Terima kasih kembali sanak Arnoldison atas jawaban di bawah ini. Saya 
menghormati kesediaan sanak bertanya-jawab soal ini.

Saya memahami jawaban sanak, dan rasanya saya juga memiliki jawaban sendiri. 
Insya Allah saya juga sudah agak memahami konteks permasalahan di ranah 
terkait masalah manajemen, sehingga rasanya saya tak perlu menghabiskan 
energi untuk mengeksplorenya lebih lanjut. 

Karena concern saya masalah manajemen, maka memang tidak ada maksud untuk 
membenturkan kedua sistem ini. Berbicara manajemen, mau tidak mau kita harus 
berbicara hubungan antar manusia, manusia dengan sumber daya lainnya, 
pola-pola komunikasi dan interaksi  yang terjadi, dll, sehingga jika 
berbenturan pula dengan masalah adat, adalah sesuatu yang tak terelakkan.

Bagi saya hubungan adat dan agama etnis Minang sudah pada tahap dikembalikan 
saja ke diri masing-masing. Kan sudah jelas apa kata Quran, apa pula kaidah 
Fiqhnya, dan orang Minang rasanya juga sudah sama memahami.

Wassalamu'alaikum WW
erwin z

On Thursday 05 April 2007 22:30, Arnoldison wrote:
> Tuesday, April 3, 2007, 7:48:22 PM, you wrote:
>
>
> E> Terima kasih sanak Arnoldison atas tanggapannya.
> E> Tanggapan saya di selipnya,
>
> E> On Wednesday 04 April 2007 05:26, Arnoldison wrote:
> >>        Cara penurunan harta pusaka tersebut merupakan bentuk proteksi
> >>        bagi perempuan,
>
> E> Terus terang saya merasa jawaban ini adalah jawaban pertanyaan mengapa
> E> pendelegasian dilakukan ke pihak perempuan, dan bukan jawaban pertanyaan
> saya E> mengapa laki-laki tak diberi hak dalam sistem pendelegasian itu.
>
>
>          Harta yang dimaksud tersebut adalah harta pusaka tinggi, yang
>          memang pewarisannya memakai jalur pihak perempuan, karena
>          perempuan umumnya tinggal di rumah.
>          Harta ini bukan barang modal yang bisa dijadikan bentuk usaha
>          dagang atau usaha lainnya, sebaliknya merupakan harta yang
>          tidak bergerak. Sekalipun yang menerima adalah seorangg
>          perempuan  yang  berprofesi  pengusaha namun tetap saja harta
>          tersebut tidak dapat dijadikan modal usahanya.
>
>          Saya kira tidak ada persoalan gender dalam hal ini, karena
>          menyangkut pembagian tugas (job division), sehingga
>          laki-laki tak diberi hak dalam harta pusaka tinggi.
>          Ada jalur lain yang lebih bebas sifatnya yang diperoleh
>          laki-laki melalui pewarisan  harta pusaka rendah (hasil mata
>          pencaharian ).
>
>          Pada awalnya fungsi tanah hanya sebagai sawah atau ladang,
>          tapi pada perkembangan selanjutnya sampai sekarang  maka
>          tanah bisa diperjualbelikan, digadai atau
>          dihipotikkan.
>
>          Dengan sistem kepemilikan komunal pada saat ini akan
>          menghadapi masalah, karena investor yang ingin membuka
>          usaha akan mengalami kesulitan dalam memperoleh tanah untuk
>          usaha, saya tidak tahu seberapa besarnya wilayah tanah sumatra
> barat ini dimiliki dengan sistem komunal ?
>
>          Kajian ABS-SBK terlebih dahulu jangan
>          dibenturkan dengan ajaran agama, karena adat itu memiliki
>          masalah  sendiri yaitu berhadapan dengan kondisi kehiduapn
> sekarang ini, existensinya yang terus menerus dipertanyakan.
>          Justeru dengan konsep ABS-SBK maka yang paling diuntungkan
>          adalah keberadaan adat karena dengan bersandar pada ajaran
>          agama maka adat menjadi terpayungi.
>
>
>


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Kami mengundang sanak untuk hadir dalam acara: "Wartawan mengajak Berdoa 
Bersama untuk Keselamatan Negeri" pada tanggal 8 April 2007 jam 08:00 di Masjid 
Istiglal. Acara ini terpicu oleh musibah terbakarnya Ustano Pagaruyuang dan 
Gempa di Sumbar.

Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke