On 4/12/07, a.arifianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> ada, kalau tak salah hadits qudsi [bila saya salah tolong diingatkan, masih
> dalam proses mencari buku tersebut dalam timbunan buku2]. bisa didapatkan
> dari buku2 "syiah", yang dengan gamblang dan sedikit ekstrim menggambarkan
> posisi keistimewaan tersebut.
>

Riwayat-riwayat Syi'ah umumnya tertolak karena mereka dikenal suka
berbohong untuk mendukung pahamnya. Mereka berupaya membenarkan konsep
imamah mereka dari jalur 'Ali radhiyallahu 'anhu padahal banyak
kontradiksinya, mis. mereka justru mengambil "imam" dari jalur Husain
bin 'Ali radhiyallahu 'anhuma ketimbang jalur Hasan bin 'Ali
radhiyallahu 'anhu padahal Hasan lebih tua dari Husain. Juga setiap
seorang "imam" mereka wafat, mereka berpecah karena berbeda imam yang
mereka anggap sebagai pengganti, itulah kenapa muncul pecahan seperti
Zaidiyah, Ismailiyah, dan lain-lain.

Sungguh 'Ali radhiyallahu 'anhu dan para imam dari keturunan beliau
berlepas diri dari apa-apa yang dianut orang-orang Syi'ah itu. Bahkan
'Ali radhiyallahu 'anhu memerangi cikal bakal mereka yang berlebihan
terhadap beliau.

> keturunan dari laki2, ketika nabi mengatakan "ali bin muhammad" allah 
> memberikan
> teguran dalam satu surat [tolong diingatkan isi suratnya] yang menyatakan 
> bahwa harus
> mengakui bapak kandungnya, sehingga jadilah ali bin abi thalib.pemahaman
> saya secara tidak langsung mengenai jawaban diatas tersirat dalam kandungan
> surat tersebut.
>

Setahu saya ayat itu bukan tentang 'Ali radhiyallahu 'anhu. Ayat yang
ada adalah tentang Zayd bin Haritsah radhiyallahu 'anhu yang sangat
disayang sehingga dibebaskan dan diangkat sebagai anak oleh Rasulullah
Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Orang-orang pun memanggilnya dengan
Zayd bin Muhammad. Lalu turunlah firman Allah Ta'ala (yang artinya):

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka." (QS. al-Ahzab 33:5)

Dengan ayat itu (serta ayat sebelumnya) dalam Islam tidak dikenal
istilah adopsi anak yang mengubah aturan terkait keluarga seperti
nasab, waris, dan mahram. Ini lebih ditegaskan lagi ketika Allah
Ta'ala menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam dengan
Zaynab bint Jahsy radhiyallahu 'anha (setelah diceraikan oleh Zayd bin
Haritsah radhiyallahu 'anhu) dengan firman-Nya (yang artinya):

"Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak
angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan
keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti
terjadi." (QS. al-Ahzab 33:37)

> keturunan dari perempuan apakah dianggap?
> saya tidak tahu, tapi yang saya tahu bahwa harus mengikuti nasab dari
> ayahnya.[silakan lihat kembali surat diatas, tolong dikoreksi bila salah].
>

Benar bahwa hukum dasar penisbatan adalah kepada ayah kandung. Namun
di sini bukan sekadar masalah nasab tetapi lebih luas yakni
kekeluargaan. Secara nama mungkin punah namun apakah dianggap
keturunannya punah kalau tidak punya anak laki-laki? Rasanya ini
cerita yang berbeda. Memang dalam Islam peluang terjadinya lebih kecil
karena seorang laki-laki bisa memiliki hingga empat orang isteri jika
mampu.

BTW, kalau menurut Syi'ah memang perempuan tidak boleh mendapat
warisan berupa tanah atau rumah.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke