Assalamualaikum wr.wb
   
  Saya berpikir, kenapa MUI dengan LLPOM nya tidak meneliti ini, dan kemudian 
mengeluarkan sertifikat halal untuk yang menurut penelitian mereka halal, atau 
mengumumkan yang ternyata tidak halal.
   
  Lembaga ini sudah didirikan sejak akhir 80an. tetapi menurut bapak Din 
Syamsuddin, baru 5 perusahaan kosmetik yang mengajukan sertifikasi kehalalaln 
produk mereka ( http://kompas.com/ver1/Kesehatan/0704/17/155449.htm).  
   
  Walaupun saya berharap banyak dari MUI, tetapi saya sekaligus menjadi ragu, 
karena dari pernyataan di atas tampak bahwa MUI hanya "menunggu", tidak aktif 
mencari tahu "apa yang dipermasalahkan umat"

  Kalau menunggu perusahaan mendaftar, ya ... 
   
  Menurut saya, sulit menetapkan tingkat "memabukkan" (yang kemudian menjadi 
dasar kehalalan), karena sangat relatif untuk tiap orang. 
   
  Ambo pernah kanai saringik dek kawan karano parfum otonyo ambo cabuik dari 
tampeknyo, ambo pindahkan kadalam laci dash-board. Kato kawan ambo, ambo kurang 
aja, alah manumpang jo otonyo, sudah tu mangacau pulo.
   
  Tapi waktu tu ambo bapikia praktis, ambo ndak tahan jo bau parfum beralkohol, 
daripado pingsan di jalan - kalau paralu - labiah rancak pingsan dek bacakak jo 
kawan tu (itu kalau ambo kalah, tapi rasonyo indak juo do, badannyo labiah 
ketek ...). Ha ha
   
  Riri
   
   
   
   
   
         

   
      
---------------------------------
  
  From: ZUL FIKRI
Sent: Saturday, May 12, 2007 10:09 PM



   
  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Sanak palanta kasadonyo. 
Sato ambo ciek mancubo meluruskan tulisan pak Arnoldison bahwa minyak wangi 
beralkohol itu haram.

"Semisal ada larangan bagi ummat Islam meminum khamar, karena masyarakat   
mengidentikkan khamar   dengan  minuman  yang berakohol  maka  jadilah  alkohol 
 itu  menjadi  zat  haram, sampai sampai  pada  pemakaian  minyak  wangipun 
tidak boleh mengandung alkohol." 
  Setahu ambo minyak wangi mengandung alkohol itu tidak haram pak, dengan ushul 
:  
  "Semua yang haram belum tentu najis, sedangkan yang najis sudah pasti haram."
  Contohnya ya minyak wangi yang beralkohol itu bukanlah haram, tapi dibolehkan 
kecuali jika kadar alkohol pada minyak wangi itu tinggi sehingga memabukkan.  
dan kalau sudah begitu (memabukkan) maka hukumnya menjadi haram.  Sehingga 
bukan cuma memakai saja, meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. 
    Soal itu, ada fatwa ulama besar syaikh bin baz dan lengkapnyo bisa dilihat 
disini.

Wassalam,
Fikri







 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke