Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


--- Ely Nurza <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> -----Original Message-----
> From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Saturday, November 08, 2003 8:47 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [RantauNet.Com] Harga, harga diri,
> martabat, martabat
> perempuan, kemuliaan perempuan
> 
> 
> Assalamualaiku ww

Waalaikumsalam.Wr.Wb.


> Uni Ima baa kaba lai ko sehaik sehaik sajo ?

Alhamdulillah lai sehaik-sehaik sajo Ely,untuk
anak-anak dan suami uni.Kalau uni masih tetap seperti
dahulu,masih harus tetap berobat tiap minggu.


> Alhamdullillah ely ado sehaik disiko
> Uni ely ingin kasih jawban sepanjang nan ely tau
> mudah mudahan berguna
> Alhamdulillah dalam keluarga ely tradisi ini sudah
> mulai hilang


Alhamdulillah kalau begitu.Tapi sebenarnya tidak harus
hilang menurut uni,hanya saja prosesnya yang perlu di
perhatikan kembali.


Satu hal yang perlu uni sampaikan,karena katanya Adat
basandi Syarak,syarak basandi Kitabullah,berarti
adat-adat yang terjadi haruslah berlandaskan Syra' (
agama ),Agama sudah pasti landasannya adalah
Kitabullah.

Dalam hal meminang ini di kenakan pada wanita ( wanita
yang meminang,menjemput,atau membeli,atau appun
istlahnya ),meski ia tidak bertentangan dengan agama
Islam,namun jelas adat semacam ini bukan berlandaskan
agama Islam lagi,kalau begitu kan..?


Kalau berlandaskan Islam.Dalam Islam yang meminang itu
adalah lelaki.( Ayat dan Hadistnya sudah jelas sekali
),tetapi yang terjadi dalam sebagian adat
Minang,justru sebaliknya.

Meski ini tidak ada larangan dan tidak bertentangan
dalam Islam,namun menurut pendapat Uni,belum bisa
dikategorikan dengan " Bersandikan,atau berlandaskan
Syara' ( agama ).


Karena kalau berlandaskan agama,yang meminang adalah
lelaki.Tapi jelas,adat semacam ini tidak bertentangan
dalam agama.Itu saja,ia tidak bertentangan dengan
agama,tapi belum bisa dikatakan berlandaskan
agama,karena kalau berlandaskan agama,kalau yang
meminang adalah agama,sesuai dengan hukum Islam itu
sendiri,jelas,yang meminang adalah lelaki.Sekali lagi
kalau yang meminang wanita ,ia tidak salah dalam
agama,tapi belm bisa dikatakan berlandaskan agama (
semoga dek Ely faham kata-kata uni ini ).


Menurut uni yang tepat kata-katanya adalah " Adat
Minangkabau Tidak bertentangan dengan Syarak,dan
Syarak tetap bersandikan Kitabullah ".


( Ini kalau adat yang disebutkan tidak
bertentangan,tapi lain hal kalau  adat yang
berlandaskan Islam,seperti yang meminang adalah
lelakinya,dan hukum warisan benar-benar seperti hukum
warisan dalam Islam,maka baru  bisa dikatakan Adat
bersandikan Syara ,jadi perlu sekali dibedakan )


Tapi kalau ada adat yang bertentangan dengan agama,so
pasti slogan itu sudah lebih tidak tepat lagi.Ini
kalau ada,dan yang tahu jawabannya adalah diri kita
masing-masing.


Dalam Islam semua sudah ada aturannya.Apakah itu
warisan,atau perkawinan,atau apa saja.Jadi kalau kita
sudah benar-benar memakai landasan hukum itu adalah 
Islam,jelas baru kita bisa memakai slogan itu.Kalau
masih belum,uni kira perlu di pertanyakan kembali.




Termasuk dalam harta warisan yang jelas,dari ortu,hal
ini justru banyak jatuh ke anak lelaki,yang wanita
dapat bagian lebih kecil dari lelaki.Begitupun harta
gono gini suami istri,malah dalam Islam,kalau dalam
pencariannya tersebut sang suami sendiri yang cari
nafkah,istri ngak turut campur,kalau mereka
cerai,harta itu sepenuhnya milik suami,kecuali saat
mereka bersama,ada harta yang atas nama
istri,berararti itu telah menjadi hak si istri,karena
suami sudah memberikannya .


Suami istri bila telah bercerai,maka selama setahun (
mataan ilalhauli disebutkan dalam Al Qur'an ),masih di
biayai oleh sang suami,kecuali kalau sang istri telah
menikah lagi dengan lelaki lain,maka kewajibannya
selama setahun itu sudah gugur,karena telah diambil
alih oleh lelaki lain.


Sementara tanggung jawab membiayai anak tetap tanggung
jawab sang ayah,itu sebabnya harta itu tetap milik
sang suami ,bila mereka bercerai,disebabkan tanggung
jawab inilah maha benar Allah dengan segala
FirmanNya,dan keadilanNya.


Atau kalau mereka sudah beri kesepakatan sebelum
mereka bercerai ,kalau harta di bagi dua,Ngak
apa-apa.Dibolehkan.Dalam Islam pun harta itu boleh
dibagi dua,kalau sudah ada kesepakatan.Tapi tetap saja
tanggung jawab anak,jatuh pada sang ayah.




Ini sebabnya dalam Al Qur'an ada di sebutkan bahwa :
Lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita,karena apa..?
disebabkan kelebihan mereka dalam hal mencari nafkah
",( yang wajib mencari nafkah itu hanyalah sang
suami,kalau suami tidak catat,atau tidak mampu
lagi,seperti sakit,atau lumpuh ) jadi jelas harta itu
milik suami.Dan banyak dalam hadist-hadistpun
disebutkan yang di jaga wanita itu adalah harta milik
suaminya,bukan hartanya.


Kalau harta sang istri berasal dari warisan ortunya
perempuan itu sendiri ,atau pencariannya sendiri,ini
tidak dapat di ganggu gugat oleh sang suami menurut
Islam,merupakan hak penuh sang istri.( betapa adilnya
Allah dalam pembagian warisan ini,dan betapa Allah
meninggikan harkat dan martabat wanita itu sendiri )


> sepupu saya 9 orang laki laki dan semua nya
> alhamdullillah 8 orang sudah
> kawin 
> tapi cuma satu orang yang pakai uang jemputan atau
> istilah nyo bajapuik
> karano bajodohan nan lain indak  
> lagi masalah bajapuik an ko sabana nyo indak
> otomatis si pihak laki laki 
> dapek pitih tapi di baliak itu si pihak laki laki
> pun harus manyadiokan
> balasan nyo berbentuk perhiasan untuk anak daro nyo
> nantik itu tergantung
> atau harus sesuai
> juga dengan banyak uang jemputan yang dikasih namo
> nyo paragiah mintuo 
> iko nan ado di kampuang ely NIi ( sicincin pariaman
> )


Kalau ini sudah di jelaskan sebelumnya oleh mak Arman
bahar dek Ely,bahkan beliau sudah menjelaskan mengenai
hal-hal pihak wanita yang " memaksa ",ingin dapat
menantu orang hebat,lain lagi,mereka biasanya mau saja
mengeluarkan duit seberapapun,asalkan dapat di
kehendak hati.


Meski sang lelaki ngak perlu harus mengembalikan duit
tersebut dalam bentuk lain.Asal dapat sajalah dulu
lelaki itu.( ada dua kasus cerita yang diceritakan
olah mak Arman Bahar,salah satunya,ada keluarga padusi
yang rela mengganti biaya yang seharusnya menjadi
tanggungan lelaki,terhadap adik-adiknya,karena ia baru
saja tammat sudah di minta oleh keluarga wanita )


Wassalam.Uni.Rahima.


> add. ely


__________________________________
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke