Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Menurut cerita dan data yang kita terima, beberapa generasi yang lalu, mamak
laki-lakilah yang bertanggung jawab terhadap pengurusan ekonomi rumah gadang.
Mamak yang mengurus sawah sampai padi terbawa pulang untuk dimakan oleh
kemenakan. Sesampai padi di rumah, mamak tidak lagi berkuasa, pengurusan dan
penguasaan padi hasil sawah di pegang oleh nek tuo. Mamak mendapat uang untuk
pembeli rokok dari nek tuo. Ketika dia pergi ke rumah istrinya, disana dia
tidak punya tanggung jawab apa-apa yang menyangkut urusan ekonomi. Karena di
tempat istrinya, ada pula mamak rumah yang mengurus segala-galanya itu.
Kelemahan dari tata cara seperti ini secara Islam adalah minim atau tidak
adanya tanggung jawab materil ayah kepada anak-anak. Seorang laki-laki yang
adalah mamak itu pada dasarnya tidak mempunyai harta, selama dia bekerja
mengurus sawah ladang saja. Kerbaupun termasuk harta inventaris dari sistim
adat berpusaka tinggi. Maka ketika dia meninggal, dia tidak meninggalkan harta
waris apapun untuk anak-anaknya yang seharusnya diturunkannya secara syarak.
Maka semua harta turunlah secara melereng, melaui aturan turunnya harta pusaka
tinggi.
Hanya saja ketika anak gadis akan dikawinkan, karena menurut aturan Islam
wali nikah adalah ayah kandung, orang Minang mematuhinya. Ayahlah yang jadi
wali nikah, bukan mamak yang menikahkan kemenakan. Sesudah berlangsung
pernikahan, orang sumando, yang juga mamak di rumah dunsanak perempuannya,
melanjutkan kesibukan di rumah dunsanaknya itu.
Lalu sedikit demi sedikit berubah kesibukan laki-laki Minang. Mulai mereka
menggalas. Mulai mereka jadi pegawai. Mulai mereka melihat ke kiri dan ke kanan
dimana orang lain hidup berkeluarga dengan istri dan anak-anaknya. bertanggung
jawab mengurus rumah tangganya itu, bukan lagi mengurus sawah di rumah dunsanak
perempuannya. Ketika mereka mula-mula pergi merantau sendiri, pergi babelok,
pulang sekali setahun, menurut cerita pula, masih belum seratus persen mereka
mengurus anak dan istri. Masih banyak yang terlibat dalam mengurus urusan adik
perempuan. Menebuskan sawah pusako. memperbaiki rumah gadang yang ketirisan,
tapi tanggung jawab kepada istri mulai pula timbul pelan-pelan. Balik pula ke
rantau, terlihat lagi orang lain hidup berkeluarga dengan anak dan istri,
akhirnya timbul pula keinginan untuk membawa istri ke rantau, boleh 'sama pula
kita dengan orang lain'. Kalau demikian halnya, tanggung jawab kepada istri
tentu tidak bisa main-main lagi. Mulai dibangun rumah
tangga. Mula-mula mungkin menyewa rumah dulu. Lama-lama timbul pula keinginan
untuk memiliki rumah sendiri.
Pengaturan harta pusaka menjadi pusaka tinggi dan pusaka rendah semakin jelas
jadinya. Pusaka rendah adalah harta pencarian (bukan harta dari hasil sawah)
apakah itu harta yang didapat dari hasil berdagang ataupun dari gaji sebagai
pegawai. Tanggung jawab lebih terarah kepada anak kandung. Anak sekarang
dipangku digedangkan. Diuruskan urusannya dari a sampai z. Tanggung jawab tidak
lagi sekedar menjadi wali nikah ketika mengawinkan anak perempuan, tapi
termasuk membiayai 'alek' anak gadis tersebut.
Namun kemenakan tentulah di ingat juga. Kemenakan dibimbing, ditunjuk -
diajari. Diuruskan dimana perlu. Betul bahwa orang sumando, atau ipar kita juga
sudah mengambil alih tanggung jawab pula mengurusi kemenakan. Namun hubungan
kekeluargaan dengan adik dan kemenakan tentu harus tetap terpelihara. Tetap
santun menyantuni.
Karena laki-laki sekarang berharta, sebab dia berhasil dengan perdagangannya,
atau berhasil dengan pekerjaannya, maka ada yang akan diwariskan. Pewarisan ini
dilakukan dengan cara 'pusako randah', sesuai dengan syarak. Harta itu
diturunkan kepada anak, bukan kepada kemenakan. Begitu sekarang. Jadi sudah
berubah dari cara-cara lama, ketika laki-laki tidak berharta, ke cara sekarang
dimana laki-laki berpunya. Orang laki-laki seperti ini sekarang tidak
mengusik-usik lagi harta tua di rumah dunsanak perempuannya.
Tapi ada lagi kendala baru, yang sedang agak marak saat ini di kampung, yang
perlu pula dipikirkan penanganannya agar jelas. Pertama, seperti dibawah thread
lain, mulai populernya sekarang orang perempuan mensertifikatkan harta tua
pusako tinggi yaitu sawah, tanah perumahan berikut parak. Ketika
disertifikatkannya tanah ini, sepertinya makin kuat cengkeraman
'pribadi-pribadi', makin longgar cengkeraman 'adat'. Setelah itu nanti
bagaimana dia akan diwariskan?
Bertanbah rancu sedikit lagi, ketika orang sumando membuatkan rumah di tanah
pusako anak-anaknya (yang adalah kemenakan-kemenakan awak). Tegaknya di tanah
pusako, rumahnya biaya rang sumando. Bagaimana kepemilikannya nanti, ketika
rumah itu akan diwariskan oleh urang sumando? Tentu tidak akan mungkin sebagai
harta pusaka rendah, karena tegaknya di tanah adat, pusako tinggi.
Dari uraian di atas, mudah-mudah-an terlihat bahwa dulu sistim matrilineal
itu sangat kental, ketika tanggung jawab ekonomi di pikul sepenuhnya oleh
mamak. Dia hanya tidak cukup pekat sehingga masih menyisakan ruang bagi ayah
untuk menjadi wali nikah anak gadisnya. Namun dengan perkembangan zaman
sekarang ini, rasanya hampir mustahil menemukan mamak yang masih memegang pola
lama dalam mengurus harta sawah ladang dunsanak perempuan seperti dulu itu.
Sekarang ayahlah yang bertanggung jawab penuh dalam hal kepentingan urusan
keluarga. Artinya sistim matrilineal itu sudah bergeser ke arah sistim
patrilineal, khusus dalam urusan mengurus keluarga.
Dalam sistim kekerabatan, dimana ayah mempunyai suku dalam tatanan
keminangkabauannya, yang tidak sama dengan anak dan istrinya tetap bertahan.
Seorang mamak tetap masih diangkat dan diperlukan untuk jadi kapalo warih atau
penghulu adat, sebagai seorang yang adalah 'pergi tempat bertanya - pulang
tempat berberita' bagi kemenakan. Dia harus menjalankan kehidupannya sebagai
seorang laki-laki yang memangku anak dan membimbing kemenakan.
Wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum
Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya juga ingin menanggapi sedikit, hanya pertanyaan saja:
- Apakah hal-hal yang menurut "Islam/AlQuran/Arab" itu dapat disebut sebagai
patrilineal?
- Apakah sistem yang berlaku di Minangkabau itu dapat disebut matrilineal?
Terima kasih.
St. Lembang Alam
http://lembangalam.multiply.com
http://360.yahoo.com/stlembang_alam
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---