Assalamu'alaikum ww,
bapak/ibu, iko ado kaba aturan naiak Kapak Tabang. Sigaok jo MIA
manangkoknyo.
 
wassalam
Batuduang Ameh (40)
 
...........
Mulai tanggal 31 Maret 2007, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan
sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral
Transportasi Udara untuk penumpang penerbangan internasional. Peraturan
ini berdasarkan rekomendasi dari Konferensi Direktorat Jendral
Penerbangan Sipil se Asia-Pasifik ke 43 di Bali tanggal 3 - 6 Desember
2006. Peraturan baru ini membatasi volume benda cair, aerosol dan gel
yang dibawa dalam tas tangan penumpang maksimum 100 ml. Penumpang harus
memasukan barang-barang tersebut dalam sebuah kantong plastik tembus
pandang yang dapat disegel berukuran satu liter (30 cm X 40 cm). Setiap
penumpang hanya diperbolehkan membawa satu kantong plastik ke kabin
penumpang. Peraturan ini mencakup air minum, kosmetik dan barang
keperluan sehari-hari.

 

Otoritas bandara dapat menahan jumlah yang berlebih barang-barang yang
termasuk dalam peraturan ini tetapi penumpang dapat mendaftarkannya
dalam daftar bagasi pesawat.

 

Dengan ini diberitahukan bahwa otoritas bandara Soekarno - Hatta
Jakarta, Ngurah Rai Bali dan Minangkabau Padang telah memberlakukan
peraturan ini untuk penerbangan-penerbangan dalam negeri. Otoritas
Bandara di Indonesia akan memberlakukan juga peraturan ini untuk semua
penerbangan dalam negeri.

 

Demikianlah informasi ini dan terima kasih atas perhatiannya.

........


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke