Ada satu pertanyaan yang saya kira terkait. Jika seseorang memiliki ayah orang Minang dan ibu non-Minang, apakah ia dianggap sebagai bagian suku ayahnya? Apakah ia teranggap sebagai orang Minang? Apakah kedua pertanyaan itu ekivalen atau tidak?
-- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
