Assalamualaikum wr.wb
Saya berpikir, kenapa MUI dengan LLPOM nya tidak meneliti ini, dan kemudian
mengeluarkan sertifikat halal untuk yang menurut penelitian mereka halal, atau
mengumumkan yang ternyata tidak halal.
Lembaga ini sudah didirikan sejak akhir 80an. tetapi menurut bapak Din
Syamsuddin, baru 5 perusahaan kosmetik yang mengajukan sertifikasi kehalalaln
produk mereka ( http://kompas.com/ver1/Kesehatan/0704/17/155449.htm).
Walaupun saya berharap banyak dari MUI, tetapi saya sekaligus menjadi ragu,
karena dari pernyataan di atas tampak bahwa MUI hanya "menunggu", tidak aktif
mencari tahu "apa yang dipermasalahkan umat"
Kalau menunggu perusahaan mendaftar, ya ...
Menurut saya, sulit menetapkan tingkat "memabukkan" (yang kemudian menjadi
dasar kehalalan), karena sangat relatif untuk tiap orang.
Ambo pernah kanai saringik dek kawan karano parfum otonyo ambo cabuik dari
tampeknyo, ambo pindahkan kadalam laci dash-board. Kato kawan ambo, ambo kurang
aja, alah manumpang jo otonyo, sudah tu mangacau pulo.
Tapi waktu tu ambo bapikia praktis, ambo ndak tahan jo bau parfum beralkohol,
daripado pingsan di jalan - kalau paralu - labiah rancak pingsan dek bacakak jo
kawan tu (itu kalau ambo kalah, tapi rasonyo indak juo do, badannyo labiah
ketek ...). Ha ha
Riri
---------------------------------
From: ZUL FIKRI
Sent: Saturday, May 12, 2007 10:09 PM
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Sanak palanta kasadonyo.
Sato ambo ciek mancubo meluruskan tulisan pak Arnoldison bahwa minyak wangi
beralkohol itu haram.
"Semisal ada larangan bagi ummat Islam meminum khamar, karena masyarakat
mengidentikkan khamar dengan minuman yang berakohol maka jadilah alkohol
itu menjadi zat haram, sampai sampai pada pemakaian minyak wangipun
tidak boleh mengandung alkohol."
Setahu ambo minyak wangi mengandung alkohol itu tidak haram pak, dengan ushul
:
"Semua yang haram belum tentu najis, sedangkan yang najis sudah pasti haram."
Contohnya ya minyak wangi yang beralkohol itu bukanlah haram, tapi dibolehkan
kecuali jika kadar alkohol pada minyak wangi itu tinggi sehingga memabukkan.
dan kalau sudah begitu (memabukkan) maka hukumnya menjadi haram. Sehingga
bukan cuma memakai saja, meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram,
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
Soal itu, ada fatwa ulama besar syaikh bin baz dan lengkapnyo bisa dilihat
disini.
Wassalam,
Fikri
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---