Wa'alaikum salam,

IMHO, baik patrilineal maupun matrilineal akan mengalami punah jika keturunan 
mereka tidak ada di salah satu pihak (laki-laki atau perempuan). lain dengan 
Islam yang lebih luwes, tidak ada kata punah jika masih ada keturunan, karena 
kedua jalur diakui.

punah terkait suku, menurut saya sih tidak terlalu masalah benar, karena 
keturunannya akan dapat kembali jadi urang minang kalau berjodoh sama gadih 
minang. 

yang agak berat, IMHO, justru punah terkait putusnya hubungan dengan tanah 
leluhur yang menyimpang banyak arti.

mohon maaf kalau salah.

wassalam
erwin z 

On Monday 18 June 2007 09:15, Z Chaniago wrote:
> Assalamu'alaikum Ww.
>
> Sekedar ingin konfirmasi , dari tulisan Angku Dt Bagindo nan ambo
> cuplik, memang pupuh dan punah itu ado? Dan Minangkabau memakai sistem
> kekerabatan matrilinial?
>
> Apo ado pandangan lain ?
>
> Wassalam
> Z Chaniago - Palai Rinuak
>
>
>
> From: azmi abu kasim azmi abu kasim <[EMAIL PROTECTED]>
>
>
>     Kelapa Gading  16 Juni 2007
>
>   Assalamualaikum w.w.
>
>   Angku2 Bapak2 Ibu2 sidang Palanta nan ambo hormati
>
>               Sato pulo ambo saketek Tentang Bundo kanduang "Bundo
> Kandung Dalam Tatanan  Adat Minangkabau" sebenarnya menurut pandangan
> ambo sistem Adat Minangkabau telah memberikan tempat yang sangat
> istimewa dan  terhormat kepada kaum perempuan di Minangkabau.
>
>               Sekalipun masih banyak kelompok perempuan yang merasa
> belum puas, dan masih berkehinginan mendapat lebih banyak lagi dengan
> alasan kesetaraan, persamaan hak dengan kaum laki-laki di Minangkabau.
> Namun sebenar jika kita perhatikan  sudah sangat banyak
> keistimewaan-keistimwaan yang telah diberikan oleh aturan adat
> Minangkabau kepada kaum perempuan, tanpa di mintak, antara lain adalah
>
>
>   1. Sebagai Penerus Keturunan.
>   Kaum perempuan adalah sebagai penerus atau pelanjut keturunan,
> sebuah keluarga yang tidak mempunyai anak perempuan, maka keluarga
> tersebut  dianggap tidak lengkap akan suram,  malah keluarga tersebut
> dikuatirkan akan pupus atau "punah". Hal ini sesuai dengan  sistem
> kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat Minangkabau iaitu, iaitu
> sistem kekerabatan matrilinial, bahwa garis keturunan itu di ambil
> dari ibu.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke