Anggota R/N Yth :
 
Menurut berita informasi dari RCTI pagi ini dan berita koran Padang Ekpress online , Kejari telah menahan Ketua DPRD Kab.Solok karena terlibat korupsi pengadaan bibit ayam Buras untuk pesantren Darussalam Kab solok . aa ... iyo lah samakin ancai nagari ambo lai . baa le ko yoo...!
 
 
Wassalam : udazul 
 
Kejati Sumbar Tahan Kontraktor Ayam
By padangekspres
Jumat, 11-Juli-2003, 01:54:28 WIB 0 klik Send this story to a friend Printable Version
Padang, Padek�Selain penahanan terhadap Sekda Mentawai, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar juga menahan kontraktor pengadaan bibit ayam buras senilai Rp 61.445.000 untuk Koperasi Pondok Pasanteren Darussalam, Kabupaten Solok, M Sadeli Cepi (43).

Penahanan dilakukan, kerena kekhawatiran saksi yang sekaligus tersangka itu akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mempersulit pemeriksaan.

Awalnya, tahun 2002 lalu, Kementerian Negara Koperasi dan UKM meluncurkan program penguatan UKM. Salah satu UKM yang menjadi sasaran penguatan adalah Koperasi Pondok Pasanteran Darussalam di Kabupaten Solok. Dalam program itu, sekolah tersebut direncanakan mendapat bantuan 5.000 ekor bibit ayam buras. Namun untuk pengadaannya diserahkan ke pihak swasta, sehingga dilakukan tender.

Setelah melalui tahapan tender, maka M Sadeli Cepi menjadi pemenangnya. Maka ialah yang berhak mengadakan bibit ayam untuk koperasi pasanteren tersebut. Dalam pelaksaanaanya ia tidak memberikan bibit ayam, akan tetapi hanya memberikan uangnya sebesar Rp 61.445.000 kepada pimpinan Koperasi Pondok Pasanteren Darussalam, yang tidak lain adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok Drs Saaduddin Chatib Bandaro.

Setelah uang tersebut diberikan, nayatanya, ketua koperasi tidak membeli bibit ayam sebanyak 5000 ekor, namun hanya 500 ekor. Dan proyek tersebut dijadwalkan telah harus selesai bulan Januari 2003. Sementara waktu itu, tersangka melaporkan kepada Pimpro bahwa proyek telah selesai seratus persen, selanjutnya meminta pencairan uang. Salah satu LSM yang mengetahui permasalahan itu melaporkan ke pihak kejaksaan hingga ia diusut.

Dalam pengusutan, Kamis (10/7) awalnya ia diperiksa sebagai saksi, namun selanjutnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan jaksa Mukhlis SH. Mempertimbangkan kepentingan penyidikan, maka tersangka yang tinggal di Jakarta dikhawatirkan akan lari, serta mempersulit pemeriksaan, sementara indikasi korupsi kuat, maka ia direkomendasikan untuk ditahan.

Berdasarkan hal itu, dikeluarkanlah surat perintah penahan terhadap M Sadeli Cepi oleh pihak kejaksaan dalam selembar surat No 22/N.3.1/Fd.1/07/2003, tanggal 10 Juli 2003, yang memerintahkan kepada jaksa penyidik Muharnis SH, Yuspar SH, Teguh SH dan Mukhlis SH, maka digiringlah lelaki itu ke LP MUaro sekitar pukul 16.00 Wib. Tampak pada sore itu, para jaksa, antara lain, Yusnedi Yakub, R Damanik, Teguh dan Mukhlis menghadap Ka KPLP Muaro Sambiono BCIP, guna menyelesaikan segala administrasi menyangkut penahanan.

Lelaki itu tampak pasrah dengan penahahan tersebut. Semua yang dibawa, baik uang, HP, sepatu, kecuali baju dan celana yang dipakai, dititipkan kepada petugas LP. Ia ditempatkan di sel Blok H 4.


Sementara itu, Drs Saaduddin Chatib Bandaro sebagai pimpinan koperasi Pondok Pasanteren Darussalam Solok yang terkait dengan proyek ini, juga terkait berbagai proyek lain yang dikerjakan secara pribadi dengan dana dari APBD tahun 2001/2002 �dan APBD �tahun 2002.

Antara lain proyek rehabilitasi MTSN senilai Rp 47,5 Juta, proyek Budi daya �Ayam pada Koperasi Pesantren Darussalam senilai Rp 61 �Juta dan Proyek jalan Pesantren kejalan Pesantren Darussalam �sekitar Rp 15 Juta yang diambil dari dana partisipasi di DPRD Kab. Solok.

Selain �sejumlah proyek tersebut diatas yang dilaporkan �sebuah LSM juga �ada temuan Badan Pengawasan Daerah �(Bawasda) �tentang penyewaan rumah �dinas dan pengadaan �barang �inventaris �kantor senilai lebih kurang Rp 7,5 Juta. Pimpinan Koperasi iti direncanakan akan diperiksa gari ini. (haj)


Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!

Kirim email ke