Assalamu'alaikum ww, bapak/ibu, iko ado kaba aturan naiak Kapak Tabang. Sigaok jo MIA manangkoknyo. wassalam Batuduang Ameh (40) ........... Mulai tanggal 31 Maret 2007, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Transportasi Udara untuk penumpang penerbangan internasional. Peraturan ini berdasarkan rekomendasi dari Konferensi Direktorat Jendral Penerbangan Sipil se Asia-Pasifik ke 43 di Bali tanggal 3 - 6 Desember 2006. Peraturan baru ini membatasi volume benda cair, aerosol dan gel yang dibawa dalam tas tangan penumpang maksimum 100 ml. Penumpang harus memasukan barang-barang tersebut dalam sebuah kantong plastik tembus pandang yang dapat disegel berukuran satu liter (30 cm X 40 cm). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu kantong plastik ke kabin penumpang. Peraturan ini mencakup air minum, kosmetik dan barang keperluan sehari-hari.
Otoritas bandara dapat menahan jumlah yang berlebih barang-barang yang termasuk dalam peraturan ini tetapi penumpang dapat mendaftarkannya dalam daftar bagasi pesawat. Dengan ini diberitahukan bahwa otoritas bandara Soekarno - Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali dan Minangkabau Padang telah memberlakukan peraturan ini untuk penerbangan-penerbangan dalam negeri. Otoritas Bandara di Indonesia akan memberlakukan juga peraturan ini untuk semua penerbangan dalam negeri. Demikianlah informasi ini dan terima kasih atas perhatiannya. ........ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
