Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Maaf bundo ,nanda cc kan ke surau dan RN,semoga
bermanfaat bagi lainnya pertanyaan bundo ini.


--- Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu Alaikum W. W.

Waalaikumsalam.Wr.Wb.

> Bundo ingin minta tolong kepada Ima.

Akan nanda usahakan menjawabnya bundo

> Kasus:
> 
> Pada tahun 1936 A menikah dengan B.  A menceraikan B
> pada tahun 1954  setelah mempunyai 2 anak laki-laki
> K, L, dan 1 anak perempuan  M.  Tidak lama setelah
> bercerai B meninggal dunia.  Pada tahun itu juga A
> menikahi C dan tidak mempunyai anak. Pada tahun 1980
> A dan C membuat wasiat (testament) dimuka notaris
> yang mengatakan bahwa bahwa kalau seandainya mereka
> meninggal maka sepertiga dari harta gono gini mereka
> diwakafkan.
 

Wasiat hanya boleh diberikan ,tidak lebih dari
sepertiga harta.( laawasiyyata..illa,.min tsuluts )



 Sepertiga jatuh ke C dan sepertiga
> jatuh ke A.

Ini perlu di teliti ulang.Karena jelas,.dalam
Hadist,laawasiyyata liahlil warist ( tidak ada wasiat
untuk ahli waris,sementara A dan C termasuk orang yang
berhak menerima warisan kalau salah seorang diantara
keduanya telah meninggal,jadi hak mereka mendapatkan
harta sesuai dengan yang di tentukan agama Islam )

Pembagiannya seperti ini : sesuai dengan Firman Allah
dalam surah An Nisaa ayat 12 : 


" Dan bagimu suami-suami ),seseperdua ( setengah dari
harta )dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu.Ini jika mereka tidak mempunyai
anak.Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya,sesudah di penuhi wasiat yang mereka
buat,atau sudah di bayar semua-hutang-hutangnya ".


 ( Jadi harta warisan akan di bagi bila sudah
diselesaikan masalah wasiat dan hutang yang
meninggal,sisa dari harta itulah yang akan di bagi
menurut syariat Islam,pembagiannya sesuai dengan yang
tercantum dalam ayat di atas. ) .



Sementara pembagian harta untuk sang istri,bila sang
suami meninggal dunia,maka pembagiannya seperti dalam
lanjutan ayat berikutnya : 



" Para istri memperoleh harta seperempat dari harta
yang kamu tinggalkan,ini jika kamu tidak mempunyai
anak.Tapi jika kamu mempunyai anak,maka si istri
mendapat seperlapan dari harta yang kamu
tinggalkan,inipun setelah di selesaikan segala wasiat
dan hutang-hutang kamu itu. "


( jadi si C akan mendapat seperlapan dari harta yang
ditinggalkan suaminya,namun,si C lebih dahulu
meninggal,maka harta warisan jatuh pada
anaknya,dikarenakan keduanya dari hasil
perkawinan,keduanya tidak punya anak sama sekali,maka
harta jatuh pada ibu dan saudara perempuan si C 
tersebut ).


Untuk pembagian harta si C,begini :( harta yang
seperlapan itu )


Sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisaa juga
,tapi ayat 11," 


Dan untuk dua orang ibu - bapa,masing-masing mendapat
harta seperenam dari harta yang di tinggalkan,(
maksudnya seperenam dari harta yang ditinggalkan
anaknya si C ,yang mendapat bagian dari suaminya
seperlapan itu ),jika yang meninggal itu mempunyai
anak,tapi jika yang meninggal tidak mempunyai anak,dan
ia di warisi oleh ibu bapanya saja,maka ibunya
mendapat sepertiga.


Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara,maka ibunya mendapat seperenam.Ini juga
setelah di penuhi wasiat dan hutang-hutang.
( Dalam kasus C,karena ia juga punya saudara,maka
harta bagi ibunya nya tentu seperenam dari harta yang
di tinggalkan ),.


  Pada tahun 2002 C meninggal duluan
> sedangkan A sudah pikun dan ngawur cara berpikirnya.
>  Pada waktu C meninggal anak-anak A dengan B (K, L,
> dan M)datang memelihara ayahnya.
> 
> Baru-baru ini A meninggal dunia dan meninggalkan
> harta gono gini (A dan C) senilai 4 milyard dan
> sampai sekarang belum dibagi.
> 
> A mempunyai 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan
> (K, L, dan M) � semuanya hidup.


Untuk pembagian harta buat sang anak dari si A-B,maka
pembagiannya sebagai berikut : 

Sesuai dengan firman Allah surah An Nisaa ayat 11 : 

" Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian harta
pusaka / warisan, anak-anakmu,yaitu bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan.Maksudnya anak-anak tersebut yang lelaki
mendapat harta setengah dari harta yang di tinggalkan.

( Pada kasus si A tadi anak lelakinya ada dua
orang,maka keduanya berbagi sama rata dari yang
setengah itu ).

Sementara untuk anak perempuan,maka bahagiannya
sebagai berikut : 

" Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua
,maka bagi mereka berdua sepertiga dari harta yang di
tinggalkan,jika anak perempuan itu seorang saja ,maka
ia memperoleh separoh harta " 


> 
> C mempunyai ayah (D) saudara-saudara seibu seayah
> perempuan (E) dan laki-laki (F) dan saudara-saudara
> seayah saja laki-laki 2 orang (G dan H).
> 
> Bundo ingin Ima membantu bundo untuk pembagian
> menurut syariat Islam.

Jadi begini bundo,dari harta yang empat miliyard yang
di tinggalkan si A itu,maka dibagi untuk si C ( karena
ia sudah meninggal,maka warisan jatuh pada ibunya dan
saudara-saudaranya ).



Bagiannya adalah seperlapan dari 4 milyard itu ( tapi
dengan syarat,semua wasiat dan hutang telah di
selesaikan ).Dari yang seperlapan itulah keluarga si C
berbagi,menurut hukum yang sudah nanda sebutkan
diatas.

Sementara untuk anak-anak baik LK,dan Pr dari si A
tadi,juga si ibu dan ayahnya si A juga di bagi sesuai
dengan ayat di atas.

Untuk si B,baik ia sudah meninggal,atau belum
meninggal,ia tidak berhak mendapat warisan,apalagi
keluarganya,karena sudah bercerai semasa hidup
mereka.perceraian membatalkan hukum warisan sesama
suami istri.Yang di bagi dalam warisan yang meninggal
hanyalah kalau semasa hidup mereka ,tidak bercerai.

Kalau saja si A dan si B tadi tidak bercerai,namun si
B sudah meninggal lebih dahulu,maka sang ayah/ibu dari
si B akan dapat warisan dari anaknya.Namun yang
saudara kedua-dua pihak,baik saudara lelaki atau
perempuan ,baik pihak si A,ataupun si B sama-sama
tidak dapat warisan,di karenakan mereka mempunyai anak
lelaki.Sekali lagi anak lelaki dalam islam,menyebabkan
terdinding ( tidak mendapatkan harta ),bagi saudara
lelaki/perempuan,dari pihak kedua-duanya.


Ini dikarenakan sebelum si B meninggal dunia ,telah
bercerai,maka tak ada satupun harta yang berhak di
terima oleh keluarga si B tadi,baik ortu,apalagi
saudaranya.Sekali lagi perceraian menyebabkan putusnya
hak waris masing-masing pihak,selain anak-anak mereka
akan terus berlanjut sampai kapanpun,sang anak tetap
berhak menerima warisan dari ayahnya,meski sang ayah
telah kawin lagi pada si C,atau si D,atau siapa
saja.Inilah kehebatan Islam,pertalian anak,tidak akan
pernah putus,sampai kapanpun,bahkan sampai akhir hayat
kelak dan di akhirat kelak .


> 
> Wassalam bundo,
> 
> Hayatun Nismah Rumzy

Wassalam.Nanda Rahima.
> 
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------------------------
>  
> 
> 

> ATTACHMENT part 2 application/octet-stream
name=UNKNOWN_PARAMETER_VALUE


> ATTACHMENT part 3 image/jpeg
name=021002travel10_1.jpg



__________________________________
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke