Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
--- Ely Nurza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > -----Original Message----- > From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Saturday, November 08, 2003 8:47 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [RantauNet.Com] Harga, harga diri, > martabat, martabat > perempuan, kemuliaan perempuan > > > Assalamualaiku ww Waalaikumsalam.Wr.Wb. > Uni Ima baa kaba lai ko sehaik sehaik sajo ? Alhamdulillah lai sehaik-sehaik sajo Ely,untuk anak-anak dan suami uni.Kalau uni masih tetap seperti dahulu,masih harus tetap berobat tiap minggu. > Alhamdullillah ely ado sehaik disiko > Uni ely ingin kasih jawban sepanjang nan ely tau > mudah mudahan berguna > Alhamdulillah dalam keluarga ely tradisi ini sudah > mulai hilang Alhamdulillah kalau begitu.Tapi sebenarnya tidak harus hilang menurut uni,hanya saja prosesnya yang perlu di perhatikan kembali. Satu hal yang perlu uni sampaikan,karena katanya Adat basandi Syarak,syarak basandi Kitabullah,berarti adat-adat yang terjadi haruslah berlandaskan Syra' ( agama ),Agama sudah pasti landasannya adalah Kitabullah. Dalam hal meminang ini di kenakan pada wanita ( wanita yang meminang,menjemput,atau membeli,atau appun istlahnya ),meski ia tidak bertentangan dengan agama Islam,namun jelas adat semacam ini bukan berlandaskan agama Islam lagi,kalau begitu kan..? Kalau berlandaskan Islam.Dalam Islam yang meminang itu adalah lelaki.( Ayat dan Hadistnya sudah jelas sekali ),tetapi yang terjadi dalam sebagian adat Minang,justru sebaliknya. Meski ini tidak ada larangan dan tidak bertentangan dalam Islam,namun menurut pendapat Uni,belum bisa dikategorikan dengan " Bersandikan,atau berlandaskan Syara' ( agama ). Karena kalau berlandaskan agama,yang meminang adalah lelaki.Tapi jelas,adat semacam ini tidak bertentangan dalam agama.Itu saja,ia tidak bertentangan dengan agama,tapi belum bisa dikatakan berlandaskan agama,karena kalau berlandaskan agama,kalau yang meminang adalah agama,sesuai dengan hukum Islam itu sendiri,jelas,yang meminang adalah lelaki.Sekali lagi kalau yang meminang wanita ,ia tidak salah dalam agama,tapi belm bisa dikatakan berlandaskan agama ( semoga dek Ely faham kata-kata uni ini ). Menurut uni yang tepat kata-katanya adalah " Adat Minangkabau Tidak bertentangan dengan Syarak,dan Syarak tetap bersandikan Kitabullah ". ( Ini kalau adat yang disebutkan tidak bertentangan,tapi lain hal kalau adat yang berlandaskan Islam,seperti yang meminang adalah lelakinya,dan hukum warisan benar-benar seperti hukum warisan dalam Islam,maka baru bisa dikatakan Adat bersandikan Syara ,jadi perlu sekali dibedakan ) Tapi kalau ada adat yang bertentangan dengan agama,so pasti slogan itu sudah lebih tidak tepat lagi.Ini kalau ada,dan yang tahu jawabannya adalah diri kita masing-masing. Dalam Islam semua sudah ada aturannya.Apakah itu warisan,atau perkawinan,atau apa saja.Jadi kalau kita sudah benar-benar memakai landasan hukum itu adalah Islam,jelas baru kita bisa memakai slogan itu.Kalau masih belum,uni kira perlu di pertanyakan kembali. Termasuk dalam harta warisan yang jelas,dari ortu,hal ini justru banyak jatuh ke anak lelaki,yang wanita dapat bagian lebih kecil dari lelaki.Begitupun harta gono gini suami istri,malah dalam Islam,kalau dalam pencariannya tersebut sang suami sendiri yang cari nafkah,istri ngak turut campur,kalau mereka cerai,harta itu sepenuhnya milik suami,kecuali saat mereka bersama,ada harta yang atas nama istri,berararti itu telah menjadi hak si istri,karena suami sudah memberikannya . Suami istri bila telah bercerai,maka selama setahun ( mataan ilalhauli disebutkan dalam Al Qur'an ),masih di biayai oleh sang suami,kecuali kalau sang istri telah menikah lagi dengan lelaki lain,maka kewajibannya selama setahun itu sudah gugur,karena telah diambil alih oleh lelaki lain. Sementara tanggung jawab membiayai anak tetap tanggung jawab sang ayah,itu sebabnya harta itu tetap milik sang suami ,bila mereka bercerai,disebabkan tanggung jawab inilah maha benar Allah dengan segala FirmanNya,dan keadilanNya. Atau kalau mereka sudah beri kesepakatan sebelum mereka bercerai ,kalau harta di bagi dua,Ngak apa-apa.Dibolehkan.Dalam Islam pun harta itu boleh dibagi dua,kalau sudah ada kesepakatan.Tapi tetap saja tanggung jawab anak,jatuh pada sang ayah. Ini sebabnya dalam Al Qur'an ada di sebutkan bahwa : Lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita,karena apa..? disebabkan kelebihan mereka dalam hal mencari nafkah ",( yang wajib mencari nafkah itu hanyalah sang suami,kalau suami tidak catat,atau tidak mampu lagi,seperti sakit,atau lumpuh ) jadi jelas harta itu milik suami.Dan banyak dalam hadist-hadistpun disebutkan yang di jaga wanita itu adalah harta milik suaminya,bukan hartanya. Kalau harta sang istri berasal dari warisan ortunya perempuan itu sendiri ,atau pencariannya sendiri,ini tidak dapat di ganggu gugat oleh sang suami menurut Islam,merupakan hak penuh sang istri.( betapa adilnya Allah dalam pembagian warisan ini,dan betapa Allah meninggikan harkat dan martabat wanita itu sendiri ) > sepupu saya 9 orang laki laki dan semua nya > alhamdullillah 8 orang sudah > kawin > tapi cuma satu orang yang pakai uang jemputan atau > istilah nyo bajapuik > karano bajodohan nan lain indak > lagi masalah bajapuik an ko sabana nyo indak > otomatis si pihak laki laki > dapek pitih tapi di baliak itu si pihak laki laki > pun harus manyadiokan > balasan nyo berbentuk perhiasan untuk anak daro nyo > nantik itu tergantung > atau harus sesuai > juga dengan banyak uang jemputan yang dikasih namo > nyo paragiah mintuo > iko nan ado di kampuang ely NIi ( sicincin pariaman > ) Kalau ini sudah di jelaskan sebelumnya oleh mak Arman bahar dek Ely,bahkan beliau sudah menjelaskan mengenai hal-hal pihak wanita yang " memaksa ",ingin dapat menantu orang hebat,lain lagi,mereka biasanya mau saja mengeluarkan duit seberapapun,asalkan dapat di kehendak hati. Meski sang lelaki ngak perlu harus mengembalikan duit tersebut dalam bentuk lain.Asal dapat sajalah dulu lelaki itu.( ada dua kasus cerita yang diceritakan olah mak Arman Bahar,salah satunya,ada keluarga padusi yang rela mengganti biaya yang seharusnya menjadi tanggungan lelaki,terhadap adik-adiknya,karena ia baru saja tammat sudah di minta oleh keluarga wanita ) Wassalam.Uni.Rahima. > add. ely __________________________________ Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ---------------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ========================================

