Justice for the poor - The Wourld Bank

Mekanisme Informal Penyelesaian Sengketa di Tingkat Komunitas di Sumatera Barat

Published: Januari, 2005

Sumatera  Barat  sebagian  besar penduduknya adalah etnis Minangkabau,
dengan  kelompok minoritas suku Tionghoa, Jawa, Batak, Mandailing, dan
penduduk  dari  kepulauan Mentawai. Adat Minang didasarkan atas sistem
matrilineal   yang   juga  merupakan  dasar  bagi  lembaga  teritorial
tradisional  yang  disebut nagari. Keluarga besar atau keturunan garis
matrilineal  menguasai  tanah,  harta  kekayaan  dan  gelar diturunkan
kepada garis perempuan.

Laki-laki   dalam   suatu  garis  nenek  moyang/adat,  disebut  mamak,
merupakan  pelaku  formal  utama  dalam  sengketa/sengketa  di  antara
keturunan  segaris.  Para  mamak  tertinggi,  yaitu ninik mamak,secara
bersama-sama  merupakan  pemangku  adat (KAN atau LAN ) yang mengambil
keputusan  atas  sengketa  yang  tidak dapat diselesaikan pada tingkat
yang  lebih  rendah  dalam  masyarakat (kaum). Tokoh agama termasuk di
antara  para ninik mamak, dan oleh sebab itu tidak ada cara lain dalam
menyelesaikan sengketa melalui tokoh agama.

Selama  periode  1979-2000,  kesatuan  administratif nagari dihapuskan
guna keseragaman desa secara nasional. Nagari masih tetap eksis selama
masa tersebut, tetapi dengan peran KAN yang lebih kecil. Undang-undang
Otonomi  Daerah  (22 Tahun 1999) memberikan kesempatan bagi pemerintah
provinsi   untuk   menetapkan  keberadaan  pemerintahan  administratif
daerah.   Pada   tahun   2000   hal   tersebut   telah   mengakibatkan
diperkenalkannya  kembali nagari sebagai suatu kesatuan teritorial dan
administratif.    Hal   ini   mengembalikan   struktur   administratif
pemerintahan  didasari  oleh nagari berbasis adat, yaitu: lembaga yang
berbasis  pemerintahan  teritorial  dan  garis keturunan/nenek moyang.
Dampaknya  adalah  terjadi  persaingan  antara  pemimpin  pemerintahan
nagari  (wali  nagari)  dengan  pemimpin  adat  (KAN) atas mandat yang
berkaitan  dengan kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan khususnya
yang berhubungan dengan tanah ulayat.

Tanah  merupakan sumber konflik yang paling umum diSumatera Barat. Ada
beberapa jenis sengketa tanah yang utama: (i) sengketa atas tanah yang
dikuasai   oleh  pihak-pihak  dalam  satu  garis  keturunan,  biasanya
berkaitan  dengan warisan atau penjualan tanah adat/pusaka oleh mamak;
(ii) sengketa tanah antar suku atau antar nagari, yang seringkali juga
berhubungan  dengan  pencopotan  kepala suku yang tidak disetujui oleh
anggota  suku  yang  bersangkutan;  dan  (iii)  sengketa  dengan pihak
ketiga, seperti: penanam modal swasta atau pemerintah yang menggunakan
sumber  daya  tanah  ulayat. Dua jenis sengketa pertama secara prinsip
dapat  dipecahkan  melalui  mekanisme adat. Akan tetapi, sengketa yang
melibatkan  pihak  luar  sulit  diselesaikan  melalui  mekanisme  ini.
Sengketa  keturunan  seadat merupakan jenis yang paling umum. Walaupun
perempuan  merupakan  pemilik  tanah, seringkali mereka tidak didengar
sebelum pengalihan hak milik atas tanah untuk kepentingan pribadi oleh
mamak.  Tidak  ada  pengawasan operasional terhadap kinerja ketua adat
terlepas  dari  kemungkinan  balas  dendam  dari  ketua adat lain yang
seringkali  mempunyai  kepentingan  yang  sama.  Perempuan  bergantung
kepada  laki-laki  dalam  garis  adat/suku  mereka  dalam representasi
formal  dan  perempuan  sulit menentang para kepala suku mereka ketika
kepala suku menyalahgunakan kekuasaan mereka.

Konflik  dengan  pihak  luar  baik secara jumlah maupun skala ternyata
meningkat.   Meningkatnya   tanah   untuk   perkebunan,  pertambangan,
penggunaan  sungai  dan  danau  untuk  pengadaan air dan listrik telah
mengakibatkan  berbagai  protes  masyarakat,  seperti  unjuk rasa atau
pengerusakan  instalas  fisiki,  oleh penduduk. Pengenalan  kembali ke
nagari  dan hak menuntut kompensasi atas penggunaan tanah ulayat telah
menjadi kendaraan politik.

Penyelesaian   sengketa  dalam  adat  dan  nagari  diupayakan  melalui
musyawarah  dan  mufakat.  Perempuan tidak mewakili diri sendiri dalam
kasus-kasus  forum  adat.  Bahkan  laki-laki  seringkali diwakili oleh
ketua  adat  mereka.  Hal  ini  menghasilkan  keputusan-keputusan yang
sangat   dipengaruhi   oleh   posisi  politis  ketua  adat.  Juga  ada
kemungkinan  para ketua bertindak lebih sebagai hakim daripada sebagai
mediator.

Kasus   kriminal   kecil  (pencurian  ringan,  perkelahian,  keonaran)
biasanya   diselesaikan   di  dalam  nagari,  organisasi  pemuda  adat
seringkali  sangat  berperan  dalam  menjatuhkan sanksi keras terhadap
pelaku  yang  mengganggu  ketertiban  umum.  Tindak  kejahatan  serius
dilaporkan  ke  polisi.  Wali  nagari  sebagai  wakil pemerintah dalam
nagari  memegang  peran  kunci  dalam  memelihara  ketertiban umum dan
seringkali  memanfaatkan organisasi pemuda sebagai penjaga dan patroli
di nagari.

Di  nagari,  pendatang  memiliki  status  yang berbeda dengan penduduk
asli.  Terlepas dari latar belakang etnis dan agama, semua orang harus
masuk ke dalam garis adat setempat. Namun mereka tidak mendapatkan hak
yang menyertai dalam hal akses tanah dan perlindungan oleh ketua adat.
Tentu  saja  hal  ini  melemahkan  akses  mereka terhadap penyelesaian
sengketa di nagari.

Etnis  minoritas tertentu, misalnya orang keturunan Tionghoa, memiliki
mekanisme  sendiri  dalam penyelesaian sengketa antar mereka. Pemimpin
agama  mereka  ternyata  memainkan  peran  yang  lebih  penting  dalam
penyelesaian  konflik di antara kelompok ini dibandingkan dengan orang
Minangkabau.   Pemeluk   agama   Kristen   (Protestan   dan   Katolik)
memanfaatkan  pemimpin  gereja  untuk melakukan mediasi dalam sengketa
keluarga.  Namun,  dalam  sengketa  dengan  anggota masyarakat Minang,
posisi  mereka  lebih  lemah.  Pilihan  yang  ada  bagi mereka adalah:
menggunakan  adat  Minang  atau  pengadilan.  Oleh  sebab  itu  mereka
cenderung menghidari sengketa.

Dalam  beberapa  kasus,  LSM telah memberikan dukungan kepada penduduk
yang  bersengketa dengan pihak luar atau memberdayakan perempuan untuk
memperjuangkan    hak    mereka.   Bahkan   menjadi   mediator   dalam
sengketa-sengketa  dengan  pihak lain. Mungkin hal ini merupakan upaya
satu-satunya   yang   paling   signifikan   untuk  memperkuatmekanisme
penyelesaian sengketa informal. Proyek rintisan yaitu mediasi di dalam
pengadilan  di  Batu  Sangkar  berpotensi. Namun, tingkat keberhasilan
mediasi yang dijalankan rendah.

Beberapa hal perlu dipertimbangkan untuk melakukan penguatan: 

    Kedudukan   khusus  perempuan  dalam  adat  Minang  dan  bagaimana
memperkuat akses mereka kepada proses penyelesaian sengketa.

   Rentannya kedudukan kelompok etnis lain dalam suatu masyarakat yang
didominasi oleh adat Minang.

   Kuatnya  kedudukan  ketua  adat serta tidak adanya transparansi dan
akuntabilitas dalam sistem peradilan adat.

  Nagari saat ini merupakan lembaga baik adat maupun pemerintahan. Hal
ini membawa akibat meningkatnya persaingan antara pemimpin tradisional
dan pejabat administratif.

   Referensi  hukum  yang  digunakan  oleh  masyarakat  dan pihak luar
berbeda  untuk  mengelola  sumberdaya alam. Hal ini membuat masyarakat
terbuka terhadap eksploitasi.

   Kaum  muda  dimanfaatkan  untuk  memelihara  ketertiban umum, namun
proses formal diterapkan dan sanksi selalu berupa tindak kekerasan dan
penghinaan.

Berikut adalah rekomendasi yang patut dijalankan:

   Memperkuat  kedudukan  masyarakat  setempat  melalui bantuan hukum,
peningkatan  pengetahuan  dan pemberdayaan. Kerjasama dengan LSM lokal
merupakan langkah yang tepat.

   Memperkuat  kedudukan  perempuan melalui bantuan hukum, peningkatan
pengetahuan  dan  pemberdayaan.  Kerjasama  dengan LSM lokal merupakan
langkah   yang  tepat.  Menjalin  kerjasama  dengan  individu-individu
berpotensi dan organisasi perempuan Bundo Kanduang (BK).

  Memformulasikan peran BK dalam dewan adat KAN.

    Mengindentifikasi   kemungkinan   untuk   menegakkan  proses  adat
musyawarah   tetapi  harus  menjaga  akuntabilitas  dan  peluang  naik
banding.

   Memperkuat  upaya  membangun sistem desentralisasi untuk mediasi di
luar  pengadilan, dengan memastikan bahwa non-hakim disertakan sebagai
mediator.

   Melibatkan  organisasi  pemuda dalam pelatihan tentang penyelesaian
konflik.

Laporan  ini  didasarkan atas hasil dua kunjungan lapangan ke Sumatera
Barat, pada bulan Mei dan September 2004. Kunjungan lanjutan dilakukan
pada   bulan   Desember  2004  untuk  memaparkan  temuan-temuan  serta
berdiskusi dengan berbagai pihak yang terkait dengan ide-ide penguatan
terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informal di tingkat komunitas
di Sumatera Barat.


  VJA - SumBar.pdf
 
source
http://www.justiceforthepoor.or.id/?lang=id&act=showDetailPublication&id=3e6010a5353679316465cb8506391b1d

  

-- 
Best regards,
 Arnoldison                          mailto:[EMAIL PROTECTED]




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke