negara" hendaklah diartikan secara
luas mencakup segala komponen yang pantas ikut bertanggung jawab pada
masalah pendidikan, yakni pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
sendiri, dengan porsi yang berbeda.
KITA tidak bisa menggunakan perbandingan dengan negara-negara maju yang
biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan publik semuanya menjadi
tanggung jawab negara. Sebab, perlu diingat pajak penghasilan yang
dipungut oleh negara di sana terhadap wajib pajaknya rata-rata sudah di
atas 35 persen. Bahkan di negeri Belanda yang dikenal sebagai negara
hoog belasting, memungut pajak penghasilan dari wajib pajaknya sebesar
45 persen. Sementara di Indonesia pajak penghasilan itu baru sampai 15
persen; itu pun hanya dari tiga juta penduduk Indonesia yang taat
membayar pajak dari sekian ratus juta wajib pajak.
Sudah merupakan anomali masyarakat kita kalau ditanya penghasilan oleh
petugas pajak, maka penghasilan yang dilaporkan seminimal mungkin.
Namun, kalau penghasilan kita ditanya oleh petugas bank dalam rangka
pengucuran kredit, maka penghasilan tersebut ditinggikan biar ada
penilaian yang menguntungkan bagi sang debitur, dipercaya oleh bank
bahwa pasti bisa mengembalikan utangnya.
Tentang biaya pendidikan yang dikenakan terhadap mahasiswa baru melalui
jalur khusus oleh beberapa PTN, kiranya tidak perlu dikhawatirkan akan
kualitas pendidikan dari para calon mahasiswa tersebut. Sebab,
bagaimanapun, PTN seperti di UGM, seyogianya tetap berorientasi pada
standar akademik dalam meningkatkan kualitas pendidikan kalau ingin
tetap mempertahankan reputasinya.
Jalur khusus ini sebenarnya dimaksudkan sebagai alternatif karena tidak
sedikit orang kaya di Indonesia yang menyekolahkan anaknya ke luar
negeri. Artinya, mereka lebih memilih memberikan sumbangan dana
pendidikan ke negara lain ketimbang negara sendiri. Mereka itulah,
kalau bisa, digiring masuk keperguruan tinggi dalam negeri.
Khususnya penerimaan mahasiswa di UGM yang kali ini menerapkan biaya
Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) bagi semua calon mahasiswa
baru sebesar antara nol rupiah sampai dengan lima juta rupiah, dan
besarnya sumbangan ditentukan sendiri oleh calon mahasiswa, bukanlah
merupakan kriteria penilaian diterimanya seseorang sebagai mahasiswa.
Berdasarkan pengalaman-penulis yang kebetulan adalah tim verifikasi
calon mahasiswa yang mengisi SPMA nol rupiah, ada sebagian dari mereka
yang mengisi angka nol rupiah itu ternyata berasal dari keluarga mampu.
Beberapa di antaranya, orangtuanya bekerja di perusahaan swasta ternama
yang gajinya lumayan, ada yang sebagai pegawai golongan IV pada
pemerintah daerah, bahkan ada yang pemimpin sebuah bank daerah.
Ketika ditanya penulis, apa motivasi mereka mengisi SPMA nol rupiah,
umumnya menjawab bahwa sekadar ingin tahu apakah dalam penerimaan
mahasiswa baru ini UGM benar-benar memperhatikan akademik atau
memperhatikan besarnya sumbangan. Kemudian, dalam pembicaraan dengan
tim, mereka pun dengan sukarela membayar SPMA rata-rata sebesar Rp 5
juta.
Namun, banyak juga calon mahasiswa yang memilih SPMA dengan pilihan Rp
0 (nol rupiah) itu memang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan
akhirnya tidak membayar SPMA. Bahkan di antara mereka pada saat hari
terakhir pendaftaran belum punya uang untuk membayar SPP dan BOP (Rp
1.135.500 untuk noneksakta dan Rp 1.385.500 untuk eksakta) sehingga
harus ditalangi dahulu oleh universitas. Fenomena ini adalah fakta
bahwa masih terbuka tempat bagi mereka yang pandai, namun secara
ekonomi lemah, untuk tetap melanjutkan pendidikan pada level
universitas.
Gambaran konkret yang banyak mengacu pada UGM ini (karena penulis
terlibat langsung dalam aktivitas tersebut) barangkali bisa membantu
memahami "biaya tinggi" di perguruan tinggi yang belakangan ramai
diperbincangkan. Tetapi, seperti saya kemukakan di awal tulisan,
mengapa anggaran pendidikan hanya tujuh persen dari total APBN?
Padahal, pendidikan adalah bagian dari masa depan bangsa ini.
Eddy OS Hiariej Staf Pengajar Fakultas Hukum UGM
2. Dari PTS (Univ. Muhammadiyah Malang)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/27/opini/395592.htm
PT BHMN dan Potret Buruk PTN Kita
Oleh R Wakhid Akhdinirwanto
EMPAT perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara, yaitu ITB, IPB, UI,
dan UGM, sedang berlomba-lomba merekrut mahasiswa lewat berbagai cara
sesuai dengan kreativitasnya masing-masing. ITB, misalnya, selain ikut
SPMB bersama, juga melakukan penjaringan sekitar 300 hingga 500 calon
mahasiswa dengan jalur PMBP dengan materi tes psikotes, bakat skolastik
(logika), dan kemampuan bahasa Inggris.
Tidak ketinggalan pula, yaitu persyaratan sumbangan. Konon, di ITB itu,
di Depertemen Teknik Fisika, disediakan 10 bangku dengan biaya
pendidikan masing-masing 25.000 dollar AS (Kompas, 17/6/2003). Hal yang
sama juga terjadi di IPB, UI, dan UGM. Bahkan UGM melakukan penjaringan
calon mahasiswa baru swadana jauh hari sebelum UAN dilaksanakan. Materi
penjaringan dengan tes tertulis dan formulir kesediaan menyumbang
sejumlah uang sesuai dengan kemampuannya.
Sumbangan untuk jurusan "basah", seperti kedokteran, bisa sampai 50
juta rupiah atau lebih. Memang ada sejumlah calon mahasiswa baru
swadana ini yang diterima yang tidak memberikan sumbangan alias mengisi
nol rupiah, tetapi mereka masih harus berurusan dengan birokrasi kampus
untuk diteliti status sosialnya, katagori miskin atau tidak.
Fenomena apa yang sebenarnya sedang terjadi pada perguruan tinggi (PT)
Badan Hukum Milik Negara (BHMN)? Apakah memang demikian pelaksanaan PT
BHMN? Entahlah! Yang jelas, di saat kondisi serba sulit karena krisis
ekonomi yang berkepanjangan, kita justru disuguhi tontonan
"mengerikan", yaitu tingginya biaya pendidikan tinggi.
Ini, kan, sama saja pelecehan terhadap masyarakat kelas bawah, yang
bisanya hanya melihat dan memimpikan bisa kuliah. Untuk menggapainya
jelas tidak mungkin, sebab untuk bertahan hidup saja sulit, apalagi
menyekolahkan anak di perguruan tinggi dengan biaya selangit itu, jelas
tidak mungkin. Sebaliknya, pihak PT BHMN, paling tidak untuk UGM,
memberi alasan bahwa pungutan yang semakin membengkak kepada mahasiswa
baru digunakan untuk meningkatkan kualitas lulusan dan pemerataan akses
(Kompas, 23/6/2003).
Menurut konsep aslinya PT BHMN itu implementasi dari otonomi kampus.
Melalui otonomi dalam bidang akademis, administrasi, dan pengelolaan
kehidupan kampus lainnya, diharapkan terjadi efisiensi besar-besaran
baik dari segi birokrasi maupun pendanaannya. Pada tataran wacana,
otonomi kampus perguruan tinggi negeri (PTN) akan bersifat
nonbirokratis, bisa menentukan anggarannya sendiri, memiliki sifat
kewirausahaan (entrepreneurship) yang kuat, luwes dalam penyusunan
kurikulum, dan sebagainya. Konsekuensi dari ini semua adalah subsidi
pemerintah kepada perguruan tinggi yang bersangkutan dikurangi atau
bahkan dihapuskan sama sekali.
Semula kita berharap PTN menggunakan kreativitas masing-masing untuk
mengelola kehidupannya. Misalnya, dengan membangun universitas riset
sebagai salah satu ciri khas perguruan tinggi. Dari riset itu bisa
ditemukan sesuatu yang kemudian dijual dengan harga tinggi untuk
mendapatkan dana. Tetapi, pada kenyataannya universitas riset tidak
pernah terealisasi, bahkan dimulai saja belum.
Yang terjadi justru menciptakan berbagai program baru guna menerima
mahasiswa sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan uang, entah itu lewat
jalur SPMB maupun lewat jalur yang lebih menjanjikan secara finansial,
seperti ekstensi, nonreguler, mahasiswa swadana untuk S1; S2 reguler
dan eksekutif; dan berbagai program S3, termasuk dari MM sekalipun. Itu
belum cukup, masih ada program D1, D2, dan D3 dengan segala
fasilitasnya yang kesemuanya dibuka guna mendapatkan uang
sebanyak-banyaknya.
Karena harus mencari uang sebanyak-banyaknya, maka PT BHMN berperan
sebagai kapal pukat harimau (pinjam istilah Heru Nugroho) yang
jaringnya sekali angkat mendapat ikan paus, tongkol, tengiri, kepiting,
ikan kecil-kecil, bahkan telur-telur ikan yang belum menetas sekalipun
harus ditangkapnya.
Karena merasa belum cukup mendapatkan uang dari mahasiswa baru, ada
kabar bahwa sejumlah PT BHMN mendirikan berbagai usaha waralaba seperti
pusat perbelanjaan/mal, pompa bensin, asrama mahasiswa untuk mereka
yang berkantong tebal, sampai outlet-outlet semacam McDonald’s, KFC,
CFC, dan tidak ketinggalan pula outlet telepon seluler. Semua itu
dilakukan untuk mendapatkan uang demi biaya operasional yang harus
ditanggung sendiri.
KONDISI perguruan tinggi BHMN yang demikian itu sesungguhnya
menunjukkan kebingungan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan
otonomi kampus. Akibatnya, PT BHMN menjadi semakin tidak ramah terhadap
masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi lemah.
Kelompok ini telah berkurang kesempatannya karena adanya penerimaan
mahasiswa melalui jalur khusus seperti PMBP di ITB dan mahasiswa
mandiri/swadana di UGM, yang memang sengaja dibuka karena motif uang.
Beruntung kalau mereka bisa kuliah melalui jalur SPMB lantas mendapat
beasiswa. Tetapi, lagi-lagi mereka hanya bisa menyaksikan pembagian
beasiswa, sebab jatuhnya beasiswa juga di tangan mahasiswa dari
kelompok lapisan mampu karena merekalah yang lebih atraktif dan
profitabel dalam mendapatkan beasiswa.
Kesan lain yang muncul, PT BHMN menjadi semacam industri yang didirikan
oleh konglomerat-konglomerat kampus yang menguasai teori-teori dan
praktik bisnis sekaligus. Sehingga benar apa yang dikatakan Francis
Wahono, Ariel Heryanto, dan penulis buku The Accelerated Learning
Handbook, Dave Meier, yang mengatakan bahwa pendidikan telah mengalami
kapitalisasi, industrialisasi, dan fabrikasi. PT BHMN ini sengaja
membuka usaha waralaba dengan dalih mempraktikkan ilmu yang diajarkan
dalam perkuliahan. Hanya saja yang dihasilkan bukan barang-barang
komoditas melainkan sumber daya manusia (SDM) yang panennya perlu waktu
bertahun-tahun.
Celakanya, cara-cara mencari uang gaya PT BHMN ini menjadi kiblat PTN
lain yang belum manjadi BHMN. Cara-cara ala PT BHMN itu kemudian ditiru
begitu saja oleh PTN lainnya. Mereka juga membuka berbagai program
untuk mengeruk keuntungan finansial. Sampai-sampai pihak PTN kerepotan
menyusun jadwal karena begitu padatnya acara perkuliahan. Demikian pula
para dosennya, mereka melakukan kuliah dari ruang yang satu ke ruang
yang lain, dari mahasiswa yang satu ke mahasiswa yang lain, setiap hari
sampai tidak ada waktu untuk melakukan pengembangan diri melalui
penelitian dan pengabdian masyarakat.
Itu belum cukup. Saat ini ada sejumlah jurusan di PTN yang bekerja sama
dengan pemodal untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui pinjaman
berbunga dalam skala besar layaknya bank. Menyedihkan memang! Tetapi
itulah yang terjadi, yang sekarang ini sedang ngetren bagi PTN kita
dalam mendapatkan uang. Alasan PTN-PTN itu sama, yakni untuk
mendapatkan biaya operasional pendidikan kalau suatu saat yang
bersangkutan harus lepas subsidi dari pemerintah dan berubah jadi PT
BHMN.
Kondisi PT BHMN dan PTN dalam memperoleh dana seperti tersebut tadi
sesungguhnya menunjukkan kebingungan mereka dalam mengimplementasikan
konsep otonomi kampus. Seharusnya mereka bisa mencari dana lewat
berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing yang sekaligus menunjukkan
ciri khas pendidikan tinggi; tak hanya melalui mahasiswa baru saja.
Misalnya, melalui penelitian, kerja sama dengan
perusahaan/industri-industri besar, dan sebagainya.
Melalui penelitian, misalnya, tidak harus dengan peralatan mewah dan
canggih. Darwin hanya menggunakan mata dan catatan dan Einstein hanya
menggunakan buku catatan (Kompas, 20/9/2000). Namun, Darwin berhasil
merumuskan Teori Evolusi dan Einstein berhasil menemukan Teori
Relativitas. Memang Darwin dan Einstein tak sebanding dengan kita,
mereka itu jenius. Tetapi paling tidak kita bisa mengoptimalkan otak
kita untuk penelitian.
Sayangnya kita tidak sadar dalam hal cara sehingga tidak memikirkan
secara serius. Mengapa? Sebab budaya meneliti belum tumbuh subur di
perguruan tinggi sehingga penelitian bagi kebanyakan dosen kita
merupakan hal yang sulit dilakukan. Kalaupun ada sejumlah penelitian
dosen, sebagian besar hanya kulakan sana sini lantas diubah seperlunya
atau bisa juga penelitian daur ulang. Hanya diubah beberapa variabelnya
lantas diajukan dan diterima.
Tujuannya untuk apa lagi kalau bukan untuk kepentingan pribadi
peneliti, seperti untuk kenaikan pangkat dan mendapatkan dana segar
dari sponsor. Perkara penelitian itu berkualitas atau tidak itu urusan
lain. Apalagi bermanfaat bagi masyarakat.
Cara lain PTN mencari dana, yaitu lewat kerja sama dengan perusahaan
atau pabrik juga mengalami kendala. Kendalanya adalah enggannya
perusahaan membuka diri untuk bekerja sama dengan PT. Itulah sebabnya,
mengapa PTN tidak tertarik mencari dana dari penelitian, kerja sama
dengan perusahaan, dan sebagainya.
Itu semua menunjukkan ketidaksiapan PTN-PTN dalam alih status menjadi
PT BHMN, sekaligus menunjukkan potret buruk PTN kita.
R Wakhid Akhdinirwanto Dosen Universitas Muhammadiyah, Malang
3. Budayawan
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/27/opini/388051.htm
Eksploitasi, Diskriminasi, dan Komersialisasi Pendidikan
Oleh Benny Susetyo
KETIKA diputuskan bahwa perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum
Milik Negara, sedikitnya ada tiga bahan diskusi untuk membahas fenomena
yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat itu.
Pertama, soal keterbatasan anggaran pendidikan yang disediakan negara
kepada masyarakat. Kedua, soal deetatisme yang digembar-gemborkan
sebagai jalan menuju otonomi kampus sepenuhnya. Ketiga, soal
kapitalisme global yang makin lama semakin pasti mensyaratkan
privatisasi berbagai lembaga milik negara di tengah persaingan pasar
bebas.
Penjelasan gamblang untuk alasan pertama adalah ketidakmampuan negara
memberikan subsidi sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menikmati dan
mengenyam pendidikan. Dengan kata lain, ini merupakan kegagalan fungsi
negara memberikan pendidikan semurah-murahnya kepada masyarakat. Atas
alasan krisis ekonomi berkepanjangan dengan berbagai aspeknya, negara
berpikir tidak lagi perlu memberikan subsidi pendidikan, terutama untuk
pendidikan tinggi. Krisis ini diperparah dengan tidak kunjung
membaiknya perekonomian Indonesia di tengah-tengah negara lain yang
sudah bangkit.
Penjelasan kedua mengandaikan bahwa di era reformasi ini negara tak
boleh lagi mengintervensi kampus sebagai lahan persemaian keilmuan.
Dunia akademis dengan segala apa yang ada di dalamnya bersifat otonom.
Ilmu memiliki kebebasan untuk menentukan dirinya sendiri dan kuasa
negara tidak berhak menentukan wacana yang berkembang di dalamnya.
(Sebagai catatan, ini kontradiktif dengan karakter UU Sisdiknas yang
baru saja disahkan kemarin yang sangat kental semangat etatisme-nya).
Ini seperti halnya analisis wacana (discourse analysis) yang
dikembangkan Foucault ketika melihat bahwa kekuasaan selalu menentukan
arah pengetahuan masyarakat. Baginya, pengetahuan bukanlah sesuatu yang
ada tanpa berhubungan dengan kekuasaan yang sedang dijalankan; dan
pengetahuan menjadi tidak bebas nilai. Justru pengetahuan adalah alat
peredaran negara dan perusahaan multinasional yang dalam kerangka ini
tentu saja untuk kemajuan kapitalisme.
Berkaitan dengan penjelasan kedua, penjelasan ketiga mengisyaratkan
adanya integrasi institusi-institusi negara ke dalam pasar. Kapitalisme
melahirkan arena yang disebut pasar yang berfungsi sebagai lahan untuk
beradu kekuatan.
Konsekuensi dari kompetisi bebas ini adalah tersingkirnya yang lemah
dan pongahnya yang kuat. Negara menjadi serba sulit membela kepentingan
si lemah. Akibatnya, fungsi negara untuk melindungi dan mencerdaskan
masyarakat larut dalam arena pertarungan tanpa batas itu.
BAGI khalayak ramai di Indonesia, berangkat dari soal-soal yang
dikemukakan di atas, sebenarnya implikasi yang paling logis diterima
atas kebijakan itu adalah mahalnya biaya pendidikan. Fenomena ini tentu
saja kontradiktif dengan kondisi kemampuan masyarakat yang umumnya tak
berdaya baik sebelum maupun sesudah krisis. Dari Orde Baru hingga
sekarang, perkembangan perekonomian masyarakat berjalan sangat lambat
di satu sisi, meski di sisi lain peredaran korupsi di tingkat elite
semakin membabi-buta. Ada kesenjangan yang amat mudah dipahami dengan
mata telanjang, terutama ketika kaum elite berebut kue pembangunan dan
kaum miskin semata-mata tetap menjadi obyek pembangunan.
Terintegrasinya dunia pendidikan ke dalam pasar bebas dengan
konsekuensi sebagaimana dipaparkan di atas di satu pihak adalah
fenomena yang tidak sebanding atau pun berlainan sama sekali dengan
ketidakberdayaan ekonomi masyarakat di lain pihak. Jika di
negara-negara maju, pendidikan yang berbiaya mahal tidak mendapatkan
protes adalah karena masyarakatnya yang melihat kemampuan dirinya untuk
mengakses dunia pendidikan tersebut. Persoalan kita saat ini adalah
bagaimana menyikapi dua hal berbeda yang saling bertolak belakang
tersebut?
Jika memang disadari bahwa kemampuan negara sangat lemah untuk
menyubsidi pendidikan, akankah ia lantas melepaskan diri dari tanggung
jawabnya untuk mencerdaskan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945? Mestinya tidak. Mestinya negara berinisiatif
membantu si lemah untuk mengenyam pendidikan murah.
Mahalnya biaya pendidikan sebagaimana realitas yang kita alami saat ini
membuat suburnya mentalitas "menempuh segala cara" bagi perguruan
tinggi negeri (PTN) untuk mencari dana. Dengan membuka jalur khusus
penerimaan mahasiswa, institusi pendidikan secara tak sadar telah
menceburkan diri dalam penciptaan ruang diskriminasi (Kompas, 17/6/03)
atas mahasiswa itu sendiri.
Di sini baru disadari bahwa uang menjadi raja bagi segalanya, dengan
demikian mutu akademis dinomorduakan. Di sisi lain, institusi
pendidikan telah terjebak pada logika ampuh kapitalisme: eksploitasi.
Dalam konteks ini, siapa lagi yang menjadi sasaran eksploitasi kalau
bukan mahasiswa (Kompas, 18/6/03). Ibarat sudah jatuh, masyarakat
miskin yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata, akhirnya
tertimpa tangga pula. Tertutup ruang bagi mereka untuk mengembangkan
kemampuannya di universitas-universitas berkualitas.
Tanpa meremehkan potensi intelektual anak-anak kaum the have, problem
lain yang harus dikemukakan adalah akan dibawa ke mana (akan jadi apa)
para mahasiswa itu jika di permulaan menempuh studi saja harus
terbebani uang yang demikian besar? Jika mereka sudah lulus, bukankah
sangat potensial untuk berpikir mengembalikan secepat-cepatnya uang
yang telah mereka investasikan untuk pendidikan?
Dan bukankah mentalitas ini yang menjadi benih-benih atas suburnya
korupsi dan kolusi (sebagai cara cepat mencari uang) di negeri ini? Di
mana kepedulian mereka atas si lemah ditumbuhkan? Dan, bagaimana nasib
si lemah itu sendiri? Akankah berlaku logika "yang lemah makin lemah
dan yang kuat makin kuat"?
Dari kasus ini sangat perlu kita sarankan bahwa komersialisasi
pendidikan sangatlah mencoreng muka dan nama besar PTN-PTN yang sudah
diakui tersebut. Tanpa harus mengeksploitasi dan menciptakan ruang
diskriminasi bagi mahasiswa, PTN-PTN tersebut kita yakini masih mampu
mencari dana dengan cara yang lebih elegan dan profesional. Masih
banyak cara untuk mendanai operasionalisasi pendidikan tanpa harus
menjerat leher masyarakat (terutama kalangan bawah).
Benny Susetyo Pr Budayawan, tinggal di Malang
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
| Yahoo! Groups Sponsor |
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

