Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ass,wr,wb. Iko berita nan cukup mengejutkan kito urang Minang, semoga kito dapek mencermatinyo. Wass, Mulyadi St.Bangsawan Selasa, 21 Oktober 2003, 19:23 WIB Sebanyak 269 Anggota DPR di Indonesia Diduga Korupsi Jakarta, KCM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan, sebanyak 269 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tingkat I dan II di seluruh Indonesia diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pihak Kejagung menginginkan Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan izinnya agar para anggota dewan tersebut dapat dikenai pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10). Kemas menyebutkan bahwa Presiden Megawati telah mengeluarkan izin bagi pemeriksaan terhadap 68 orang dari seluruh anggota dewan yang diduga korupsi. Selain itu, lanjut Kemas, kejaksaan tinggi di tujuh propinsi sudah melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang terkait dengan para anggota dewan tersebut, yaitu Sumatera Barat (53 tersangka dan saksi), Sumatera Selatan (85 tersangka dan saksi), Lampung (75), Jawa Barat (41), D.I.Yogyakarta (11), Sulawesi Utara (1) dan Nusa Tenggara Barat (3). Dari jumlah tersebut, anggota dewan yang sudah diizinkan Megawati untuk diperiksa adalah 53 di Sumbar, empat di Sumsel, delapan di Jabar, dua di Yogyakarta, dan satu di Sulut. Sebanyak 14 anggota DPRD tingkat I dan II kasusnya sudah memasuki tahap penuntutan. Para saksi dan tersangka itu terkait dalam delapan macam kasus tindak pidana korupsi, antara lain mark-up (penggelembungan) dan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kemas menegaskan, Kejagung menyambut baik desakan masyarakat untuk pemberantasan kasus korupsi di berbagai daerah. "Tugas penegakkan hukum tidak bisa jalan kalau tidak didukung oleh tiga unsur, yaitu peraturan, para penegak hukum dan masyarakat," ujarnya. Kemas mengemukakan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyidikan atas tiga bupati yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah Bupati Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah. Sedangkan enam bupati lainnya, yaitu dari Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Sampang (Jatim), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Riau (Riau), serta satu sekretaris Kab. Maluku Tenggara dan satu walikota Pematang Siantar(Sumatera Utara), telah memasuki tahap penuntutan. Kemas menandaskan bahwa penuntasan kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesua itu telah menjadi prioritas bagi kejaksaan. (Ant/dul) ======= The Indonesian Society for Transparency http://www.transparansi.or.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ---------------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ========================================

