Waalaikum Salam Wr Wb bapak Azmi Datuk Bagindo
   
  Sebelumnya  mohon izinkan hanifah untuk menanggapi, mohon maaf kalau nanti 
baik cara mapun isinya tidak berkenan dihati bapak. Maklumlah alah tabiaso 
spontan.
   
  Hanifah ucapkan terma kasih banyak atas jawaban bapak untuk petatah petitih 
tentang Bundo Kanduang. Walau besar di Ranah ternyata hanifah tidak mengerti 
samasekali terjemahan dari petatah dan petitih tersebut sebelumnya.
  Seperti yang hanifah tulis kemaren ke sanak proto, pastilah petatah dan 
petitih tersebut waktu dulu ditulis untuk memberikan penghargaan yang setinggi 
tingginya kepada kaum wanita Ranah Minang. 
   
  Yang ingin hanifah tanyakan ke bapak :
   
    
   Dulu para wanita terhimpun di suatu rumah gadang. Di rumah gadang tersebut, 
bisa saja terdiri dari beberapa keluarga, mungkin antara perempuan tersebut 
merupakan saudara seayah dan seibu, mungkin seibu saja,  mungkin senenek, 
bahkan mungkin nenek yang bersaudara. Untuk menghidupi kaum perempuan tersebut, 
tersedia tanah ulayat yang dikelola oleh mamak (saudara laki-laki dari 
perempuan-perempuan yang tinggal di rumah gadang tersebut ). Wajarlah ada salah 
satu diantara perempuan tersebut yang diangkat jadi Bundo Kanduang dengan sifat 
seperti yang bapak jelaskan dibawah. Lalu ketika rumah gadang alah runtuah dan 
baganti dengan rumah milik pribadi dari suatu keluarga dimana sang bapaklah 
yang bertanggung jawab di rumah tersebut untuk menafkahi kaum perempuannya 
(istri dan anak-anak),, bahkan sang perempuan ikutan pula menyingsingkan lengan 
baju turun mencari nafkah untuk membantu sang bapak. Apa dalam kasus begini 
Bundo Kanduang ikut punah ? Kalau tidak, siapa yang berhak
 disebut Bundo Kanduang ?   
   Apa  para nyonya besar dengan kehidupan suami yang mapan dan tugasnya sama 
seperti Bundo Kanduang di bawah bisa disebut Bundo Kanduang ?. Kalau ya,  maka 
untuk pemilihan calon jadi datuk, salah satu kriterianya haruslah calon datuk 
tersebut laki-laki yang mapan (mungkin pejabat, mungkin pengusaha), supaya sang 
istri datuk bisa jadi Bundo Kanduang.  
   Apa bapak tidak ada niat untuk meningkatkan peranan Bundo Kanduang lebih 
dari sekedar apa yang bapak uraikan dibawah? Sehingga para perempuan Minang 
mampu bersaing dengan perempuan suku lain, bahkan mampu bersaing dengan 
laki-laki dan ikut berperan aktif dikancah pembangunan ?
   
  Itu  sen dulu nan takana. Untuk hanifah pribadi jaleh untuk saat ini indak 
akan mungkin akan jadi Bundo Kanduang., ditinjau dari sisi manapun. Mohon maaf 
untuk kata-kata yang tidak pada tempatnya.
   
  Wass
   
  Hanifah Damanhuri


azmi abu kasim azmi abu kasim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       
    Kelapa Gading  16 Juni 2007
   
  Assalamualaikum w.w.
   
  Angku2 Bapak2 Ibu2 sidang Palanta nan ambo hormati
   
              Sato pulo ambo saketek Tentang Bundo kanduang "Bundo Kandung 
Dalam Tatanan  Adat Minangkabau" sebenarnya menurut pandangan ambo sistem Adat 
Minangkabau telah memberikan tempat yang sangat istimewa dan  terhormat kepada 
kaum perempuan di Minangkabau. 
   
              Sekalipun masih banyak kelompok perempuan yang merasa belum puas, 
dan masih berkehinginan mendapat lebih banyak lagi dengan alasan kesetaraan, 
persamaan hak dengan kaum laki-laki di Minangkabau. Namun sebenar jika kita 
perhatikan  sudah sangat banyak  keistimewaan-keistimwaan yang telah diberikan 
oleh aturan adat Minangkabau kepada kaum perempuan, tanpa di mintak, antara 
lain adalah :
   
  1. Sebagai Penerus Keturunan.
  Kaum perempuan adalah sebagai penerus atau pelanjut keturunan, sebuah 
keluarga yang tidak mempunyai anak perempuan, maka keluarga tersebut  dianggap 
tidak lengkap akan suram,  malah keluarga tersebut dikuatirkan akan pupus atau 
"punah". Hal ini sesuai dengan  sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat 
adat Minangkabau iaitu, iaitu sistem kekerabatan matrilinial, bahwa garis 
keturunan itu di ambil  dari ibu.
            
              2. Hak Mengelolah Harta Pusaka dan tinggal di R.Gadang
                Kaum perempuan mendapat hak istimewa, untuk mengelolah  harta 
pusaka tinggi, dan tinggal di rumah gadang. Kaum laki-laki atau mamak hanya 
berperan dalam pengawasan demi keutuhan harta pusaka tersebut, namun tidak 
dalam memampa'atkan asilnya. Dahulu konon kabarnya seorang laki-laki atau mamak 
akan sangat terhina apabila dikatakan baharato pambao, yang dibawa dari rumah 
dunsanak atau hasil harta pusako tinggi, dibawa kerumah istrinya. 
           Atau  tinggal dalam waktu yang cukup lama, bersama istrinya dirumah 
atau diatas rumah pusako sukunyo. Malah seorang mamak, jika akan naik keatas 
rumah dunsanak kemanakan, tidak boleh langsung nyelonong, tetapi harus memberi 
isyarat terlebih dahulu dari bawah, semilsal batuk, atau dengan cara lain. 
Apabila tidak ada respon dari atas rumah maka  mamak tadi tidak akan naik 
keatas rumah.
   
             3. Medapat Perlindungan
            Mendapat perlindungan secara moral dari mamak, begitu kemanakan 
perempuan itu mulai  baliq, dia akan mendapat perhatian dari mamak, yang 
dikatakan dalam  istilah adat, "siang baliek-liekkan, kok malam 
badanga-dangakan, kok siang bapaga mato, kok malam bapaga ruyung".
   
           Apabila kemanakan perempuan sudah mulai baliq biasanya, mamak yang 
dituokan dalam kaum atau suku,  mulai mengingatkan mamak nan mudo untuak lebih 
berhati-hati, kerena kemanakannya sudah mulai dewasa. 
   
  Mamak yang paling tua itu akan baparingek kepada nan mudo "Agak pajalang mato 
saketek sutan, si Upiaklah mulai panggalak surang" artnyo lah mulai sanang 
badandan, berarti lah tahu jo laki-laki.
   
           Dari kaum perempuan itu  pulalah tumbuh dan berkembang menjadi  
Bundo Kanduang, sebagai "Ibu Sejati atau Ibu Teladan" 
  Bundo Kandung.
   
           Berbicara tentang Bundo Kanduang, merupakan sesuatu yang sangat 
menarik,  karena Istilah Bundo Kanduang, merupakan sesuatu yang sudah sangat 
melekat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Malah istilah Bundo Kandung  
sekan-akan sudah menjadi kata ganti untuk kaum perempuan Minang. Posisi dan 
peran serta kaum perempuan dalam masyarakat Adat Minangkabau. Sering juga 
dikatakan sebagai posisi dan peran Bundo Kandung. Namun, dalam kenyataan 
ditengah-tengah masyarakat, ada beberapa persi tentang Bundo Kandung, antara 
lain  adalah :
   
  Yang pertama, Bundo Kanduang menurut persi yang di ciptakan oleh pemerintahan 
orde baru. Menurut keterangan Angku Amir MS.Dt.Manggung Sati, bahwa organisasi 
Bundo Kandung didirikan dizaman orde baru, didukung oleh LKAAM ( Lembaga 
Kerapatan Adat Alam Minangkabau) untuk mengimbangi organisasi wanita, seperti 
organisasi wanita karya lainnya. Maka dengan demikian organisasi tersebut 
dibentuk bukanlah untuk kepenting Bundung Kandung dalam pengertian tatanan adat 
masyarakat Minangkabau.
   
  Yang kedua, Bundo Kaduang menurut persi cerito "Cindur Mato" tentang rajo 
Bundo Kandung yang terjadi pada tahun antah berantah, antah iyo antah indak. 
Kaba Cindur Mato bercerita tentang Nagari Paga Ruyung, ulak  Tanjung Bungo, 
memerintah seorang Rajo perempuan, yang bernama Bundo Kandung.
   
  Yang ketiga, Bundo Kandung, menurut persi sesuai dengan  istilah adat sebagai 
"Limpapeh Rumah Nan gadang sumarak anjung paranginan, nan mamacik kunci lumbung 
bunian, kok litak katampek mintak nasi, kok awih katampek mintak aia, kok 
hiduik katampek banasa, kok mati katampek baniat, ka undung-undung kamadinah, 
kapayung pnji kasarugo". Ini maksudnya adalah ;
   
  1.  Yang dikatakan Lempapeh, adalah, ramo-ramo atau kupu-kupu, yang mana 
sayapnya halus berwarna-warni dan sangat indah dipandang mata. Dan dia selalu 
memilih tempat inggap,   ditempat-tempat yang bersik dan wangi, yaitu pada 
bunga-bunga yang baru mekar. Ini artinya Bundo Kandoang adalah wanita yang suci 
dan bersih terjauh dari sifat-sifat yang tidah terpuji. Beliau adalah serbagai 
"hulu budi telaga undang",yaitu wanita teladan dalam kaum, kampung dan nagari. 
"Rupa elok baso katuju muluik manih kucindan murah, urang panggalah jago lalok, 
panyuko dialek datang".
  2.   Nan mamacik kunci lumbung bunian. Dalam hal ini, ada beberapa istilah, 
ada yang mengatakan, Lumbung Bunian, ada yang mengatakan alung Bunian, ada yang 
mengatakan Nan duduak disukatan. Yang semuanya itu arti dan maksudnya adalah, 
bahwa Bundo Kandung adalah sebagai "Bedaharan di ateh Rumah Gadang.
   
  3.  Litak katampek mintak nasi, kok awih katampek mintak aia. Seperti 
diterangkan diatas, bahwa beliau sebagai Bendahara diateh rumah gadang, maka 
kepada beliaulah tempat yang paling tepat  kok litak katampek mintak nasi, kok 
awih katampek mintak aia.
   
  4.   Kok hiduik katampek banasa, kok mati katampek baniat. Artinya adalah, 
segala niat baik dan nazar baik adalah diutamakan untuak beliau, baik semasih 
ada atau setelah tiada. Agamapun mengajarkan agar kita selalu berkomunikasi 
dengan beliau dengan cara dan bahasa yang lemah lembut, tidak dengan  cara yang 
kasar.
   
  5.  Ka undung-undung kamadinah. Madinah adalah sebuah kota suci kedua setelah 
Kota Mekah. Dan Nabi Muhamad S.W.A dalam berjuang mengambangkan Agama Islam, 
terlebih dahulu melaksanakan Ijrah ke Madinah, setelah itu beliau kembali ke 
Mekah  dan dari situ  Agama Islam berkembang keseluruh dunia. Dan dalam 
pelaksanaan rukun Islam ke lima, yaitu ibadah haji kedua kota ini wajib di 
kunjungi.     
   
  6.   Kapayung pnji kasarugo. Dalam ajaran Agama Islam diajarkan bahwa Sorga, 
adalah tujuan terakir dalam kehidupan setelah mati.
  Maka yang dijelaskan pada poin 5 dan 6 dapat kita simpulkan, bahwa Bundo 
Kandung adalah merupakan lambang keselamatan kehidupan dunia dan akhirat. 
              Keberadaan Bundo Kanduang itu, tumbuhnya bukan karena di tanam, 
gadangnya bukan karena diambah, tingginya bukan karena di anjung, tetapi beliau 
tumbuhnya dengan sendirinya. Oleh karena  itu tidak semua wanita Bundo 
Kanduang, tetapi Bundo Kandung itu berasal dari kaum wanita. Dengan dasar 
berbudi luhur dan ber Achlak Mulya, dan taat menjalankan perintah Allah 
mengentikan larangannya. Dan menjadi wanita teladan di tengah-tenga masyarakat. 
               Maka oleh kerena itu sewajarnyalah kita salut dan bangga dengan 
apa yang telah dirancang oleh nenek moyang kita pada zaman dahulu, tentang 
Bundu Kanduang. 
  Demikian sajo nan dapek ambo sampaikan mungkin dapek dijadi sebagai masukan, 
kok kito pakai kok ado nan kurang samo kito buang.
  Wasalam,
   
  Azmi Dt.Bagindo

   
  Pepatah itu bukan hiasan Bunda, senantiasa diacu dalam perjalanan hidup ini 
oleh anak nagari. Apakah Bunda tidak pernah diundang untuk berunding dalam 
berbagai persoalan? Saya tidak akan pernah memutuskan suatu persoalan bila 
belum ada keikhlasan dari kaum ibu. Bilamana perlu kapan waktu Bunda pulang, 
ikut dalam barisan arak-arakan, manjunjuang botieh atau bungo sirieh, dan 
merasakan betapa kaum ibu itu sumarak dalam nagari dan sangat diagungkan dalam 
budaya kita. Untuk merasakan harus dilakukan, jangan hanya dipandang saja.
     
  Tungku 3 sajarangan dalam mufakat kaum terletak pada : ninik mamak, bundo 
kanduang, dan urang sumando.
   
  Pendapat Lusi Herlina dalam "Masih Ada Harapan" tentu saja salah, dan tidak 
bisa dijadikan rujukan. Lusi belum bisa memahami maksud "panjawek pusako di 
rumah nan gadang".
   
  Suatu sistem nilai bila dibanding-bandingkan dengan sistem nilai lain ya 
hasilnya seperti itu. Sama seperti kaidah HAM dan demokratisasi dari barat yang 
mau diterapkan di Indonesia, hasilnya ya seperti yang kita rasakan hari ini.
   
  Mohon keampunan Bunda. Wassalam.


Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:     Bundo kanduang, limpapeh 
rumah nan gadang
  Umbun puro pegangan kunci
  Hiasan didalam kampuang
  Sumarak dalam nagari
  Nan gadang basa batuah
  Kok hiduik tampek banasa
  Kok lah mati tampek baniat
  Ka unduang-unduang ka Madinah
  Ka payuang panji ka sarugo
   
  Pepatah diatas hanya sebagai hiasan negeri, tempat membayarkan nazar, menjadi 
puro penyimpan harta benda,  tapi dia tidak mempunyai fungsi untuk dibawa 
bermufakat sama sekali.
   
  Juga didalam tungku 3 sajarangan yang maksudnya ialah pemerintahan, adat, dan 
agama jadi berdiri tegak untuk menumpu periuk atau kancah.  Jadi dimanakah 
letaknya perempuan bundo kanduang itu?
   
  Didalam buku "Masih Ada Harapan" karangan pak Saaf dikatakan bahwa studi dari 
Lusi Herlina mengatakan bahwa Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan 
Minangkabau sesungguhnya tidak memiliki kontrol terhadap sumber daya, tanah dan 
harta pusaka tingi lainnya. Dari penelitian dan analisis Lusi Herlina dkk., 
Bundo Kanduang tidak dapat lagi berfungsi sebagai perlindungan dan pemberdayaan 
bagi jutaan kaum perempuan dan anak-anak anggota suku di Minangkabau. Makin 
lama dalam sistem pengambilan keputusan semakin melemah dan lama kelamaan akan 
kehilangan kekuatan politiknya dan akan menjadi hiasan belaaaaka dalam sistem 
adat Minangkabau".
   
  Buku "Minangkabau Yang Gelisah" sudah mengrekomendasikan yang berkaitan 
dengan peranan bundo kanduang itu:
    
   Melestarikan peranan Bundo Kanduang dalam budaya matrilineal.  
   Fungsi laki-laki dan perempuan dalam adat Minang, secara filosofisnya, 
masing-masing memiliki fungsi masing-masing pula.  
   Dalam hal gender, Minangkabau mengakui persamaan gender sejak dulu dan 
masalah feminim lebih dulu muncul daripada dalam tataran global.  
   Dalam Konsep Islam dikatakan manusia adalah khalifah (pemimpin) dimuka bumi 
. Jadi baik perempuan dan/laki-laki adalah sama-sama pemimpin.  
   Gender memang diperjuangkan dalam tatanan global.
  Keadaan ditanah Arab yang menjalankan syariah Islam tidak lebih baik 
keadaannya. Contohnya:
    
   Perempuan di Makah dan Madinah hanya keluar pada hari Jumat saja dan kalau 
keluar mukanya ditutup dan yang kelihatan hanya matanya saja.  
   Ruang tunggu di Rumah Sakit tempatnya terpisah laki-laki sesama laki-laki 
dan perempuan sesama perempuan.  
   Jarang adanya perempuan yang berkarir, berdagang, dan bersekolah tinggi 
bahkan membawa mobil saja tidak ada orang perempuan.
  Kemerdekaan dan kesempatan yang selama ini diperdapat oleh perempuan apakah 
akan hilang kalau kita menjalankan ABSSBK?  Seperti pak Saaf mengatakan dalam 
pembagian warisan beliau tak mau membedakan anak-anaknya begitu juga perempuan 
yang berjalan malam hari tanpa muhrim apakah juga akan ditangkap seperti yang 
terjadi di Tangerang?
   
  Apakah kita akan kembali lagi keawal abad ke 20 yang diterima di Sekolah Raja 
hanya laki-laki saja?
   
  Apakah sudah ada bupati atau walikota perempuan di Minangkabau?
   
  Sekianlah dulu pendapat saya yang telah bertahun-tahun merasakan kemerdekaan 
akan membiarkan anak cucu dan kemenakan perempuan saya akan menjadi hiasan 
belaka.
  Wassalam bil maaf
  Hayatun Nismah Rumzy (68+)
  
    
---------------------------------
  
  
    
---------------------------------
  Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 



       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke