Justice for the poor - The Wourld Bank
Mekanisme Informal Penyelesaian Sengketa di Tingkat Komunitas di Sumatera Barat
Published: Januari, 2005
Sumatera Barat sebagian besar penduduknya adalah etnis Minangkabau,
dengan kelompok minoritas suku Tionghoa, Jawa, Batak, Mandailing, dan
penduduk dari kepulauan Mentawai. Adat Minang didasarkan atas sistem
matrilineal yang juga merupakan dasar bagi lembaga teritorial
tradisional yang disebut nagari. Keluarga besar atau keturunan garis
matrilineal menguasai tanah, harta kekayaan dan gelar diturunkan
kepada garis perempuan.
Laki-laki dalam suatu garis nenek moyang/adat, disebut mamak,
merupakan pelaku formal utama dalam sengketa/sengketa di antara
keturunan segaris. Para mamak tertinggi, yaitu ninik mamak,secara
bersama-sama merupakan pemangku adat (KAN atau LAN ) yang mengambil
keputusan atas sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat
yang lebih rendah dalam masyarakat (kaum). Tokoh agama termasuk di
antara para ninik mamak, dan oleh sebab itu tidak ada cara lain dalam
menyelesaikan sengketa melalui tokoh agama.
Selama periode 1979-2000, kesatuan administratif nagari dihapuskan
guna keseragaman desa secara nasional. Nagari masih tetap eksis selama
masa tersebut, tetapi dengan peran KAN yang lebih kecil. Undang-undang
Otonomi Daerah (22 Tahun 1999) memberikan kesempatan bagi pemerintah
provinsi untuk menetapkan keberadaan pemerintahan administratif
daerah. Pada tahun 2000 hal tersebut telah mengakibatkan
diperkenalkannya kembali nagari sebagai suatu kesatuan teritorial dan
administratif. Hal ini mengembalikan struktur administratif
pemerintahan didasari oleh nagari berbasis adat, yaitu: lembaga yang
berbasis pemerintahan teritorial dan garis keturunan/nenek moyang.
Dampaknya adalah terjadi persaingan antara pemimpin pemerintahan
nagari (wali nagari) dengan pemimpin adat (KAN) atas mandat yang
berkaitan dengan kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan khususnya
yang berhubungan dengan tanah ulayat.
Tanah merupakan sumber konflik yang paling umum diSumatera Barat. Ada
beberapa jenis sengketa tanah yang utama: (i) sengketa atas tanah yang
dikuasai oleh pihak-pihak dalam satu garis keturunan, biasanya
berkaitan dengan warisan atau penjualan tanah adat/pusaka oleh mamak;
(ii) sengketa tanah antar suku atau antar nagari, yang seringkali juga
berhubungan dengan pencopotan kepala suku yang tidak disetujui oleh
anggota suku yang bersangkutan; dan (iii) sengketa dengan pihak
ketiga, seperti: penanam modal swasta atau pemerintah yang menggunakan
sumber daya tanah ulayat. Dua jenis sengketa pertama secara prinsip
dapat dipecahkan melalui mekanisme adat. Akan tetapi, sengketa yang
melibatkan pihak luar sulit diselesaikan melalui mekanisme ini.
Sengketa keturunan seadat merupakan jenis yang paling umum. Walaupun
perempuan merupakan pemilik tanah, seringkali mereka tidak didengar
sebelum pengalihan hak milik atas tanah untuk kepentingan pribadi oleh
mamak. Tidak ada pengawasan operasional terhadap kinerja ketua adat
terlepas dari kemungkinan balas dendam dari ketua adat lain yang
seringkali mempunyai kepentingan yang sama. Perempuan bergantung
kepada laki-laki dalam garis adat/suku mereka dalam representasi
formal dan perempuan sulit menentang para kepala suku mereka ketika
kepala suku menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Konflik dengan pihak luar baik secara jumlah maupun skala ternyata
meningkat. Meningkatnya tanah untuk perkebunan, pertambangan,
penggunaan sungai dan danau untuk pengadaan air dan listrik telah
mengakibatkan berbagai protes masyarakat, seperti unjuk rasa atau
pengerusakan instalas fisiki, oleh penduduk. Pengenalan kembali ke
nagari dan hak menuntut kompensasi atas penggunaan tanah ulayat telah
menjadi kendaraan politik.
Penyelesaian sengketa dalam adat dan nagari diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat. Perempuan tidak mewakili diri sendiri dalam
kasus-kasus forum adat. Bahkan laki-laki seringkali diwakili oleh
ketua adat mereka. Hal ini menghasilkan keputusan-keputusan yang
sangat dipengaruhi oleh posisi politis ketua adat. Juga ada
kemungkinan para ketua bertindak lebih sebagai hakim daripada sebagai
mediator.
Kasus kriminal kecil (pencurian ringan, perkelahian, keonaran)
biasanya diselesaikan di dalam nagari, organisasi pemuda adat
seringkali sangat berperan dalam menjatuhkan sanksi keras terhadap
pelaku yang mengganggu ketertiban umum. Tindak kejahatan serius
dilaporkan ke polisi. Wali nagari sebagai wakil pemerintah dalam
nagari memegang peran kunci dalam memelihara ketertiban umum dan
seringkali memanfaatkan organisasi pemuda sebagai penjaga dan patroli
di nagari.
Di nagari, pendatang memiliki status yang berbeda dengan penduduk
asli. Terlepas dari latar belakang etnis dan agama, semua orang harus
masuk ke dalam garis adat setempat. Namun mereka tidak mendapatkan hak
yang menyertai dalam hal akses tanah dan perlindungan oleh ketua adat.
Tentu saja hal ini melemahkan akses mereka terhadap penyelesaian
sengketa di nagari.
Etnis minoritas tertentu, misalnya orang keturunan Tionghoa, memiliki
mekanisme sendiri dalam penyelesaian sengketa antar mereka. Pemimpin
agama mereka ternyata memainkan peran yang lebih penting dalam
penyelesaian konflik di antara kelompok ini dibandingkan dengan orang
Minangkabau. Pemeluk agama Kristen (Protestan dan Katolik)
memanfaatkan pemimpin gereja untuk melakukan mediasi dalam sengketa
keluarga. Namun, dalam sengketa dengan anggota masyarakat Minang,
posisi mereka lebih lemah. Pilihan yang ada bagi mereka adalah:
menggunakan adat Minang atau pengadilan. Oleh sebab itu mereka
cenderung menghidari sengketa.
Dalam beberapa kasus, LSM telah memberikan dukungan kepada penduduk
yang bersengketa dengan pihak luar atau memberdayakan perempuan untuk
memperjuangkan hak mereka. Bahkan menjadi mediator dalam
sengketa-sengketa dengan pihak lain. Mungkin hal ini merupakan upaya
satu-satunya yang paling signifikan untuk memperkuatmekanisme
penyelesaian sengketa informal. Proyek rintisan yaitu mediasi di dalam
pengadilan di Batu Sangkar berpotensi. Namun, tingkat keberhasilan
mediasi yang dijalankan rendah.
Beberapa hal perlu dipertimbangkan untuk melakukan penguatan:
Kedudukan khusus perempuan dalam adat Minang dan bagaimana
memperkuat akses mereka kepada proses penyelesaian sengketa.
Rentannya kedudukan kelompok etnis lain dalam suatu masyarakat yang
didominasi oleh adat Minang.
Kuatnya kedudukan ketua adat serta tidak adanya transparansi dan
akuntabilitas dalam sistem peradilan adat.
Nagari saat ini merupakan lembaga baik adat maupun pemerintahan. Hal
ini membawa akibat meningkatnya persaingan antara pemimpin tradisional
dan pejabat administratif.
Referensi hukum yang digunakan oleh masyarakat dan pihak luar
berbeda untuk mengelola sumberdaya alam. Hal ini membuat masyarakat
terbuka terhadap eksploitasi.
Kaum muda dimanfaatkan untuk memelihara ketertiban umum, namun
proses formal diterapkan dan sanksi selalu berupa tindak kekerasan dan
penghinaan.
Berikut adalah rekomendasi yang patut dijalankan:
Memperkuat kedudukan masyarakat setempat melalui bantuan hukum,
peningkatan pengetahuan dan pemberdayaan. Kerjasama dengan LSM lokal
merupakan langkah yang tepat.
Memperkuat kedudukan perempuan melalui bantuan hukum, peningkatan
pengetahuan dan pemberdayaan. Kerjasama dengan LSM lokal merupakan
langkah yang tepat. Menjalin kerjasama dengan individu-individu
berpotensi dan organisasi perempuan Bundo Kanduang (BK).
Memformulasikan peran BK dalam dewan adat KAN.
Mengindentifikasi kemungkinan untuk menegakkan proses adat
musyawarah tetapi harus menjaga akuntabilitas dan peluang naik
banding.
Memperkuat upaya membangun sistem desentralisasi untuk mediasi di
luar pengadilan, dengan memastikan bahwa non-hakim disertakan sebagai
mediator.
Melibatkan organisasi pemuda dalam pelatihan tentang penyelesaian
konflik.
Laporan ini didasarkan atas hasil dua kunjungan lapangan ke Sumatera
Barat, pada bulan Mei dan September 2004. Kunjungan lanjutan dilakukan
pada bulan Desember 2004 untuk memaparkan temuan-temuan serta
berdiskusi dengan berbagai pihak yang terkait dengan ide-ide penguatan
terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informal di tingkat komunitas
di Sumatera Barat.
VJA - SumBar.pdf
source
http://www.justiceforthepoor.or.id/?lang=id&act=showDetailPublication&id=3e6010a5353679316465cb8506391b1d
--
Best regards,
Arnoldison mailto:[EMAIL PROTECTED]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---