Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu

Saya setuju dengan Uni Rahima bahwa agama Islam melarang kaum muslimahnya
untuk menikah dengan laki-laki non-muslim, baik dia ahli kitab ataupun yang
lainnya. Untuk seorang laki-laki muslimpun istri yang ahli kitab walaupun
dibolehkan oleh beberapa ulama, masih ada beberapa tingkatan kebolehannya,
bahkan masih ada ulama yang memakruhkannya selama masih banyak wanita
muslimah yang bisa dinikahi.

Seorang suami di dalam Islam adalah pemimpin bagi keluarganya, dialah yang
akan mengarahkan keluarganya kepada surga atau neraka. Jika seseorang
mengharapkan untuk membentuk keluarga yang diridlai Allaah SWT, maka
seharusnya dia berusaha untuk mengawali pernikahannya itu dengan cara yang
baik dan benar.

Di Jepang ini saya beberapa kali melihat wanita muslimah Indonesia menikah
dengan orang laki-laki Jepang. Sebelumnya memang orang laki-laki itu
diislamkan sebelum menikah dengan wanita tersebut, tetapi sayangnya yang
muslimah banyak yang kelihatannya tidak bisa mengajari suaminya tentang
keislaman dengan baik. Apalagi jika setelah menikah mereka tinggal di
lingkungan yang tidak islami, lebih susah lagi baginya untuk mengajari
suaminya yang telah menjadi pemimpin keluarganya.

Semoga kita diberikan petunjuk oleh Allaah SWT agar dapat selalu berjalan di
jalan-Nya yang lurus.
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"

Perkawinan Antar Agama
      Penanya   :   Joker
      Alamat   :   Gajayana, Malang

assalamu alaikum, 1. apa hukum perkawinan antar umat berlainan agama menurut
hukum Islam beserta dalilnya dan rujukanya? 2. bagaimana status hukum jika
perkawinan itu dilakukan dilakukan di catatan sipil dan bukan di kantor
urusan agama? 3. bagaiman asal mulanya? sekian dan terima kasih atas
jawabannya. wassalam wr. wb

Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Pernikahan antar agama dalam syariah Islam membedakan antara siapa yang
menjadi suami dan siapa yang menjadi istri. Juga membedakan antara non Islam
yang ahli kitab dan non Islam yang bukan ahli kitab.

Secara ringkas bisa kita bagi menjadi demikian :

  1.. Suami Islam istri ahli kitab = boleh
  2.. Suami Islam istri kafir bukan ahli kitab = haram
  3.. Suami ahli kitab istri Islam = haram
  4.. Suami kafir bukan ahli kitab istri Islam = haram

Para ulama telah sepakat tentang haramnya seorang wanita muslimah menikah
dengan laki-laki non muslim. Baik non muslim ahli kitab atau non muslim
selain hali kitab, seperti Hindu, Buda, Majusi atau pemeluk agama paganisme
lainnya. Termasuk juga Atheis yang tidak percaya adanya Tuhan.

Karen pernikahan itu akan menyebabkan wanita tersebut di bawah kekuasaan
suaminya yang kafir. Hal tersebut tegas-tegas dilarang dalam agama
sebagaimana firman Allah SWT.

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir
untuk dapat menguasai orang-orang beriman" (QS. An-Nisaa: 141) Oleh karena
itu Jumhurul ulama sepakat menyatakan bahwa pernikahan seorang muslimah
dengan non muslim, baik itu berasal dari kaum musyrik maupun ahli kitab,
hukumnya bathil. Dan karena itu pernikahan tersebut tidak berakibat hukum
apapun. Tidak sebagaimana halnya nikah yang syah. Karena pernikahan yang
syah mempunyai akibat-akibat hukum tertentu. (Bidaytul mujtahid 2/31-49,
al-Muhadzdzab 2/46-47, al-Mughny 6/455-..)

Pernikahan tersebut tidak dapat menghalalkan hubungan suami istri, sehingga
kalau mereka melakukannya pelakunya dianggap melakukan zina. Di samping itu
pernikahan tersebut tidak dapat menjadi sebab untuk saling mewarisi baik
antar suami istri tersebut, maupun anak-anak mereka.

Adapun amalan ibadah yang dilakukan oleh muslimah tersebut, selama ia
melaksanakan syarat dan hukumnya maka ibadah tersebut dianggap syah.
Sedangkan diterima atau tidaknya amalan tersebut, semuanya tergantung
kehendak Allah SWT.

Sedangkan laki-laki muslim masih dibolehkan menikahi wanita non muslimah
asalkan masih ahli kitab. Sedangkan bila bukan pemeluk agama samawi (ahli
kitab), maka wanita itu haram dinikahi. Laki-laki muslim ini dibolehkan
mempersunting wanita ahli kitab. Paling tidak itu merupakan pendapat jumhur
ulama. Dan ada juga pendapat yang marjuh yang tetap tidak membolehkan hal
itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah

"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu
halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu)
begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah
diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang
kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu
jadikan gundik." (QS. Al-Maidah: 5).

Para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah,
diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah,
Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah
seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada
generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin
Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi
wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu
Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm
yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang
mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi
wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh
dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

----- Original Message -----
From: "Pemi M." <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, November 04, 2003 4:05 AM
Subject: RE: [RantauNet.Com] Satu fenomena lagi dari berbagai fenomena Umm
at islam.


> Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota,
simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan
klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
>
> Dunsanak Rahima di tanah Pir.
> Tolong di bantuan Rahima tantang polemik nikah jo kaum nasyrani ko.
> Awak/ ambo kanai bana ( sadang / in processbana kini ko )- yg di ambo
pihak
> padusi (kamanakan) !
> Di surek/ayat mano dlm Al qur'an yg manyatokan malarang ' wanita
> muslim haram nikah dengan laki2 musyrik ' atau hanay keterangan  makasuik
> surek sajo " takut wanita tsb kalau di bawa ke agama nasyr tsb "
> Tarimo kasih dan maaf terlebih dulu bilo kurang di makam no.
> Wass
> baa02pm.
>


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke