|
sekarang udah bedug....baru bisa kasih komentar.
Gini, ini adalah salah satu contoh kasus hasil implementasi
atas diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah di Sumatera
Barat khususnya, dimana pemerintahan desa dikembalikan ke pemerintahan
nagari.
Adanya konflik kepentingan yang menjadi satu paket hemat
dengan post power syndrome-nya seorang kepala desa dan hilangnya sebagian besar
mahkota sang camat, menjadikan kepala pemerintahan baru - yang notabene mereka
pilih sendiri - mirip sebagai mahasiswa yang sedang menjalani masa
orientasi.
Kalau dikatakan ketidakpuasan segelintir orang, ya
emang.
Simak aja content-nya : LPJ 2002 direject oleh
BPRN.
Logikanya : Walneg dan BPRN sama2 "pemain" baru. Udah pasti
nggak punya "contekan kerja" kan ?
Katakanlah si walneg nggak mampu bikin LPJ, ya mungkin aja
wong itu tadi, nggak ada kebetan.
Lalu si BPRN mereject, heee....tau dari mana kalu si walneg
separah itu ? sampe mau impeach segala ? pan sama2 ndak punya
kebetan.
Hee...yaaa emang ada lah SOP nya. Dah pasti itu...I tau
lah.
Saya nggak bilang si walneg itu bagus, oke, dan sebagainya.
Saya nggak sodaraan kok dengan dia.
Saya cuma liat oh oke, he is good enough, meskipun dia kudu
banyak belajar.
Ketika dia bersosialisasi dengan baik kepada kami semua,
hehee....banyak dong yang ngiri.
Kami pun tentunya menghormati dia sebagai pemimpin negeri
diiringi dengan sikap suportif dari kami ke dia tentunya.
Banyak dong yang mengklaim dirinya : gue juga mampu. gue juga
bisa. dia anak kecil tau apa ?....ya karena ngiri itu tadi.
Padahal mereka memang ditumbuhkan rasa iri dan dengki oleh
para pemain gelandang tengah. Dan mereka nggak sadar aja karena mereka
kurang pinter dan emang nggak dibiarkan untuk pinter.
Masyarakat emang harusnya juga sama2 belajar menerima
kenyataan tinggal di kanagarian (bukan lagi di desa) dan hadirnya
"seonggok" pemimpin yang dinamakan wali nagari yang mereka pilih
sendiri.
Emang kekurangannya mungkin : minimnya sosialisasi UU
tersebut.
"C"
|

