Sanak Bandaro, Dani, Dewis Natra, Hendra Messa, SBN, YP dan semua yang hadir
di Rantaunet,
        Saya senang dengan Sanak semua membaca dan mengomentari tulisan saya
mengenai TTS itu. Masalah kita antara lain adalah itu, di samping banyak
masalah lainnya yang mau tak mau harus kita hadapi dan selesaikan dalam
rangka Kembali ke Nagari itu. 
        Masalah kita memang selalu ada dua: teori dan praktek,
konseptualisasi dan implementasi. Masalah teori: Kita berusaha menerapkan
konsep teori yang sudah dimakan masa, sementara praktiknya sudah banyak
berbeda. Kita dihadapkan kepada dua dunia: dunia lama yang belum
terkontaminasi atau terakulturasi dengan pengaruh-pengaruh luar, dan dunia
baru yang sudah terkontaminasi atau terakulturasi itu. 
        Namun kita juga menyadari: ada banyak hal yang bagus-bagus yang
perlu kita angkatkan dari budaya lama itu, tetapi yang untuk
pengimplementasiannya memerlukan proses social-engineering untuk diterapkan
dalam konteks sekarang ini. Begitu dengan adat, dan begitu juga dengan
syarak. Yang diambil adalah esensi, filosofi dan semangat atau ruhnya,
tetapi bagaimana penerapannya dalam konteks kekinian itu memerlukan proses
perekayasaan. 
        Menuangkannya ke dalam konsep pelaksanaannya tentu saja tidak
segampang mengucapkannya. Untuk itulah perlunya ada musyawarah, deliberasi,
diskursus, wacana, atau apa lagi namanya itu. Semuanya hendaknya bermuara
pada perumusan konsep yang lebih matang, lebih terfokus, sehingga bisa
dimanfaatkan bagi para pengambil kebijakan dan keputusan sebagai bahan
pemikiran. 
        Rantaunet bisa berperan banyak jika kita manfaatkan wadah ini untuk
itu. Dan sanak Ban, tolong saya dibantu menfasilitasinya. Terima kasih. 
        Nah, untuk diskursus berikutnya saya turunkan pula tulisan berikut
ini:

                      LKAAM dan Keperdulian kita

                                Mochtar Naim


ADALAH sebuah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah bahwa LKAAM selama masa
Orde Baru telah menjadi alat politik dari rezim dan partai yang berkuasa.
Bahwa LKAAM kemudian merubah haluannya, yakni bersikap independen selama
masa Reformasi ini, saya kira adalah sah-sah saja, dan itu adalah hak asasi
dari LKAAM sendiri. LKAAM mau terus berdiri sebagai organisasi karya atau
profesional dari sejumlah ninik mamak, saya kira adalah juga sah-sah saja,
dan adalah juga hak asasi dari LKAAM. Tetapi satu hal yang LKAAM tidak bisa,
dan tidak mungkin, mengkleim adalah bahwa LKAAM secara struktural dan
fungsional mewakili seluruh ninik mamak yang ada di Alam Minangkabau ini, di
samping sekaligus mewakili adat dan budaya Alam Minangkabau itu. 
        Satu, bahwa LKAAM hanyalah beruang lingkup Sumatera Barat, tidak
Minangkabau dalam artian sosio-kultural. Ada banyak daerah-daerah di luar
Sumatera Barat yang merupakan wilayah adat dan budaya Minangkabau dan yang
bernama Alam Minangkabau itu. Dia ada di Riau, di Jambi, di Bengkulu, di
Tapanuli, di Sumatera Timur, di Aceh, dan bahkan di Negeri Sembilan dan
Melaka di Malaysia. Wilayah adat dan budaya Minangkabau itu ada di darek dan
di rantau. Secara administratif pemerintahan, wilayah adat dan budaya
Minangkabau itu terbagi-bagi ke dalam berbagai provinsi di Sumatera ini, dan
malah melintas ke negara tetangga, Malaysia. Tetapi secara kultural dia
merupakan bagian dari kesatuan adat dan budaya Alam Minangkabau itu.
        Dua, adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dibantah bahwa tidak
semua ninik mamak yang bergelar datuk atau penghulu di Sumatera Barat ini
adalah anggota LKAAM. Banyak datuk-datuk dan penghulu-penghulu adalah juga
anggota partai politik dan ormas lainnya yang bukan Golkar, di samping tidak
sedikit yang tidak masuk ke salah satu partai atau ormas manapun. Mengkleim
bahwa LKAAM adalah organisasi para ninik mamak hanyalah benar bagi mereka
yang Golkar dan menjadi anggota dari LKAAM itu, tetapi tidak benar untuk
dikatakan sebagai mewadahi seluruh datuk-datuk dan ninik mamak di
Minangkabau ini.
        Tiga, tidak sedikit dari nagari-nagari di Sumatera Barat sekarang
ini yang tidak lagi mempunyai datuk-datuk, karena berbagai sebab, sehingga
sendirinya ada banyak nagari-nagari yang tidak terwakili di LKAAM itu karena
datuknya tidak ada yang mewakilinya di LKAAM itu.
        Empat, walau di masa Orde Baru LKAAM bisa saja mengkleim bahwa ninik
mamak yang menjadi anggota LKAAM bersifat mewakili nagari dari mana mereka
berasal, tetapi kleim yang sama tidak bisa dilakukan lagi di masa kita
kembali ke Nagari di zaman Reformasi dan Otonomi sekarang ini. Untuk bisa
seorang datuk mengkleim bahwa keanggotaannya di LKAAM adalah mewakili nagari
tempat asalnya, tidak bisa lagi disungkupkan begitu saja, tetapi haruslah,
dan perlulah, seizin para ninik mamak dan KAN dari nagari bersangkutan.
Sementara, LKAAM selama ini tidak pernah mewakili KAN yang ada di
nagari-nagari itu. LKAAM, sebagai organisasi profesional, pengurusnya hanya
ada sampai di Kecamatan, dan tidak ada di Nagari. Yang tidak ada, oleh
karena itu, adalah izin atau kesepakatan dari para ninik mamak di nagari dan
KAN secara kelembagaan untuk mengirim utusannya yang duduk di LKAAM itu.
Karenanya, tidak ada kaitan struktural maupun fungsional antara LKAAM dan
KAN di Nagari. Apalagi, LKAAM, sebagai dinyatakan, hanyalah organisasi karya
atau profesional dari sejumlah ninik mamak, bukan organisasi yang bersifat
organik yang terkait secara struktural-fungsional dengan KAN di
nagari-nagari.
        Lima, hal yang sama sebenarnya juga berlaku dengan sayap wanita dari
LKAAM dengan nama Bundo Kanduang itu. Menamakan diri Bundo Kanduang, pada
hal tidak mempunyai kaitan struktural-fungsional yang jelas dengan para
bundo kanduang yang adalah para wanita dewasa di nagari-nagari,
sangat-sangat dipertanyakan. Oke-lah kalau itu terjadi di masa dan selama
masa Orde Baru, karena semua-semua bisa terjadi menurut maunya yang berkuasa
pada waktu itu. Tetapi untuk sekarang di masa Reformasi dalam rangka kembali
ke Nagari sekarang ini, perlu sekali dibenahi dan diformatkan kembali.
*
        Bagaimanapun, pikiran-pikiran yang saya lontarkan ini tidak harus
diartikan sebagai bersifat menggugat, tetapi lebih pada menggugah dan
bersifat pencerahan. Sebab, keperdulian terhadap adat dan budaya Minang itu
adalah keperdulian kita semua, dan keperdulian kita bersama, bukan hanya
LKAAM atau lain-lainnya saja. Karenanya, masalahnya juga bukan masalah
pribadi tetapi masalah sosial dan budaya yang menjadi keperdulian bersama
kita. 
        Jika memang para pemuka LKAAM menginginkan untuk jalan terus,
silahkan LKAAM dan Bundo Kanduang jalan terus sebagai organisasi karya atau
profesional, sama seperti organisasi karya atau profesional lain-lainnya
dari para advokat, para hakim, para jaksa, para guru, para pebisnis, para
ulama, para mahasiswa, para olahragawan, karyawan perusahaan, pegawai
pemerintah, dsb itu. Tetapi mengkleim diri sebagai mewakili seluruh ninik
mamak, apalagi mewakili adat dan budaya Minang, dan mewakili nagari-nagari
dari mana datuk-datuk yang anggota LKAAM itu berasal, tunggu dulu.
        Dalam masa Reformasi dan dengan semangat kembali ke Nagari sekarang
ini, kita perlu pemikiran baru, gagasan baru, wacana baru, yang lebih khalis
dan proporsional serta berorientasi ke depan. Dalam rangka Kembali ke Nagari
sekarang ini kita sudah melakukan pembenahan terhadap lembaga dan
perangkat-perangkat yang diperlukan di Nagari. Di samping lembaga Wali
Nagari dan perangkatnya yang merupakan badan eksekutif nagari, kita
membentuk BPRN sebagai badan legislatif, dan KAN serta MU Nagari sebagai
badan yudikatif atau konsultatif di bidang adat dan syarak. 
        Dalam tatanan baru itu tidak disebut-sebut ada LKAAM di Nagari. Yang
ada adalah KAN. Dan KAN ternyata tidak hanya diisi oleh para penghulu
ninik-mamak seperti di masa kolonial dahulu, tetapi juga ikut berbagai unsur
yang hidup dalam masyarakat, termasuk cerdik-pandai, pemuda dan bundo
kanduangnya.
*
        Nah itu di Nagari dalam batasan-batasan geografis yang kita ketahui
dan yang bersinergi dengan unit kesatuan terendah dari wilayah administratif
pemerintahan secara nasional, yang tadinya disebut Desa yang di masa Orde
Baru diatur secara seragam untuk seluruh Indonesia. 
        Sementara itu, dalam kenyataan sosiologis-kultural yang juga kita
saksikan sendiri, di atas nagari-nagari itu ada semacam konfederasi
nagari-nagari, yakni kumpulan dari sejumlah nagari yang saling berdekatan
yang mempunyai adat-resam yang sama, yang warganya saling kawin-mawin dan
merasa diri sebagai satu kesatuan adat. Ambillah contoh di daerah-daerah
sekitar Bukittinggi. Nagari Banuhampu, Sariak-Sungai Pua, Ampek
Angkek-Canduang, Tilatang Kamang, Ampek Koto, dsb, adalah sesungguhnya
konfederasi dari nagari-nagari itu.     
        Lalu, di atas lembaga nagari yang bersifat konfederatif itu ada lagi
luhak, ada pula rantau, dan di atasnya ditemukan kesatuan wilayah adat dan
budaya Minangkabau itu. Sebagai kita tahu, ada daerah di Sumatera Barat ini
yang tidak merupakan bahagian dari wilayah adat Minangkabau. Sebutlah
Mentawai, atau bahagian-bahagian perbatasan di Pasaman yang adatnya
merupakan campuran dari Minang dan Mandahiling. Sebaliknya, ada banyak
daerah-daerah di luar Sumatera Barat yang adat dan budayanya adalah
Minangkabau, seperti yang disebutkan di atas.
        Rasanya dengan Perda No. 9 th 2000 masalah-masalah seperti ini tidak
tercakupi dan bahkan tidak tersentuh. Pada hal masalah ini adalah masalah
krusial yang bagaimanapun dari segi adat dan budayanya harus didudukkan dan
dibenahi. Sementara ini yang didengar dalam masyarakat adalah usulan
pergantian nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Minangkabau. Sedang
di sisi lain, dengan dukungan LKAAM dan tokoh-tokohnya, ada pula upaya untuk
kembali menghidupkan Kerajaan Pagaruyung di Batusangkar, lengkap dengan Basa
Ampek Balainya. Untuk mengembalikan kebesarannya itu, upacara-upacara
pemberian gelar-gelar adat lalu diadakan, diberikan kepada raja-raja dan
pembesar-pembesar dari mana-mana, yang memberikan kesan kita telah kembali
kepada kerajaan Minangkabau Pagaruyung dengan adat feodal beraja-raja.
Sementara itu, tidak ada nagari-nagari di Minangkabau ini yang dibawa serta
dan dibawa beria. Nagari-nagari itupun kelihatannya tidak acuh dan tak
hendak memberikan responsnya, sebagai tanda bahwa mereka tidak berminat
hendak mengembalikan sistem beraja yang berkiblat ke Pagaruyung itu. Setahu
mereka, dan sejarah mencatat, kerajaan Pagaruyung telah dilipat dengan
dihabisinya keluarga kerajaan di awal abad ke 19 oleh Paderi.
*
         Permasalahan karenanya bukan makin sederhana, tetapi makin
kompleks.  Dan semua itu memerlukan perhatian dan keperdulian kita.
Sementara itu tidak segera terlihat siapa yang harus memikirkan semua ini.
Semua ini sendirinya memerlukan diskursus, wacana, gagasan dan pencerahan.
Belum pula masalah TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan) yang sudah sempat saya
lontarkan sebelumnya (Padang Ekspres, Juli 2003, dan rantaunet), yang
pengimplementasiannya secara proporsional memerlukan pula perhatian dan
keperdulian kita. 
        Para pemikir budaya di perguruan tinggi, di lembaga-lembaga
penelitian budaya dan kemasyarakatan, para cerdik-cendekia, di mana saja, di
rantau dan di kampung, perlu pemikiran, hirauan dan keperdulian itu. 

***


Air Tawar, 20 Juli 2003

-----Original Message-----
From: Mochtar Naim [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, July 20, 2003 8:58 AM


--- FST-IAMS-Elect <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Kpd mmd Moctar Naim.
> 
> Assalamu'alaikum wr wb
> 
> Tarimokasih ateh posting TTS ko.
> Tulisan dari mamak salalu kami nantikan.
> 

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke