Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ass,wr,wb.

Iko berita nan cukup mengejutkan kito urang Minang, semoga kito dapek
mencermatinyo.

Wass,
Mulyadi St.Bangsawan

Selasa, 21 Oktober 2003, 19:23 WIB
Sebanyak 269 Anggota DPR di Indonesia Diduga Korupsi
Jakarta, KCM

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan, sebanyak 269 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Tingkat I dan II di seluruh Indonesia diduga
melakukan tindak pidana korupsi.

Pihak Kejagung menginginkan Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan
izinnya agar para anggota dewan tersebut dapat dikenai pemanggilan dan
pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Demikian diungkapkan Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, kepada wartawan
di Jakarta, Selasa (21/10).

Kemas menyebutkan bahwa Presiden Megawati telah mengeluarkan izin bagi
pemeriksaan terhadap 68 orang dari seluruh anggota dewan yang diduga
korupsi.

Selain itu, lanjut Kemas, kejaksaan tinggi di tujuh propinsi sudah
melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang terkait dengan para anggota
dewan tersebut, yaitu Sumatera Barat (53 tersangka dan saksi),
Sumatera Selatan (85 tersangka dan saksi), Lampung (75), Jawa Barat (41),
D.I.Yogyakarta (11), Sulawesi Utara (1) dan Nusa Tenggara Barat (3).
Dari jumlah tersebut, anggota dewan yang sudah diizinkan Megawati untuk
diperiksa adalah 53 di Sumbar, empat di Sumsel, delapan di Jabar, dua di
Yogyakarta, dan satu di Sulut.

Sebanyak 14 anggota DPRD tingkat I dan II kasusnya sudah memasuki tahap
penuntutan. Para saksi dan tersangka itu terkait dalam delapan macam kasus
tindak pidana korupsi, antara lain mark-up (penggelembungan) dan
penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kemas menegaskan, Kejagung menyambut baik desakan masyarakat untuk
pemberantasan kasus korupsi di berbagai daerah. "Tugas penegakkan hukum
tidak bisa jalan kalau tidak didukung oleh tiga unsur, yaitu peraturan, para
penegak hukum dan masyarakat," ujarnya.

Kemas mengemukakan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyidikan atas
tiga bupati yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi.
Ketiganya adalah Bupati Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah,
Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah.

Sedangkan enam bupati lainnya, yaitu dari Kabupaten Sumedang (Jawa Barat),
Sampang (Jatim), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Riau (Riau), serta
satu sekretaris Kab. Maluku Tenggara dan satu walikota Pematang
Siantar(Sumatera Utara), telah memasuki tahap penuntutan. Kemas
menandaskan bahwa penuntasan kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesua itu
telah menjadi prioritas bagi kejaksaan. (Ant/dul)

=======

The Indonesian Society for Transparency
http://www.transparansi.or.id

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke