Waalaikum Salam Wr Wb bapak Azmi Datuk Bagindo
Sebelumnya mohon izinkan hanifah untuk menanggapi, mohon maaf kalau nanti
baik cara mapun isinya tidak berkenan dihati bapak. Maklumlah alah tabiaso
spontan.
Hanifah ucapkan terma kasih banyak atas jawaban bapak untuk petatah petitih
tentang Bundo Kanduang. Walau besar di Ranah ternyata hanifah tidak mengerti
samasekali terjemahan dari petatah dan petitih tersebut sebelumnya.
Seperti yang hanifah tulis kemaren ke sanak proto, pastilah petatah dan
petitih tersebut waktu dulu ditulis untuk memberikan penghargaan yang setinggi
tingginya kepada kaum wanita Ranah Minang.
Yang ingin hanifah tanyakan ke bapak :
Dulu para wanita terhimpun di suatu rumah gadang. Di rumah gadang tersebut,
bisa saja terdiri dari beberapa keluarga, mungkin antara perempuan tersebut
merupakan saudara seayah dan seibu, mungkin seibu saja, mungkin senenek,
bahkan mungkin nenek yang bersaudara. Untuk menghidupi kaum perempuan tersebut,
tersedia tanah ulayat yang dikelola oleh mamak (saudara laki-laki dari
perempuan-perempuan yang tinggal di rumah gadang tersebut ). Wajarlah ada salah
satu diantara perempuan tersebut yang diangkat jadi Bundo Kanduang dengan sifat
seperti yang bapak jelaskan dibawah. Lalu ketika rumah gadang alah runtuah dan
baganti dengan rumah milik pribadi dari suatu keluarga dimana sang bapaklah
yang bertanggung jawab di rumah tersebut untuk menafkahi kaum perempuannya
(istri dan anak-anak),, bahkan sang perempuan ikutan pula menyingsingkan lengan
baju turun mencari nafkah untuk membantu sang bapak. Apa dalam kasus begini
Bundo Kanduang ikut punah ? Kalau tidak, siapa yang berhak
disebut Bundo Kanduang ?
Apa para nyonya besar dengan kehidupan suami yang mapan dan tugasnya sama
seperti Bundo Kanduang di bawah bisa disebut Bundo Kanduang ?. Kalau ya, maka
untuk pemilihan calon jadi datuk, salah satu kriterianya haruslah calon datuk
tersebut laki-laki yang mapan (mungkin pejabat, mungkin pengusaha), supaya sang
istri datuk bisa jadi Bundo Kanduang.
Apa bapak tidak ada niat untuk meningkatkan peranan Bundo Kanduang lebih
dari sekedar apa yang bapak uraikan dibawah? Sehingga para perempuan Minang
mampu bersaing dengan perempuan suku lain, bahkan mampu bersaing dengan
laki-laki dan ikut berperan aktif dikancah pembangunan ?
Itu sen dulu nan takana. Untuk hanifah pribadi jaleh untuk saat ini indak
akan mungkin akan jadi Bundo Kanduang., ditinjau dari sisi manapun. Mohon maaf
untuk kata-kata yang tidak pada tempatnya.
Wass
Hanifah Damanhuri
azmi abu kasim azmi abu kasim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kelapa Gading 16 Juni 2007
Assalamualaikum w.w.
Angku2 Bapak2 Ibu2 sidang Palanta nan ambo hormati
Sato pulo ambo saketek Tentang Bundo kanduang "Bundo Kandung
Dalam Tatanan Adat Minangkabau" sebenarnya menurut pandangan ambo sistem Adat
Minangkabau telah memberikan tempat yang sangat istimewa dan terhormat kepada
kaum perempuan di Minangkabau.
Sekalipun masih banyak kelompok perempuan yang merasa belum puas,
dan masih berkehinginan mendapat lebih banyak lagi dengan alasan kesetaraan,
persamaan hak dengan kaum laki-laki di Minangkabau. Namun sebenar jika kita
perhatikan sudah sangat banyak keistimewaan-keistimwaan yang telah diberikan
oleh aturan adat Minangkabau kepada kaum perempuan, tanpa di mintak, antara
lain adalah :
1. Sebagai Penerus Keturunan.
Kaum perempuan adalah sebagai penerus atau pelanjut keturunan, sebuah
keluarga yang tidak mempunyai anak perempuan, maka keluarga tersebut dianggap
tidak lengkap akan suram, malah keluarga tersebut dikuatirkan akan pupus atau
"punah". Hal ini sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat
adat Minangkabau iaitu, iaitu sistem kekerabatan matrilinial, bahwa garis
keturunan itu di ambil dari ibu.
2. Hak Mengelolah Harta Pusaka dan tinggal di R.Gadang
Kaum perempuan mendapat hak istimewa, untuk mengelolah harta
pusaka tinggi, dan tinggal di rumah gadang. Kaum laki-laki atau mamak hanya
berperan dalam pengawasan demi keutuhan harta pusaka tersebut, namun tidak
dalam memampa'atkan asilnya. Dahulu konon kabarnya seorang laki-laki atau mamak
akan sangat terhina apabila dikatakan baharato pambao, yang dibawa dari rumah
dunsanak atau hasil harta pusako tinggi, dibawa kerumah istrinya.
Atau tinggal dalam waktu yang cukup lama, bersama istrinya dirumah
atau diatas rumah pusako sukunyo. Malah seorang mamak, jika akan naik keatas
rumah dunsanak kemanakan, tidak boleh langsung nyelonong, tetapi harus memberi
isyarat terlebih dahulu dari bawah, semilsal batuk, atau dengan cara lain.
Apabila tidak ada respon dari atas rumah maka mamak tadi tidak akan naik
keatas rumah.
3. Medapat Perlindungan
Mendapat perlindungan secara moral dari mamak, begitu kemanakan
perempuan itu mulai baliq, dia akan mendapat perhatian dari mamak, yang
dikatakan dalam istilah adat, "siang baliek-liekkan, kok malam
badanga-dangakan, kok siang bapaga mato, kok malam bapaga ruyung".
Apabila kemanakan perempuan sudah mulai baliq biasanya, mamak yang
dituokan dalam kaum atau suku, mulai mengingatkan mamak nan mudo untuak lebih
berhati-hati, kerena kemanakannya sudah mulai dewasa.
Mamak yang paling tua itu akan baparingek kepada nan mudo "Agak pajalang mato
saketek sutan, si Upiaklah mulai panggalak surang" artnyo lah mulai sanang
badandan, berarti lah tahu jo laki-laki.
Dari kaum perempuan itu pulalah tumbuh dan berkembang menjadi
Bundo Kanduang, sebagai "Ibu Sejati atau Ibu Teladan"
Bundo Kandung.
Berbicara tentang Bundo Kanduang, merupakan sesuatu yang sangat
menarik, karena Istilah Bundo Kanduang, merupakan sesuatu yang sudah sangat
melekat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Malah istilah Bundo Kandung
sekan-akan sudah menjadi kata ganti untuk kaum perempuan Minang. Posisi dan
peran serta kaum perempuan dalam masyarakat Adat Minangkabau. Sering juga
dikatakan sebagai posisi dan peran Bundo Kandung. Namun, dalam kenyataan
ditengah-tengah masyarakat, ada beberapa persi tentang Bundo Kandung, antara
lain adalah :
Yang pertama, Bundo Kanduang menurut persi yang di ciptakan oleh pemerintahan
orde baru. Menurut keterangan Angku Amir MS.Dt.Manggung Sati, bahwa organisasi
Bundo Kandung didirikan dizaman orde baru, didukung oleh LKAAM ( Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau) untuk mengimbangi organisasi wanita, seperti
organisasi wanita karya lainnya. Maka dengan demikian organisasi tersebut
dibentuk bukanlah untuk kepenting Bundung Kandung dalam pengertian tatanan adat
masyarakat Minangkabau.
Yang kedua, Bundo Kaduang menurut persi cerito "Cindur Mato" tentang rajo
Bundo Kandung yang terjadi pada tahun antah berantah, antah iyo antah indak.
Kaba Cindur Mato bercerita tentang Nagari Paga Ruyung, ulak Tanjung Bungo,
memerintah seorang Rajo perempuan, yang bernama Bundo Kandung.
Yang ketiga, Bundo Kandung, menurut persi sesuai dengan istilah adat sebagai
"Limpapeh Rumah Nan gadang sumarak anjung paranginan, nan mamacik kunci lumbung
bunian, kok litak katampek mintak nasi, kok awih katampek mintak aia, kok
hiduik katampek banasa, kok mati katampek baniat, ka undung-undung kamadinah,
kapayung pnji kasarugo". Ini maksudnya adalah ;
1. Yang dikatakan Lempapeh, adalah, ramo-ramo atau kupu-kupu, yang mana
sayapnya halus berwarna-warni dan sangat indah dipandang mata. Dan dia selalu
memilih tempat inggap, ditempat-tempat yang bersik dan wangi, yaitu pada
bunga-bunga yang baru mekar. Ini artinya Bundo Kandoang adalah wanita yang suci
dan bersih terjauh dari sifat-sifat yang tidah terpuji. Beliau adalah serbagai
"hulu budi telaga undang",yaitu wanita teladan dalam kaum, kampung dan nagari.
"Rupa elok baso katuju muluik manih kucindan murah, urang panggalah jago lalok,
panyuko dialek datang".
2. Nan mamacik kunci lumbung bunian. Dalam hal ini, ada beberapa istilah,
ada yang mengatakan, Lumbung Bunian, ada yang mengatakan alung Bunian, ada yang
mengatakan Nan duduak disukatan. Yang semuanya itu arti dan maksudnya adalah,
bahwa Bundo Kandung adalah sebagai "Bedaharan di ateh Rumah Gadang.
3. Litak katampek mintak nasi, kok awih katampek mintak aia. Seperti
diterangkan diatas, bahwa beliau sebagai Bendahara diateh rumah gadang, maka
kepada beliaulah tempat yang paling tepat kok litak katampek mintak nasi, kok
awih katampek mintak aia.
4. Kok hiduik katampek banasa, kok mati katampek baniat. Artinya adalah,
segala niat baik dan nazar baik adalah diutamakan untuak beliau, baik semasih
ada atau setelah tiada. Agamapun mengajarkan agar kita selalu berkomunikasi
dengan beliau dengan cara dan bahasa yang lemah lembut, tidak dengan cara yang
kasar.
5. Ka undung-undung kamadinah. Madinah adalah sebuah kota suci kedua setelah
Kota Mekah. Dan Nabi Muhamad S.W.A dalam berjuang mengambangkan Agama Islam,
terlebih dahulu melaksanakan Ijrah ke Madinah, setelah itu beliau kembali ke
Mekah dan dari situ Agama Islam berkembang keseluruh dunia. Dan dalam
pelaksanaan rukun Islam ke lima, yaitu ibadah haji kedua kota ini wajib di
kunjungi.
6. Kapayung pnji kasarugo. Dalam ajaran Agama Islam diajarkan bahwa Sorga,
adalah tujuan terakir dalam kehidupan setelah mati.
Maka yang dijelaskan pada poin 5 dan 6 dapat kita simpulkan, bahwa Bundo
Kandung adalah merupakan lambang keselamatan kehidupan dunia dan akhirat.
Keberadaan Bundo Kanduang itu, tumbuhnya bukan karena di tanam,
gadangnya bukan karena diambah, tingginya bukan karena di anjung, tetapi beliau
tumbuhnya dengan sendirinya. Oleh karena itu tidak semua wanita Bundo
Kanduang, tetapi Bundo Kandung itu berasal dari kaum wanita. Dengan dasar
berbudi luhur dan ber Achlak Mulya, dan taat menjalankan perintah Allah
mengentikan larangannya. Dan menjadi wanita teladan di tengah-tenga masyarakat.
Maka oleh kerena itu sewajarnyalah kita salut dan bangga dengan
apa yang telah dirancang oleh nenek moyang kita pada zaman dahulu, tentang
Bundu Kanduang.
Demikian sajo nan dapek ambo sampaikan mungkin dapek dijadi sebagai masukan,
kok kito pakai kok ado nan kurang samo kito buang.
Wasalam,
Azmi Dt.Bagindo
Pepatah itu bukan hiasan Bunda, senantiasa diacu dalam perjalanan hidup ini
oleh anak nagari. Apakah Bunda tidak pernah diundang untuk berunding dalam
berbagai persoalan? Saya tidak akan pernah memutuskan suatu persoalan bila
belum ada keikhlasan dari kaum ibu. Bilamana perlu kapan waktu Bunda pulang,
ikut dalam barisan arak-arakan, manjunjuang botieh atau bungo sirieh, dan
merasakan betapa kaum ibu itu sumarak dalam nagari dan sangat diagungkan dalam
budaya kita. Untuk merasakan harus dilakukan, jangan hanya dipandang saja.
Tungku 3 sajarangan dalam mufakat kaum terletak pada : ninik mamak, bundo
kanduang, dan urang sumando.
Pendapat Lusi Herlina dalam "Masih Ada Harapan" tentu saja salah, dan tidak
bisa dijadikan rujukan. Lusi belum bisa memahami maksud "panjawek pusako di
rumah nan gadang".
Suatu sistem nilai bila dibanding-bandingkan dengan sistem nilai lain ya
hasilnya seperti itu. Sama seperti kaidah HAM dan demokratisasi dari barat yang
mau diterapkan di Indonesia, hasilnya ya seperti yang kita rasakan hari ini.
Mohon keampunan Bunda. Wassalam.
Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bundo kanduang, limpapeh
rumah nan gadang
Umbun puro pegangan kunci
Hiasan didalam kampuang
Sumarak dalam nagari
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banasa
Kok lah mati tampek baniat
Ka unduang-unduang ka Madinah
Ka payuang panji ka sarugo
Pepatah diatas hanya sebagai hiasan negeri, tempat membayarkan nazar, menjadi
puro penyimpan harta benda, tapi dia tidak mempunyai fungsi untuk dibawa
bermufakat sama sekali.
Juga didalam tungku 3 sajarangan yang maksudnya ialah pemerintahan, adat, dan
agama jadi berdiri tegak untuk menumpu periuk atau kancah. Jadi dimanakah
letaknya perempuan bundo kanduang itu?
Didalam buku "Masih Ada Harapan" karangan pak Saaf dikatakan bahwa studi dari
Lusi Herlina mengatakan bahwa Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan
Minangkabau sesungguhnya tidak memiliki kontrol terhadap sumber daya, tanah dan
harta pusaka tingi lainnya. Dari penelitian dan analisis Lusi Herlina dkk.,
Bundo Kanduang tidak dapat lagi berfungsi sebagai perlindungan dan pemberdayaan
bagi jutaan kaum perempuan dan anak-anak anggota suku di Minangkabau. Makin
lama dalam sistem pengambilan keputusan semakin melemah dan lama kelamaan akan
kehilangan kekuatan politiknya dan akan menjadi hiasan belaaaaka dalam sistem
adat Minangkabau".
Buku "Minangkabau Yang Gelisah" sudah mengrekomendasikan yang berkaitan
dengan peranan bundo kanduang itu:
Melestarikan peranan Bundo Kanduang dalam budaya matrilineal.
Fungsi laki-laki dan perempuan dalam adat Minang, secara filosofisnya,
masing-masing memiliki fungsi masing-masing pula.
Dalam hal gender, Minangkabau mengakui persamaan gender sejak dulu dan
masalah feminim lebih dulu muncul daripada dalam tataran global.
Dalam Konsep Islam dikatakan manusia adalah khalifah (pemimpin) dimuka bumi
. Jadi baik perempuan dan/laki-laki adalah sama-sama pemimpin.
Gender memang diperjuangkan dalam tatanan global.
Keadaan ditanah Arab yang menjalankan syariah Islam tidak lebih baik
keadaannya. Contohnya:
Perempuan di Makah dan Madinah hanya keluar pada hari Jumat saja dan kalau
keluar mukanya ditutup dan yang kelihatan hanya matanya saja.
Ruang tunggu di Rumah Sakit tempatnya terpisah laki-laki sesama laki-laki
dan perempuan sesama perempuan.
Jarang adanya perempuan yang berkarir, berdagang, dan bersekolah tinggi
bahkan membawa mobil saja tidak ada orang perempuan.
Kemerdekaan dan kesempatan yang selama ini diperdapat oleh perempuan apakah
akan hilang kalau kita menjalankan ABSSBK? Seperti pak Saaf mengatakan dalam
pembagian warisan beliau tak mau membedakan anak-anaknya begitu juga perempuan
yang berjalan malam hari tanpa muhrim apakah juga akan ditangkap seperti yang
terjadi di Tangerang?
Apakah kita akan kembali lagi keawal abad ke 20 yang diterima di Sekolah Raja
hanya laki-laki saja?
Apakah sudah ada bupati atau walikota perempuan di Minangkabau?
Sekianlah dulu pendapat saya yang telah bertahun-tahun merasakan kemerdekaan
akan membiarkan anak cucu dan kemenakan perempuan saya akan menjadi hiasan
belaka.
Wassalam bil maaf
Hayatun Nismah Rumzy (68+)
---------------------------------
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on,
when.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---