Ada satu pertanyaan yang saya kira terkait. Jika seseorang memiliki
ayah orang Minang dan ibu non-Minang, apakah ia dianggap sebagai
bagian suku ayahnya? Apakah ia teranggap sebagai orang Minang? Apakah
kedua pertanyaan itu ekivalen atau tidak?

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke