Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Maaf bundo ,nanda cc kan ke surau dan RN,semoga bermanfaat bagi lainnya pertanyaan bundo ini. --- Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu Alaikum W. W. Waalaikumsalam.Wr.Wb. > Bundo ingin minta tolong kepada Ima. Akan nanda usahakan menjawabnya bundo > Kasus: > > Pada tahun 1936 A menikah dengan B. A menceraikan B > pada tahun 1954 setelah mempunyai 2 anak laki-laki > K, L, dan 1 anak perempuan M. Tidak lama setelah > bercerai B meninggal dunia. Pada tahun itu juga A > menikahi C dan tidak mempunyai anak. Pada tahun 1980 > A dan C membuat wasiat (testament) dimuka notaris > yang mengatakan bahwa bahwa kalau seandainya mereka > meninggal maka sepertiga dari harta gono gini mereka > diwakafkan. Wasiat hanya boleh diberikan ,tidak lebih dari sepertiga harta.( laawasiyyata..illa,.min tsuluts ) Sepertiga jatuh ke C dan sepertiga > jatuh ke A. Ini perlu di teliti ulang.Karena jelas,.dalam Hadist,laawasiyyata liahlil warist ( tidak ada wasiat untuk ahli waris,sementara A dan C termasuk orang yang berhak menerima warisan kalau salah seorang diantara keduanya telah meninggal,jadi hak mereka mendapatkan harta sesuai dengan yang di tentukan agama Islam ) Pembagiannya seperti ini : sesuai dengan Firman Allah dalam surah An Nisaa ayat 12 : " Dan bagimu suami-suami ),seseperdua ( setengah dari harta )dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu.Ini jika mereka tidak mempunyai anak.Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya,sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat,atau sudah di bayar semua-hutang-hutangnya ". ( Jadi harta warisan akan di bagi bila sudah diselesaikan masalah wasiat dan hutang yang meninggal,sisa dari harta itulah yang akan di bagi menurut syariat Islam,pembagiannya sesuai dengan yang tercantum dalam ayat di atas. ) . Sementara pembagian harta untuk sang istri,bila sang suami meninggal dunia,maka pembagiannya seperti dalam lanjutan ayat berikutnya : " Para istri memperoleh harta seperempat dari harta yang kamu tinggalkan,ini jika kamu tidak mempunyai anak.Tapi jika kamu mempunyai anak,maka si istri mendapat seperlapan dari harta yang kamu tinggalkan,inipun setelah di selesaikan segala wasiat dan hutang-hutang kamu itu. " ( jadi si C akan mendapat seperlapan dari harta yang ditinggalkan suaminya,namun,si C lebih dahulu meninggal,maka harta warisan jatuh pada anaknya,dikarenakan keduanya dari hasil perkawinan,keduanya tidak punya anak sama sekali,maka harta jatuh pada ibu dan saudara perempuan si C tersebut ). Untuk pembagian harta si C,begini :( harta yang seperlapan itu ) Sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisaa juga ,tapi ayat 11," Dan untuk dua orang ibu - bapa,masing-masing mendapat harta seperenam dari harta yang di tinggalkan,( maksudnya seperenam dari harta yang ditinggalkan anaknya si C ,yang mendapat bagian dari suaminya seperlapan itu ),jika yang meninggal itu mempunyai anak,tapi jika yang meninggal tidak mempunyai anak,dan ia di warisi oleh ibu bapanya saja,maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,maka ibunya mendapat seperenam.Ini juga setelah di penuhi wasiat dan hutang-hutang. ( Dalam kasus C,karena ia juga punya saudara,maka harta bagi ibunya nya tentu seperenam dari harta yang di tinggalkan ),. Pada tahun 2002 C meninggal duluan > sedangkan A sudah pikun dan ngawur cara berpikirnya. > Pada waktu C meninggal anak-anak A dengan B (K, L, > dan M)datang memelihara ayahnya. > > Baru-baru ini A meninggal dunia dan meninggalkan > harta gono gini (A dan C) senilai 4 milyard dan > sampai sekarang belum dibagi. > > A mempunyai 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan > (K, L, dan M) � semuanya hidup. Untuk pembagian harta buat sang anak dari si A-B,maka pembagiannya sebagai berikut : Sesuai dengan firman Allah surah An Nisaa ayat 11 : " Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian harta pusaka / warisan, anak-anakmu,yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.Maksudnya anak-anak tersebut yang lelaki mendapat harta setengah dari harta yang di tinggalkan. ( Pada kasus si A tadi anak lelakinya ada dua orang,maka keduanya berbagi sama rata dari yang setengah itu ). Sementara untuk anak perempuan,maka bahagiannya sebagai berikut : " Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua ,maka bagi mereka berdua sepertiga dari harta yang di tinggalkan,jika anak perempuan itu seorang saja ,maka ia memperoleh separoh harta " > > C mempunyai ayah (D) saudara-saudara seibu seayah > perempuan (E) dan laki-laki (F) dan saudara-saudara > seayah saja laki-laki 2 orang (G dan H). > > Bundo ingin Ima membantu bundo untuk pembagian > menurut syariat Islam. Jadi begini bundo,dari harta yang empat miliyard yang di tinggalkan si A itu,maka dibagi untuk si C ( karena ia sudah meninggal,maka warisan jatuh pada ibunya dan saudara-saudaranya ). Bagiannya adalah seperlapan dari 4 milyard itu ( tapi dengan syarat,semua wasiat dan hutang telah di selesaikan ).Dari yang seperlapan itulah keluarga si C berbagi,menurut hukum yang sudah nanda sebutkan diatas. Sementara untuk anak-anak baik LK,dan Pr dari si A tadi,juga si ibu dan ayahnya si A juga di bagi sesuai dengan ayat di atas. Untuk si B,baik ia sudah meninggal,atau belum meninggal,ia tidak berhak mendapat warisan,apalagi keluarganya,karena sudah bercerai semasa hidup mereka.perceraian membatalkan hukum warisan sesama suami istri.Yang di bagi dalam warisan yang meninggal hanyalah kalau semasa hidup mereka ,tidak bercerai. Kalau saja si A dan si B tadi tidak bercerai,namun si B sudah meninggal lebih dahulu,maka sang ayah/ibu dari si B akan dapat warisan dari anaknya.Namun yang saudara kedua-dua pihak,baik saudara lelaki atau perempuan ,baik pihak si A,ataupun si B sama-sama tidak dapat warisan,di karenakan mereka mempunyai anak lelaki.Sekali lagi anak lelaki dalam islam,menyebabkan terdinding ( tidak mendapatkan harta ),bagi saudara lelaki/perempuan,dari pihak kedua-duanya. Ini dikarenakan sebelum si B meninggal dunia ,telah bercerai,maka tak ada satupun harta yang berhak di terima oleh keluarga si B tadi,baik ortu,apalagi saudaranya.Sekali lagi perceraian menyebabkan putusnya hak waris masing-masing pihak,selain anak-anak mereka akan terus berlanjut sampai kapanpun,sang anak tetap berhak menerima warisan dari ayahnya,meski sang ayah telah kawin lagi pada si C,atau si D,atau siapa saja.Inilah kehebatan Islam,pertalian anak,tidak akan pernah putus,sampai kapanpun,bahkan sampai akhir hayat kelak dan di akhirat kelak . > > Wassalam bundo, > > Hayatun Nismah Rumzy Wassalam.Nanda Rahima. > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > > > ATTACHMENT part 2 application/octet-stream name=UNKNOWN_PARAMETER_VALUE > ATTACHMENT part 3 image/jpeg name=021002travel10_1.jpg __________________________________ Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ---------------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ========================================

