Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik:
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
"Assalamualaikum WW"
Iko ado tulisan mengenai perngertian Adat, mudah - mudahan ado
manfaatnyo.
PENGERTIAN ADAT
Oleh : Amir M.S.
Disadur Oleh : Erwin Moechtar dari Buletin Sungai Puar No. 26 Juli 1988
Pada tulisan ini akan diterangkan mengenai Arti Adat, Tujuan Adat,
Klasifikasi Adat Minang, yaitu :
1. ARTI ADAT
Kalau orang Minang ditanya adat itu apa, maka jawabannya sederhana saja.
Peraturan hidup sehari-hari. Kalau hidup tanpa aturan bagi orang Minang
namanya "tak beradat". Jadi aturan itulah adat, dan adat itulah yang
jadi pakaiannya sehari-hari. Karena itu bagi orang Minang; duduk tagak
beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat,
menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat.
Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih,
mamang dan bidal serta pantun. Contoh beradat itu misalnya :
Batanyo lapeh orak (lepas-lelah)
Barundiang sudah makan
Artinya : Kalau ingin bertanya kepada seseorang, tunggulah terlebih
dahulu sampai yang bersangkutan hilang lelahnya.
Kalau ada tamu, orang Minang biasanya langsung menyuguhkan minuman.
Sesudah rasa haus dan dahaga hilang, barulah ditanya apa maksud
kedatangannya. Begitu pula kalau kita kedatangan rombongan tamu yang
tujuannya sudah diketahui terlebih dahulu, misalnya untuk merundingkan
pelaksanaan perkawinan maka tamu-tamu setelah diberi minum, kemudian
diajak makan terlebih dahulu (biasanya makan malam). Setelah selesai
makan malam, barulah diajak berunding mengenai pelaksanaan pekerjaan dan
sebagainya. Beginilah kira-kira aturan yang dipakai dalam hal "bertanya"
dan "berunding" menurut adat Minang.
Contoh lain misalnya :
Bajalan ba nan tuo
Balayia ba nankodoh
Artinya : kalau kita mengutus suatu rombongan untuk berkunjung kepada
keluarga lain guna menyampaikan hajat misalnya untuk meminang, atau
bahkan untk melakukan perjalanan jauh misalnya; harus ada "Pimpinan"
sebagai kepala rombongan.
Pimpinan itulah yang akan jadi "Pembicara" maupun menjadi Pemandu bagi
semua pengikutnya atau rombongan itu. "Tuo" disini artinya orang yang
sudah dianggap mengerti adat-istiadat kaumnya sendiri dan lebih-lebih
sudah mengerti adat-istiadat orang lain yang akan didatanginya.
Jadi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan ini adalah orang
yang arif dan bijaksana sepanjang pengertian adat.
Orang yang arif dan bijaksana menurut adat istiadat sebagai berikut :
Nan tahu condong ka maimpok
Nan tahu lantiang ka manganai
Nan tahu jo ereng jo gendeng
Nan tahu jo baso basi
Tahu dibayang kato sampai
Alun bakilek lah bakalam
Salayang ikan dalam aia
Lah jaleh jantan batinonyo.
Begitu juga dengan pengertian "Balayia ba nankodoh".
Yang harus dijadikan kepala rombongan itu haruslah orang yang sudah
banyak makan garamnya penghidupan (pengalaman).
Tahu di angin na basiru
Tahu jo lauik nan sadidih
Tahu di karang nan balungguak
Tahu jo ombak nan badabua
2. TUJUAN ADAT
Kita tidak akan mengaji lebih dalam HIKMAH yang terkandung dalam setiap
aturan itu, sebab apapun hikmah yang kita dapat, semuanya bermuara pada
suatu kata kunci yaitu membentuk individu dan masyarakat yang berbudi
luhur, apakah itu adat Jawa, adat Batak, adat Sunda, adat Minang
muaranya atau tujuannya akhirnya sama. Yang berbeda hanyalah caranya
sesuai dengan ajaran adat yang dianutnya.
Konsekuensi dari rumusan ini adalah bilamana terjadi suatu cara yang
berbeda antara kita dengan suku lain, maka janganlah cepat mengatakan
orang "tak beradat". Yang benar adalah "adatnya" yang berbeda dengan
adat kita.
3. KLASIFIKASI ADAT
Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa.
Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo
Kanduang yang utama, tapi orang Jepang menganut paham Kesatria, OTOKO
NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu.
Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah
yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.
Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah
kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain adalah "Lady First". Dalam
hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan :
Lain padang lain belalang
Lain lubuk lain ikannya.
Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak
pernah komplikasi dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi,
sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang
memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun
demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai
klasifikasi tersendiri, mulai dari yang agak kaku (rigid) sampai pada
yang sangat luwes. Daya lentur ini dapat dilihat dari pembagian adat
Minang yang dibagi 4 (empat) sebagai berikut :
a. Adat nan Saban Adat
Yang dimaksud dengan "adat sabana adat" adalah "Aturan Pokok dan
Falsafah" yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun
temurun tanpa pengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana
dikiaskan dalam kata-kata adat :
Nan indak lakang dek paneh
Nan indak lapuak dek hujan
Paling-paling balumuik dek cindawan
"Adat nan Sabana Adat" ini merupakan Undang-undang Dasarnya Adat Minang
(UUD-ADAT) yang tak boleh diubah. "Adat nan Sabana Adat" ini pada
dasarnya berlaku umum di seantero "Ranah Minang" baik Luhak nan Tigo
maupun di rantau.
Yang termasuk dalam ADAT NAN SABANA ADAT ini adalah :
1. Silsilah keturunan menurut jalur garis ibu yang lazim disebut garis
keturunan Matrilinial.
2. Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata
perkawinan Eksogami, dan suami yang bertempat tinggal dalam lingkungan
kerabat isteri yang disebut Matrilocal
3. Harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi
miliki bersama "sejurai" yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali
punah.
4. Falsafah "alam takambang jadi guru" dijadikan landasan utama
pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan
irrasional (takhyul).
Keempat hal tersebut diatas menurut kami termasuk dalam klasifikasi
"adat nan sabana adat" yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit
digoyahkan. Tapi kalau sampai goyah, seluruh adat Minang pun akan rusak
karena ke 4 hal tersebut di atas Tonggak Tuonya adat Minang.
b. Adat nan Diadatkan
Yang dimaksud dengan "Adat yang Diadatkan" adalah "Peraturan Setempat"
yang diambil dengan kata mufakat, ataupun kebiasaan yang sudah berlaku
umum dalam "suatu nagari".
Perubahaan atas "Peraturan setempat" ini hanya dapat dilakukan dengan
permufakatan pihak-pihak yang tersangkut dengan Peraturan itu sesuai
dengan pepapatah :
Nan elok dipakai jo mufakat
Nan buruak dibuang jo hetongan
Adat habih dek bakarilahan
Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam "satu
nagari" dan karenanya tak boleh dipaksakan untuk juga berlaku umum di
"nagari" lain. Yang termasuk dalam "Adat yang Diadatkan" ini antara lain
mengenai tata cara, syarat-syarat dan upacara Pengangkatan Penghulu;
tata-cara, syarat-syarat dan upacara Perkawinan, yang berlaku dalam
tiap-tiap nagari.
c. Adat nan Teradat
Yang dimaksud dengan "Adat nan Teradat" adalah kebiasaan dalam kehidupan
masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh
ditinggalkan, selama tidak menyalahi "landasan berpikir" orang Minang
yaitu alua-patuik raso-pareso; anggo-tanggo dan musyawarah. "Adat nan
Teradat" ini dengan sendirinya menyangkut pengaturan tingkah laku dan
kebiasaan pribadi orang perorangan, seperti tata-cara berpakaian, makan
minum dan seterusnya.
Dahulu misalnya para pemuda di kampung biasa memakai kain sarung; kini
sudah terbiasa memakai celana; malah sudah dengan Blue-Jeans. Dulu
stiap Muslim Minang pulang haji pakai saroban, sekarang sudah biasa
pakai peci, malah sering tanpa tutup kepala. Dulu orang Minang, biasa
makan dengan tangan-telanjang, kini sudah biasa pula memakai sendok
garpu. Perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.
d. Adat Istiadat
Yang dimaksud dengan Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu
nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni
budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti
pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang
dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu
maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada situasi sosial ekonomi
masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula
bila keadaan sebaliknya.
Disamping pembagian 4 tingkat adat diatas, masih ada satu pengaturan
adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum,
baik di ranah maupun di rantau.
Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan Limbago Nan Sapuluah yang
menjadi dasar dari Hukum Adat Minang.
Yang termasuk dalam Limbago nan Sapuluah ini adalah "Cupak nan Duo";
Undang nan Ampek dan Kato nan Ampek; yang menjadi patokan hukum yang
berlaku di seantero ranah Minang.
--
Wassalam,
Anaswir <[EMAIL PROTECTED]>
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================