G. Penggugur Hak Waris

Penggugur  hak  waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak
waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:

1. Budak
Seseorang  yang  berstatus  sebagai  budak  tidak  mempunyai hak untuk
mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki
budak,  secara  langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai
qinnun  (budak  murni),  mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka
jika  tuannya  meninggal),  atau mukatab (budak yang telah menjalankan
perjanjian   pembebasan   dengan   tuannya,  dengan  persyaratan  yang
disepakati  kedua  belah  pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan
penggugur  hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka
tidak mempunyai hak milik.

2. Pembunuhan
Apabila  seorang  ahli  waris  membunuh pewaris (misalnya seorang anak
membunuh  ayahnya),  maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "

Dari  pemahaman  hadits  Nabi  tersebut  lahirlah ungkapan yang sangat
masyhur  di  kalangan  fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah:
"Siapa  yang  menyegerakan  agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya,
maka dia tidak mendapatkan bagiannya."

Ada  perbedaan  di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
Misalnya,   mazhab  Hanafi  menentukan  bahwa  pembunuhan  yang  dapat
menggugurkan  hak  waris  adalah  semua  jenis  pembunuhan  yang wajib
membayar kafarat.

Sedangkan  mazhab  Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja
atau  yang  direncanakan  yang  dapat  menggugurkan  hak waris. Mazhab
Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur
hak  waris  adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya
diqishash,  membayar  diyat,  atau  membayar kafarat. Selain itu tidak
tergolong sebagai penggugur hak waris.

Sedangkan  menurut  mazhab  Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan
macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan
kesaksian  palsu  dalam  pelaksanaan  hukuman rajam, atau bahkan hanya
membenarkan  kesaksian  para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau
hukuman  mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang
paling adil. Wallahu a'lam.

3. Perbedaan Agama
Seorang  muslim  tidak  dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non
muslim,  apa  pun  agamanya.  Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw.
dalam sabdanya:

"Tidaklah  berhak  seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula
orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)

Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal
ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada
pendapat  Mu'adz  bin  Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim
boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang
kafir.  Alasan  mereka  adalah  bahwa  Islam  ya'lu walaayu'la 'alaihi
(unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Sebagian  ulama  ada  yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur
hak  mewarisi,  yakni  murtad.  Orang  yang  telah  keluar  dari Islam
dinyatakan   sebagai   orang  murtad.  Dalam  hal  ini  ulama  membuat
kesepakatan  bahwa  murtad  termasuk  dalam  kategori perbedaan agama,
karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.

Sementara  itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai
kerabat  orang  yang  murtad,  apakah dapat mewarisinya ataukah tidak.
Maksudnya,  bolehkah  seorang  muslim  mewarisi  harta kerabatnya yang
telah murtad?

Menurut  mazhab  Maliki,  Syafi'i,  dan  Hambali  (jumhur ulama) bahwa
seorang  muslim  tidak  berhak  mewarisi  harta  kerabatnya yang telah
murtad.  Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar
dari  ajaran  Islam  sehingga  secara  otomatis  orang  tersebut telah
menjadi  kafir.  Karena  itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam
haditsnya,  bahwa  antara  muslim  dan  kafir  tidaklah  dapat  saling
mewarisi.

Sedangkan  menurut  mazhab  Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi
harta  kerabatnya  yang  murtad.  Bahkan  kalangan ulama mazhab Hanafi
sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan
kepada  kerabatnya  yang  muslim."  Pendapat ini diriwayatkan dari Abu
Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.

Menurut  penulis,  pendapat  ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan
tepat)  dibanding  yang  lainnya,  karena  harta  warisan  yang  tidak
memiliki  ahli  waris  itu  harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal
pada  masa  sekarang  tidak  kita temui baitulmal yang dikelola secara
rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.

Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
Ada  perbedaan  yang  sangat  halus  antara  pengertian  al-mahrum dan
al-mahjub,  yang  terkadang  membingungkan  sebagian orang yang sedang
mempelajari  faraid.  Karena  itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan
makna antara kedua istilah tersebut.

Seseorang  yang  tergolong  ke  dalam salah satu sebab dari ketiga hal
yang  dapat  menggugurkan  hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda
agama,  di  kalangan  fuqaha  dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan
mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya
ahli   waris   yang   lebih   dekat  kekerabatannya  atau  lebih  kuat
kedudukannya.  Sebagai  contoh,  adanya  kakek bersamaan dengan adanya
ayah,  atau saudara seayah dengan adanya saudara kandung. Jika terjadi
hal   demikian,   maka   kakek  tidak  mendapatkan  bagian  warisannya
dikarenakan  adanya  ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan
pewaris,  yaitu  ayah.  Begitu  juga  halnya dengan saudara seayah, ia
tidak  memperoleh  bagian  disebabkan  adanya saudara kandung pewaris.
Maka  kakek  dan  saudara  seayah dalam hal ini disebut dengan istilah
mahjub.

Untuk  lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus
dari keduanya.

Contoh Pertama

Seorang  suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, saudara
kandung,  dan  anak  --dalam  hal  ini,  anak  kita  misalkan  sebagai
pembunuh.  Maka  pembagiannya  sebagai  berikut: istri mendapat bagian
seperempat  harta  yang  ada,  karena  pewaris dianggap tidak memiliki
anak.  Kemudian  sisanya, yaitu tiga per empat harta yang ada, menjadi
hak saudara kandung sebagai 'ashabah

Dalam hal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli
waris  yang  mahrum.  Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka
bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan
bagian  disebabkan  sebagai  ahli waris yang mahjub dengan adanya anak
pewaris.  Jadi,  sisa harta yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak
sebagai 'ashabah.

Contoh Kedua

Seseorang  meninggal  dunia  dan meninggalkan ayah, ibu, serta saudara
kandung.  Maka  saudara  kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan
ter-  mahjub  oleh  adanya  ahli  waris  yang  lebih  dekat  dan  kuat
dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.
 
--------------------------------------------------------------------------------
Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

http://media.isnet.org/islam/Waris/Ahli.html




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke