Ahmad Nurcholish dan Ang Mei Yong
Perkawinan
Ini adalah Langkah "Eksperimentasi" Saya
Tanggal dimuat:
22/6/2003
Persoalan di atas
bermula dari perkawinan Nurcholish (27 tahun) dengan Mei (24 tahun) dua pekan
lalu. Perkawinan tersebut dilakukan dalam “dua metode.” Ijab kabul secara Islam
dengan mas kawin 8,8 gram emas dilakukan di Islamic Study Center Paramadina,
Jaksel. Dr. Kautsar Azhari Noer bertindak sebagai wali Mei sekaligus yang
menikahkan kedua mempelai secara Islam, sedangkan Ulil Abshar-Abdalla sebagai
saksi. Sementara, perestuan secara Konghucu dilakukan di ruangan lithan
Sekretariat Matakin di Sunter Jakarta Utara.
Ahmad Nurcholish mungkin sudah
menduga bahwa perkawinannya dengan Ang Mei Yong, seorang perempuan Konghucu akan
memantik reaksi keras dari pengelola Masjid Al-Azhar, Jakarta. Bagaimanapun
aktivitas Nurcholish selama ini sebagai pengurus teras di Youth Islamic Studi
Club (YISC) Al-Azhar jelas memancing keberatan dari pihak masjid bilamana
Nurcholish bersikukuh menikahi Ang Mei Yong, pemudi Konghucu. Sebab, seperti
dikatakan Heru Widiyanto, Ketua Umum YISC, “Misi dakwah YISC tak bisa melawan
mainstream pemikiran yang ada di masyarakat” (Majalah Gatra, 21 Juni
2003, h. 18-19). Pekan lalu Nurcholish mengajukan surat pengunduran dari
kepengurusan YISC, untuk mengindari kontroversi lebih jauh.
Persoalan di
atas bermula dari perkawinan Nurcholish (27 tahun) dengan Mei (24 tahun)
dua pekan lalu. Perkawinan tersebut dilakukan dalam “dua metode.” Ijab kabul
secara Islam dengan mas kawin 8,8 gram emas dilakukan di Islamic Study Center
Paramadina, Jaksel. Dr. Kautsar Azhari Noer bertindak sebagai wali Mei sekaligus
yang menikahkan kedua mempelai secara Islam, sedangkan Ulil Abshar-Abdalla
sebagai saksi. Sementara, perestuan secara Konghucu dilakukan di ruangan
lithan Sekretariat Matakin di Sunter Jakarta
Utara.
Demikianlah, perkawinan Nurcholish dan Mei telah digelar.
Nurcholish yang pernah nyantri di Pesantren al-Faqih dan putra dari guru
agama di sebuah desa di Grobogan ini memberikan “kesaksian” pada Ulil
Abshar-Abdalla dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Ahmad Nurcholish
datang ditemani sang istri tercinta, Ang Mei Yong. Wawancara berlangsung
pada Kamis, 19 Juni 2003:
ULIL ABSHAR ABDALLA: Mas Nurcholish,
Anda memutuskan untuk menikah dengan perempuan Konghucu. Apakah Anda yakin
pernikahan Anda dengan Ang Mei Yong sah menurut agama Anda?
AHMAD
NURCHOLISH (AN): Ya, pertama-tama saya berangkat dari asumsi bahwa pernikahan
saya sah. Secara teologis, paling tidak menurut apa yang saya pelajari,
pernikahan beda agama (PBA) antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim
sah menurut Islam (larangan yang ada hanya atas orang musyrik. Lihat Alquran
surat al-Baqarah ayat 221, Red).
Yang kedua, saya ingin menguji
kebenaran asumsi yang berkembang di masyarakat yang mengatakan bahwa PBA akan
memunculkan banyak konflik atau ditengarai rentan perceraian. Jadi, boleh
dikatakan bahwa pernikahan ini merupakan sebuah “eksperimentasi” yang ingin saya
buktikan sendiri.
ULIL: Anda berani bereksperimentasi dengan persoalan
serius dan sesakral ini?
AN: Ya, sebelum ini saya pernah menjalin
hubungan dengan penganut Katolik dan Protestan, tapi nyatanya tidak pernah
berani hingga ke pelaminan. Jadi, ini kali yang ketiga saya menjalin hubungan
dengan perempuan beda agama. Bahkan hubungan kami ini berlanjut hingga ke tahap
yang lebih serius, yakni pernikahan.
ULIL: Mbak Mei, adakah konflik
batin dalam diri Anda ketika memutuskan menikah dengan pemuda
muslim?
ANG MEI YONG (AMY): Awalnya saya merasakan konflik batin,
apalagi saya boleh dikatakan sebagai “korban eksperimentasi” suami saya
ha..ha..ha..Tapi belakangan ini, saya sadar bahwa perkawinan ini memang wajar
saja. Bukan hal yang perlu dikatakan haram atau apapun. Terlebih lagi, ada kakak
kandung saya yang melakukan pernikahan beda agama. Secara otomatis, pernikahan
beda agama ini bukan sesuatu yang baru dalam “tradisi” keluarga.
ULIL:
Dalam pandangan Konghucu, apakah pernikahan Anda sah?
AMY: Sah.
Setahu saya, hanya ada satu ayat dari kitab suci Konghucu yang mengatakan
bahwa “pernikahan itu harus dilakukan dengan orang yang berbeda marga.” Ajaran
Konghucu, setahu saya, tidak banyak membahas tentang hal-hal yang berkenaan
dengan pandangan agama mengenai perkawinan.
ULIL: Hukum fikih yang
konvensional membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan nonmuslim dari
golongan ahli kitab. Tapi Mas Nurcholish, Anda menikah dengan perempuan dari
agama Konghucu. Apa Anda menganggap Konghucu sebagai ahli kitab?
AN:
Kalau kita melihat beberapa tafsir, kebanyakan ahli tafsir memang membatasi ahli
kitab hanya bagi penganut Yahudi dan Nasrani. Lebih dari itu, pembatasan itu pun
lebih ketat lagi: yaitu pada Yahudi dan Nasrani yang hidup di zaman Nabi
Muhammad saja. Saya kemudian bertanya, kalau itu hanya berlaku pada zaman Nabi
saja, bukankah Yahudi dan Nasrani yang hidup di zaman Nabi itu sama saja dengan
yang zaman sekarang? Kalau asumsinya, kitab suci Yahudi dan Nasrani telah
terjadi tahrif (penyimpangan), bukankah tahrif telah terjadi pada zaman
Nabi juga, bahkan sebelum Nabi Muhammad?
Lalu saya berpegang pada
penafsiran yang mengatakan bahwa, siapapun yang percaya kepada Tuhan dan
mempunyai kitab suci sebagai pegangan mereka dalam beragama, maka mereka masuk
dalam kategori ahli kitab. Jadi, saya kira persoalan ini terpulang pada
keyakinan masing-masing. Dan saya yakin, Konghucu juga ahli kitab.
ULIL: Pernikahan beda agama ini sampai sekarang masih disaput
kontroversi di tengah masyarakat. Mas Nurcholish, bagaimana Anda menanggulangi
kontroversi ini?
AN: Sebenarnya, jauh-jauh hari sebelum kami
memutuskan untuk menikah, kami sudah mengkalkulasi sampai sejauh mana kira-kira
respons dan reaksi yang bakal muncul. Tentu banyak orang yang menentang atau
bertanya-tanya; apakah perkawinan beda agama ini dibolehkan atau tidak, secara
teologis. Itu memang jauh-jauh hari sudah kita prediksi. Nah, saat sekarang
muncul kontroversi, kita sebetulnya sudah menyiapkan diri kita masing-masing,
paling tidak secara psikologis.
ULIL: Di kalangan Konghucu sendiri,
apakah ada penolakan Mey?
AMY: Secara tegasnya saya belum pernah
dengar. Dalam beberapa bulan ini saya tidak lagi berhubungan dengan orang-orang
Konghucu. Bulan Mei awal kemarin, saya sudah mengundurkan diri dari Gemaku
Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia). Salah satu alasan saya,
karena mau menikah dengan seorang muslim.
ULIL: Mas Nurcholish, banyak
yang terlalu yakin, bahkan tanpa studi sekalipun, bahwa mereka yang melakoni
pernikahan beda agama tak akan pernah mengecap bahagia. Tanggapan
Anda?
AN: Pertanyaannya adalah: apakah kebahagiaan itu melulu hadir
karena faktor kesamaan agama? Saya pikir, banyak faktor yang mempengaruhi
tingkat kebahagiaan kita, dan itu tidak melulu masalah agama semata. Kalau kita
lihat, banyak juga orang yang menikah seagama, tapi tidak merasakan bahagia.
Saya kira, masalah kesamaan agama tidak secara langsung terkait dengan
kebahagiaan dalam berumah tangga.
ULIL: Mbak Mei, ketika nanti punya
anak, apa anak-anak Anda akan diberi kebebasan untuk memilih agamanya
sendiri?
AMN: Saya pribadi, sebetulnya lebih senang kalau anak saya
tidak perlu diajarkan “agama”. Sebab, yang saya lihat selama ini, agama justru
sering memecah-belah persaudaraan kita. Banyak orang yang selalu mengatasnamakan
agama untuk perdamaian dan segala macam niat baik, nyatanya itu semua omong
kosong belaka. Bahkan, agama seringkali dipakai untuk menjustifikasi pertumpahan
darah dan membunuh sesama manusia.
ULIL: Bagaimana pendapat Anda, Mas
Nurcholish?
AN: Bagi saya, anak, seperti yang dikatakan Kahlil
Gibran, bukan milik siapa-siapa. Anak milik diri mereka sendiri. Jadi, anak
sebetulnya bukan milik orang tua juga. Nah, bagi saya, peran kita hanya sebatas
bagaimana mengajarkan mereka supaya menempuh jalan yang benar, tidak menyimpang,
dan secara sosial juga tidak merugikan orang lain. Yang memutuskan soal agama,
biarlah anak saya sendiri.

