Wa'alaikusalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
   
  Ajo Duta,
   
  Biarlah saya jawab dalam bahasa Melayu tinggi lagi saja.
   
  Siapa yang mencabut keminangan seseorang yang murtad? Kalau menurut saya, 
sesuai dengan yang dicontohkan dalam tulisan sebelumnya ketika Allah menyatakan 
bahwa Kanan putera Nabi Nuh, tidak perlu lagi dianggap sebagai anggota keluarga 
beliau, maka segenap orang Minang yang Islam boleh melakukannya. Inilah yang 
oleh adat Minang disebut sebagai dibuang secara adat dan disini pelaksanaan itu 
menjadi jelas secara adat bersendi syarak syarak bersendi kitabullah. Dibuang 
secara adat artinya tidak dibawa lagi dia ber 'iya' ber 'tidak', dianggap bahwa 
dia sudah tidak ada saja lagi. Ini sekali lagi sesuai dengan syariat Islam. 
Anggota yang murtad, yang keluar dari agama Islam tidak berhak lagi mewarisi 
ayahnya yang beragama Islam. 
   
  Adanya tidak lagi menggenapi, tidak adanya tidak lagi mengganjilkan. 
Bagaimana kalau dia mati di tengah kampung? Tidak berlaku lagi fardhu kifayah 
atas dirinya. Biarlah orang yang seagama dengannya yang menyelenggarakan 
mayatnya sesuai dengan kepercayaannya yang baru. 
   
  Bolehkah dia dikuburkan di pandam pekuburan kaum keluarga mula-mula? Saya 
cenderung mengatakan tidak boleh, meski tentu yang akan memutuskan adalah kaum 
keluarga sepesukuannya. Pertanyan mula-mula Bundo Nismah tentang seorang anak 
kemenakan yang sudah murtad masuk Kristen, lalu dikuburkan di kampung 
halamannya secara Kristen lengkap dengan ditandai kayu palang, semestinya 
kaumnya dapat menentang yang demikian. Kalau kaumnya membiarkan orang sekampung 
dapat bermusyawarah untuk menolaknya. Kalau orang sekampung acuh tak acuh saja, 
orang senagari boleh mengatakan penolakan. Kenapa? Karena sikap orang beriman, 
orang Islam kepada mereka yang kafir haruslah sesuai dengan contoh di atas, 
tegas tanpa berbasa basi lagi, meskipun dia itu adalah 'mantan' anggota 
keluarga kita. Kalau dibawa-bawa dengan perasaan, tentulah masih sangat pantas 
Nabi Nuh memohonkan keselamatan bagi darah dagingnya. Tapi Allah mengajarkan 
ketegasan. 'Dia tidak lagi anggota keluargamu'.
   
  Wallahu a'lam
   
  Wassalamu'alaikum

dutamardin umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Alaikumsalam sanak Dafiq.,
   
  Ambo cubo memperhatikan tulisan sanak, kalau-kalau ado alinea
  nan secara tegas menjelaskan bahwa kalau ado urang Minang
  yang murtad atau sesat, ada nan berpendapat dengan sendirinyo hilang pulo
  ke-Minang-annyo. Siapa yang berhak mencabut ke-Minangan
  seseorang? Mohon pencerahan, Tarimo kasih.
   
  Ambo cckan ke milis MinangUSA nan kebetulan sadang hangat
  mendiskusikan itu,
   
  Wassalam
  ajoduta




  St. Lembang Alam
  http://lembangalam.multiply.com
  http://360.yahoo.com/stlembang_alam


       Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user 
panel and lay it on 
us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke