Sanak S.Sehhan :
Setahu saya kalau nazar itu adalah suatu kewajiban yang harus dibayar sesuai
apa yang sudah diikrarkan atau diniatkan , umpamnya sudah niat 1 juta ya harus bayar 1 juta , Dalam kasus ini karena hanya dibayar 1 juta dari sumber peghasilan yang sama maka nazarnya terbayar , sedangkan sedekahnya , nil atau belum , mudah mudahan bulan depan sdr Sehhan bisa sedekah lagi kemana aja dan tak usah satu juta , tapi sak ikhlasnya , anak yatim dan terlantar di Minang masih menunggu uluran tangan anda.
Wassalam : zul amry di kuta bali ( tasintak tangah malam )
"S.Sehan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
tiba2 saya ingin bersedekah secara khusus. kemudian saya ajak istri saya berbicara masalah ini. saya utarakan maksud hati saya. saya ingin bersedekah dari alokasi duit operasional yg ada dan tidak dari tabungan atau lain2nya. saya ingin benar2 menrasakan berbagi tsb dg mengurangi jatah belanja yg sesungguhnya. ketika selesai saya utarakan, istri saya mngatakan bahwa dia juga punya nazar atas sebuah peristiwa. dan peristiwa itu telah berjalan seperti yg dikehendaki. dan dia mengatakan ke saya jumlah nazarnya tsb yg belum sempat dia penuhi rupanya. nah dia mengatakan sekalian aja saya bersedekah sambil memenuhi nazar dia tersebut. anggaplah istri saya nazar 1 jt rupiah. dan saya juga niat sedekah 1 jt rupiah. nah istri saya mngusulkan agar 1 jt rupiah keseluruhan utk kedua niat tsb.pertanyaan nyalah apakah dg jalan demikian kedua niat itu dapat terpenuhi?Mohon penjelasan dari yg tau. baik dari sisi dalil2 atau dari sisi logika.wassalam,
Do you Yahoo!?
The New Yahoo! Shopping - with improved product search

