Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha,

Terima kasih atas penjelasan Ananda. Akan saya
perhatikan. Saya belum akan membagi harta saya yang
'sagalemeang' itu, tapi saya berterima kasih atas
informasi Ananda tentang kemungkinan menggunakan
konstruk 'hibah' sebagai jalan keluar.

Saya hargai kegigihan -- dan kerendahan hati -- 
Ananda dalam mengutarakan pendapat.

Wassalam,
Saafroedin Bahar


--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> On 3/27/07, Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> > Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha,
> >
> 
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Pak
> Saaf
> 
> > Memperhatikan pandangan-pandangan Ananda yang
> sangat
> > harfiah selama ini tentang agama Islam ....
> >
> 
> Pak Saaf, saya bukanlah penganut madzhab Zhahiriyah
> namun suatu dalil
> memang dipahami dari zhahirnya kecuali ada yang
> memalingkannya.
> Sebagai contoh, dalam  ushul fiqh ada kaidah bahwa
> hukum asal larangan
> adalah haram kecuali ada dalil yang memalingkannya
> mis. ke makruh.
> 
> Juga jika Bapak mencermati pandangan-pandangan yang
> saya bawakan, akan
> jelas perbedaannya dengan madzhab Zhahiriyah.
> 
> Akan saya beri contoh yang termasuk paling jeleknya
> dalam madzhab
> Zhahiriyah. Ada hadits yang melarang kencing ke air
> yang tidak
> mengalir. Nah, sebagian orang Zhahiriyah berpendapat
> bahwa larangan
> ini hanya jika seseorang kencing langsung ke air itu
> tapi kalau dia
> kencing ke suatu wadah lalu dia tumpahkan dari wadah
> itu ke air itu
> tidak apa-apa. Pendapat ini adalah keliru karena
> jelas bahwa melalui
> banyak dalil diterangkan tentang pentingnya
> kebersihan, juga bahwa
> kencing manusia adalah najis (kecuali bayi laki-laki
> yang belum makan)
> dan besarnya ancaman melalaikan bekas najis. Dari
> situ dapat kita
> pahami salah satu manfaat larangan itu adalah agar
> tidak mencemari air
> tersebut.
> 
> Dari sini kiranya tidak perlu untuk melabeli saya
> harfiah, zhahiriyah,
> tekstualis atau literalis. Mengenai tafsir dan
> asbabun nuzul, sangat
> saya rekomendasikan Pak Saaf untuk merujuk ke tafisr
> yang sudah
> dikenal kualitasnya seperti tafsir Ibnu Katsir; kini
> sudah ada
> ringkasannya yang cukup mudah dibaca.
> 
> Kembali ke masalah waris, Allah 'Azza wa Jalla telah
> menetapkan
> bagaimana harta warisan dibagi dan Allah adalah Yang
> Maha Adil serta
> hukum-Nya adalah yang paling adil. Justru menjadi
> patokan bahwa yang
> menyelisihi hukum-Nya adalah tidak adli.
> 
> Tidak semua hukum dapat kita pahami sebab atau
> hikmahnya namun bukan
> berarti dapat kita "sesuaikan" menurut pendapat
> kita. Sebagai contoh,
> mengapakah shalat shubuh 2 raka'at? Apakah boleh
> shalat Zhuhur dan
> 'Ashr diubah jadi dua raka'at lalu dipindah ke
> Maghrib dan 'Isya agar
> tidak mengganggu jam kerja? Tentu tidak boleh.
> 
> > ... -- saya bisa mengerti mengapa Ananda merasa
> terkejut dengan sikap saya yang tidak
> > ingin mendiskriminasi anak perempuan dari anak
> laki-laki. Apalagi alasan Ananda cukup
> > kuat karena didasarkan pada ayat Al-Quran, kitab
> suci kita semua.
> >
> 
> Berdasarkan hukum Islam, justru Bapak
> mendiskriminasi anak-anak Bapak
> karena tidak adil dalam pembagian waris (jika nanti
> diterapkan
> sepeninggal Bapak). BTW, jika setelah dibagi menurut
> hukum Islam lalu
> anak laki-laki Bapak menghibahkan sebagiannya kepada
> saudara perempuan
> karena dianggap mereka lebih membutuhkan maka tidak
> ada masalah.
> 
> Yang menjadi masalah di sini adalah pandangan bahwa
> hukum waris dalam
> Islam itu tidak adil. Ini jugalah yang saya rasa
> menjadi inti masalah
> dalam ABS SBK.
> 
> Keadilan antara laki-laki dan perempuan bukan
> berarti sama dalam
> segala-galanya karena masing-masing memiliki tempat
> yang unik dan ada
> aturan-aturan yang berbeda.
> 
> Sebagai contoh, kita ketahui hadits mengenai siapa
> yang paling berhak
> diperlakukan dengan baik dan dijawab Rasulullah
> Shallallahu 'alayhi wa
> Sallam "Ibumu" tiga kali dan baru dikatakan
> "Ayahmu". Apakah berarti
> tidak adil?
> 
> Juga laki-laki wajib berjihad ke medan perang jika
> diperintahkan
> penguasa sedangkan perempuan tidak. Laki-laki wajib
> memberi nafkah
> keluarganya sedangkan perempuan tidak. Perempuan
> mengandung selama
> sembilan bulan dan laki-laki tidak. Persaksian
> seorang laki-laki
> setara persaksian dua orang perempuan. Perempuan
> mengalami haid dan
> nifas dan tidak boleh shalat dan berpuasa selama
> haid dan nifas. Istri
> harus meminta izin untuk berpuasa sunnah jika
> suaminya di rumah.
> 
> Jadi, Pak Saaf, lihatlah Islam sebagai suatu paket
> dan tidak hanya per
> bagian. Kalau satu bagian kita lalaikan maka kita
> telah berbuat
> zhalim.
> 
> Dalam hukum waris juga tidak sesederhana laki-laki
> dapat dua bagian
> perempuan namun anak laki-laki memperoleh dua bagian
> anak perempuan.
> Jika mayyit tidak punya anak, orang tua tidak
> dibedakan bagian ibu dan
> ayah tapi kalau punya anak dibedakan. Itu semua
> telah ditetapkan Allah
> Ta'ala.
> 
> > Bersamaan dengan itu, tolong Ananda jelaskan
> 'asbabun
> > nuzul' dari ayat-ayat harta warisan tersebut dan
> > bagaimana caranya mengakomodasi pemahaman kita
> > sekarang ini tentang kesetaraan antara laki-laki
> dan
> > perempuan.
> >
> 
> Asbabun nuzulnya telah diterangkan Da Adhi dan cukup
> jelas. Masalah
> konsep kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam
> juga telah saya
> singgung di atas.
> 
> > Apakah turunnya ayat-ayat warisan tersebut tidak
> merupakan refleksi dari kondisi Tanah
> > Arab pada saat itu ?
> >
> 
> Tidak, karena hukum Islam adalah untuk manusia
> seluruhnya, bukan hanya
> untuk orang Arab. Hukum Islam sangat berbeda dengan
> hukum lokal Arab
> pada masa itu. Pandangan orang bahwa apa yang datang
> dari Allah dan
> Rasul-Nya adalah praktik lokal Arab berarti dia
> tidak paham praktik
> lokal Arab sebelum Islam dan hukum Islam. Allahul
> musta'aan.
> 
> BTW, shahabat dan ulama-ulama besar bukan cuma orang
> Arab secara suku.
> Sebut saja Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu dari
> Persia, Abdullah
> bin Salam dan Shafiyyah radhiyallahu 'anhuma dari
> Bani Israil, ayah
> Abu Hanifah berasal dari Kabul, al-Bukhari yang
> digelari Amirul
> Mu'minin fil Hadiits berasal dari Uzbekistan dan
> lainnya.
> 
> > Apakah ada ahli fiqh -- entah di mana -- yang juga
> terganggu hati nuraninya terhadap
> > diskriminasi ini dan berusaha menyusun tafsiran
> yang lebih menghormati perempuan?
> >
> 
> Para ulama yang jelas kualitasnya dan diakui dari
> masa ke masa
> termasuk Rasulullah dan para shahabat beliau (yang
> merupakan ulama
> paling utama) tidak mempermasalahkan itu dan saya
> yakin 
=== message truncated ===



 
____________________________________________________________________________________
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time 
with the Yahoo! Search movie showtime shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Kami mengundang sanak untuk hadir dalam acara: "Wartawan mengajak Berdoa 
Bersama untuk Keselamatan Negeri" pada tanggal 8 April 2007 jam 08:00 di Masjid 
Istiglal. Acara ini terpicu oleh musibah terbakarnya Ustano Pagaruyuang dan 
Gempa di Sumbar.

Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke