Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Saya setuju dengan Uni Rahima bahwa agama Islam melarang kaum muslimahnya untuk menikah dengan laki-laki non-muslim, baik dia ahli kitab ataupun yang lainnya. Untuk seorang laki-laki muslimpun istri yang ahli kitab walaupun dibolehkan oleh beberapa ulama, masih ada beberapa tingkatan kebolehannya, bahkan masih ada ulama yang memakruhkannya selama masih banyak wanita muslimah yang bisa dinikahi. Seorang suami di dalam Islam adalah pemimpin bagi keluarganya, dialah yang akan mengarahkan keluarganya kepada surga atau neraka. Jika seseorang mengharapkan untuk membentuk keluarga yang diridlai Allaah SWT, maka seharusnya dia berusaha untuk mengawali pernikahannya itu dengan cara yang baik dan benar. Di Jepang ini saya beberapa kali melihat wanita muslimah Indonesia menikah dengan orang laki-laki Jepang. Sebelumnya memang orang laki-laki itu diislamkan sebelum menikah dengan wanita tersebut, tetapi sayangnya yang muslimah banyak yang kelihatannya tidak bisa mengajari suaminya tentang keislaman dengan baik. Apalagi jika setelah menikah mereka tinggal di lingkungan yang tidak islami, lebih susah lagi baginya untuk mengajari suaminya yang telah menjadi pemimpin keluarganya. Semoga kita diberikan petunjuk oleh Allaah SWT agar dapat selalu berjalan di jalan-Nya yang lurus. Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 090-6149-4886 "Isy Kariman Aw Mut Syahidan" Perkawinan Antar Agama Penanya : Joker Alamat : Gajayana, Malang assalamu alaikum, 1. apa hukum perkawinan antar umat berlainan agama menurut hukum Islam beserta dalilnya dan rujukanya? 2. bagaimana status hukum jika perkawinan itu dilakukan dilakukan di catatan sipil dan bukan di kantor urusan agama? 3. bagaiman asal mulanya? sekian dan terima kasih atas jawabannya. wassalam wr. wb Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Pernikahan antar agama dalam syariah Islam membedakan antara siapa yang menjadi suami dan siapa yang menjadi istri. Juga membedakan antara non Islam yang ahli kitab dan non Islam yang bukan ahli kitab. Secara ringkas bisa kita bagi menjadi demikian : 1.. Suami Islam istri ahli kitab = boleh 2.. Suami Islam istri kafir bukan ahli kitab = haram 3.. Suami ahli kitab istri Islam = haram 4.. Suami kafir bukan ahli kitab istri Islam = haram Para ulama telah sepakat tentang haramnya seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Baik non muslim ahli kitab atau non muslim selain hali kitab, seperti Hindu, Buda, Majusi atau pemeluk agama paganisme lainnya. Termasuk juga Atheis yang tidak percaya adanya Tuhan. Karen pernikahan itu akan menyebabkan wanita tersebut di bawah kekuasaan suaminya yang kafir. Hal tersebut tegas-tegas dilarang dalam agama sebagaimana firman Allah SWT. "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk dapat menguasai orang-orang beriman" (QS. An-Nisaa: 141) Oleh karena itu Jumhurul ulama sepakat menyatakan bahwa pernikahan seorang muslimah dengan non muslim, baik itu berasal dari kaum musyrik maupun ahli kitab, hukumnya bathil. Dan karena itu pernikahan tersebut tidak berakibat hukum apapun. Tidak sebagaimana halnya nikah yang syah. Karena pernikahan yang syah mempunyai akibat-akibat hukum tertentu. (Bidaytul mujtahid 2/31-49, al-Muhadzdzab 2/46-47, al-Mughny 6/455-..) Pernikahan tersebut tidak dapat menghalalkan hubungan suami istri, sehingga kalau mereka melakukannya pelakunya dianggap melakukan zina. Di samping itu pernikahan tersebut tidak dapat menjadi sebab untuk saling mewarisi baik antar suami istri tersebut, maupun anak-anak mereka. Adapun amalan ibadah yang dilakukan oleh muslimah tersebut, selama ia melaksanakan syarat dan hukumnya maka ibadah tersebut dianggap syah. Sedangkan diterima atau tidaknya amalan tersebut, semuanya tergantung kehendak Allah SWT. Sedangkan laki-laki muslim masih dibolehkan menikahi wanita non muslimah asalkan masih ahli kitab. Sedangkan bila bukan pemeluk agama samawi (ahli kitab), maka wanita itu haram dinikahi. Laki-laki muslim ini dibolehkan mempersunting wanita ahli kitab. Paling tidak itu merupakan pendapat jumhur ulama. Dan ada juga pendapat yang marjuh yang tetap tidak membolehkan hal itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah "Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (QS. Al-Maidah: 5). Para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah. Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah. Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik. Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. ----- Original Message ----- From: "Pemi M." <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, November 04, 2003 4:05 AM Subject: RE: [RantauNet.Com] Satu fenomena lagi dari berbagai fenomena Umm at islam. > Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > > Dunsanak Rahima di tanah Pir. > Tolong di bantuan Rahima tantang polemik nikah jo kaum nasyrani ko. > Awak/ ambo kanai bana ( sadang / in processbana kini ko )- yg di ambo pihak > padusi (kamanakan) ! > Di surek/ayat mano dlm Al qur'an yg manyatokan malarang ' wanita > muslim haram nikah dengan laki2 musyrik ' atau hanay keterangan makasuik > surek sajo " takut wanita tsb kalau di bawa ke agama nasyr tsb " > Tarimo kasih dan maaf terlebih dulu bilo kurang di makam no. > Wass > baa02pm. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ---------------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ========================================