orang udah tawuran, perda baru mau akan direvisi....
ee...ya e ya e...
 
 
Perda 31 Tahun 2001 Di Revisi
01-12-2003 05:43:15

Peraturan daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari akan di evaluasi tahun 2004, selain di lengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak). Untuk Juknis dan Juklak diminta kepada masing-masing dinas dan kantor untuk merumuskannya, karena Juknis dan Juklak itu merupakan tanggungjawab dari dinas dan kantor yang terlibat dalam pasal-pasal yang terdapat pada perda tersebut. Hal ini disampaikan Drs.Jabanur Kabag Pemerintahan Dan Pemberdayaan Nagari ketika ditanyakan tanggapannya mengenai salah satu materi pembahasan Mubes tentang Pemerintahan Nagari.

Seperti penggunaan Dana Lokasi Umum Nagari (DAUN) sudah ada juknis dan juklaknya yang dibuatkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sedangkan menyangkut masalah pakaian tentu yang bertanggung jawab adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Untuk melakukan Evaluasi terhadap pelaksana Perda yang sudah berusia 2 tahun itu dilakukan tahun 2004 nantinya dan untuk mengevaluasi Perda itu merupakan hal yang harus dilaksanakan, sehingga dapat diketahui sudah sejauh mana Perda itu di laksanakan. Menyinggung masalah Juknis dan Juklak dari masing-masing pasal Perda itu di harapkan kepada masing-masing dinas dan kantor terkait supaya membuatkan Draf Juknis dan Juklak sehingga dalam waktu dekat itu sudah ada Juknis dan Juklak itu.

Kirim email ke