Wa'alaikusalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Ajo Duta,
Biarlah saya jawab dalam bahasa Melayu tinggi lagi saja.
Siapa yang mencabut keminangan seseorang yang murtad? Kalau menurut saya,
sesuai dengan yang dicontohkan dalam tulisan sebelumnya ketika Allah menyatakan
bahwa Kanan putera Nabi Nuh, tidak perlu lagi dianggap sebagai anggota keluarga
beliau, maka segenap orang Minang yang Islam boleh melakukannya. Inilah yang
oleh adat Minang disebut sebagai dibuang secara adat dan disini pelaksanaan itu
menjadi jelas secara adat bersendi syarak syarak bersendi kitabullah. Dibuang
secara adat artinya tidak dibawa lagi dia ber 'iya' ber 'tidak', dianggap bahwa
dia sudah tidak ada saja lagi. Ini sekali lagi sesuai dengan syariat Islam.
Anggota yang murtad, yang keluar dari agama Islam tidak berhak lagi mewarisi
ayahnya yang beragama Islam.
Adanya tidak lagi menggenapi, tidak adanya tidak lagi mengganjilkan.
Bagaimana kalau dia mati di tengah kampung? Tidak berlaku lagi fardhu kifayah
atas dirinya. Biarlah orang yang seagama dengannya yang menyelenggarakan
mayatnya sesuai dengan kepercayaannya yang baru.
Bolehkah dia dikuburkan di pandam pekuburan kaum keluarga mula-mula? Saya
cenderung mengatakan tidak boleh, meski tentu yang akan memutuskan adalah kaum
keluarga sepesukuannya. Pertanyan mula-mula Bundo Nismah tentang seorang anak
kemenakan yang sudah murtad masuk Kristen, lalu dikuburkan di kampung
halamannya secara Kristen lengkap dengan ditandai kayu palang, semestinya
kaumnya dapat menentang yang demikian. Kalau kaumnya membiarkan orang sekampung
dapat bermusyawarah untuk menolaknya. Kalau orang sekampung acuh tak acuh saja,
orang senagari boleh mengatakan penolakan. Kenapa? Karena sikap orang beriman,
orang Islam kepada mereka yang kafir haruslah sesuai dengan contoh di atas,
tegas tanpa berbasa basi lagi, meskipun dia itu adalah 'mantan' anggota
keluarga kita. Kalau dibawa-bawa dengan perasaan, tentulah masih sangat pantas
Nabi Nuh memohonkan keselamatan bagi darah dagingnya. Tapi Allah mengajarkan
ketegasan. 'Dia tidak lagi anggota keluargamu'.
Wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum
dutamardin umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Alaikumsalam sanak Dafiq.,
Ambo cubo memperhatikan tulisan sanak, kalau-kalau ado alinea
nan secara tegas menjelaskan bahwa kalau ado urang Minang
yang murtad atau sesat, ada nan berpendapat dengan sendirinyo hilang pulo
ke-Minang-annyo. Siapa yang berhak mencabut ke-Minangan
seseorang? Mohon pencerahan, Tarimo kasih.
Ambo cckan ke milis MinangUSA nan kebetulan sadang hangat
mendiskusikan itu,
Wassalam
ajoduta
St. Lembang Alam
http://lembangalam.multiply.com
http://360.yahoo.com/stlembang_alam
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user
panel and lay it on
us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
hot CTA = Join Yahoo!'s user panel
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---