|
orang udah tawuran,
perda baru mau akan direvisi....
ee...ya e ya
e...
Perda 31 Tahun 2001
Di Revisi
01-12-2003 05:43:15 Peraturan daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemerintah
Nagari akan di evaluasi tahun 2004, selain di lengkapi dengan Petunjuk Teknis
(Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak). Untuk Juknis dan Juklak diminta kepada
masing-masing dinas dan kantor untuk merumuskannya, karena Juknis dan Juklak itu
merupakan tanggungjawab dari dinas dan kantor yang terlibat dalam pasal-pasal
yang terdapat pada perda tersebut. Hal ini disampaikan Drs.Jabanur Kabag
Pemerintahan Dan Pemberdayaan Nagari ketika ditanyakan tanggapannya mengenai
salah satu materi pembahasan Mubes tentang Pemerintahan Nagari. |

