Assalamu'alaikum wr.wb.,
 
Agak berbeda pemahaman saya sedikit dengan ustadzah muda Rahima tentang fisabilillah yang merupakan urutan ketujuh dari penerima zakat seperti di maksudkan oleh surah At Taubah ayat 60 itu. Penurut pemahaman saya fisabilillah itu bisa berupa organisasi. Misalnya saja rumah yatim piatu yang memelihara anak-anak yatim. Bolehlah rumah yatim itu, menerima zakat yang nantinya dimanfaatkan oleh anak-anak yatim itu. Jadi zakatnya tidak diberikan kepada pribadi pengurusnya dan tidak juga kepada pribadi-pribadi anak yatim tadi itu. Tidaklah boleh kita mengatakan bahwa mengelola rumah yatim itu tanggung jawab pemerintah (cq. Dept Sosial) atau masyarakat banyak saja, karena akan sangat banyaklah anak yatim yang terlantar. Pengurusnya, atas nama organisasi, atau yayasan, atau badan pengelola rumah yatim itu, yang sifatnya bukan perorangan  boleh menerima zakat karena 'badan' itu adalah fisabilillah.
 
Begitu juga panitia pemelihara ataupun pembangunan mesjid, boleh saja menerima zakat untuk keperluan mesjid. Karena pekerjaan membangun  atau memelihara mesjid itu adalah pekerjaan fisabilillah. Oleh pengurus mesjid , uang zakat itu bisa dimanfaatkan untuk kemashlahatan mesjid, membangun, memelihara, memperbaiki atau bisa pula menyantuni lagi kalau ada musafir yang memerlukan (berpindah topiknya kepada ibnu sabil). Dan tentu saja  pengurus mesjid itu tidak boleh menggunakan atau mengambil bagian dari zakat itu untuk keperluan pribadinya.
 
Tidak bisa pula kita memikulkan tanggung jawab membangun mesjid itu kepada pemerintah saja, atau masyarakat banyak saja, karena kalau menanti uluran tangan pemerintah saja atau uluran tangan masyarakat saja, sering terjadi pembangunan mesjid itu tidak selesai.
 
Sakadar sato manyambuang sajo, nan insya Allah bamanfaat.
 
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
 
Lembang Alam
 

Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Waalaikum salam.Wr.Wb.

Mungkin bisa sekali jawab pertanyaan mak Bahar dan mak
Darul


Yang harus diingat,bahwa zakat hanya diberikan pada
person,bukan pada organisasi,sesuai dengan ayat surat
At Taubah yg telah saya sebutkan sebelumnya.

Di Surau ada juga yang tanya begini,saya sudah
jawab.Ini namanya salah kaprah.Tidak ada dalam
islam,memberikan zakat untuk pembangunan
mesjid,apalagi organisasi,dan untuk kepentingan partai
pula,karena mesjid dipakai oleh semua orang dan sudah
menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk
mendirikan mesjid tersebut.



St. Lembang Alam


Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software

Kirim email ke