Saperti biasa, saya menggunakan google search untuk mencari bahan bahan tentang 
Minang. Kebetulan ketemu satu makalah yang saya ingin berkongsi dan mendengar 
pendapat teman teman di RN. Ianya di tulis oleh Silfia Hanani
Mahasiswa S3 Sosiologi The National University Of Malaysia.
 Selamat membaca.

Saturday, March 10, 2007                                                        
    Rumah Gadang                                              FALSAFAH ADAT 
FAKTA AKULTURASI SOSIAL ISLAM;
"Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah"


 Falsafah adat Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, 
syarak mangato adaik memakai alam takambang jadi guru (adat bersendi syariat, 
syariat bersendi Al-quran, syariat berkata adat memakai, alam terbentang 
menjadi guru). Dijelaskan oleh Hamka dengan interpretasi sebagai perikut;
1.         "Syarak mangato adat memakai". Kata-kata syarak diambil dari 
Al-quran sunah dan fiqih, akhirnya dipakai dalam adat.
2. "Syarak bertelanjang-adat bersamping." maknanya syarak terang dan tegas, 
sedangkan adat diatur berdasarkan prosedur yang benar berdasarkan membaca yang 
tersurat, tersirat dan tersuruk, selanjutnya juga mempertimbangkan sesuatu itu 
dengan seksama dan bijaksana.
3. "Adat yang kawi, syarak yang lazim." Artinya adat tidak akan berdiri kalau 
tidak dikawikan atau dikuatkan . "Kawi" berasal dari bahasa Arab "qawyyun" 
berarti kuat. Syarak tidak akan berjalan kalau tidak dilazimkan atau 
diwajibkan. Lazim artinya biasa, namun lebih aktif dari wajib. Wajib artinya 
berdosa kalau ditinggalkan. Lazim artinya berpahala atau dikerjakan. "Zim" 
dikenakan sanksi siapa yang tidak mengerjakannya. Dengan "adat yang kawi-syarak 
nan lazim" inilah Minangkabau ditegakkan dengan aman dan tertib.
 Masuknya syariat dalam tatanan adat, membuktikan terjadinya formasi sosial 
dalam kultur masyarakat Minangkabau. Formasi sosial ini, menjadi acuan kongkrit 
dalam menstrukturisasi struktur sosial. Konstribusi Islam dalam hal ini adalah, 
mencairkan kebekuan format adat dalam otoritas kekuasaan raja yang berdiri di 
atas superioritas adat.
 Syariat mengkonstruksi ulang adat kearah yang lebih fleksibel, sehingga adat 
dapat mengalami perluasan-perluasan dalam menghadapi perubahan masyarakat. 
Untuk memenuhi tuntutan zaman tersebut, dalam masyarakat Minangkabau dikenal 
stratifikasi adat, mulai dari yang bersifat absolut sampai pada adat yang 
longgar yang dapat dirobah sesuai dengan konteks zaman, asalkan perubahan itu 
tidak bertentangan dengan yang absolut. Stratifikasi adat ini disebut dengan 
adat nan ampek (adat yang empat) yaitu:
 Adat nan sabana adat
Adat yang diadatkan
Adat yang teradat
Adat istiadat
 Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) yakni adat yang paling tinggi 
dan bersifat umum. Adat ini merupakan nilai dasar yang berbentuk hukum alam 
yang tidak dapat dirubah dan dipungkiri. Sedangkan adat yang diadatkan, adat 
teradat dan adat istiadat dapat berubah sesuai dengan kesepakatan penghulu dan 
adat salingka nagari (adat selingkar nagari) sekaligus dapat dipengaruhi oleh 
berbagai budaya yang datang dari luar asalkan tidak bertentangan dengan ajaran 
Islam. Dalam konteks ini, terdeskripsikan bahwa Islam dalam tatanan adat 
Minangkabau bukan mengunci kekakuan, tetapi memberikan dinamisasi yang luas. 
Hal ini, sebagai implikasi dari pada konstribusi tradisi Islam dalam formasi 
sosial masyarakat.
 Menurut Gellner, tradisi Islam dapat dimodernisasi bukan melalui inovasi atau 
konsensi kepada pihak-pihak luar tetapi sebagai kelanjutan atau penyelesaian 
atas sebuah dialog lama dalam Islam, antara ortodok dengan penyimpangan; 
pertarungan lama antara pengetahuan dan kebodohan; antara tata tertib politik 
dengan anarki, antara peradaban dengan barbaraisme, antara kota dan desa, 
antara hukum Tuhan dengan adat istiadat manusia.
 Oleh sebab itu kehadiran Islam dalam kultur sebagai misisi pemodernisasian 
ini, sehingga falsafah adat melahirkan transformasi kebudayaan. Hal ini 
merupakan sebagai salah satu semangat religious revolution. Menurut Reid 
religious revolution mentransformasi peradaban- kebudayaan dari sistem 
keagamaan lokal kepada sistem keagamaan Islam. Dalam transformasi, ini tidak 
hanya merubah dari format lama ke format baru, tetapi juga memberikan 
desain-desain dan patron-patron yang menengahi peradaban dengan berbagai 
pengejewantahan. 
 Menurut Mochtar Naim walaupun adat dan syarak bersumber dari dua sumber budaya 
yang berbeda tetapi kedua-duanya secara fundamental memiliki kesamaan dan 
kesejalanan cara pandang. Adat di satu sisi adalah ajaran kehidupan yang 
bersifat filosofikal kultural dan menawarkan kearifan-kearifan budaya (cultural 
wisdom) dengan berguru pada alam yang bersifat kauniyah (kontekstual) dengan 
referensinya alam takambang jadi guru. Sementara syarak adalah norma dan 
paradigma agama yang berorientasi transendental dan mengacu pada kitab suci 
Alquran dan Hadis, yang bersifat qauliyah (absolut). Falsafah adat memberikan 
konstribusi terhadap psikologis dimana adat mengacu kepada ajaran budi dan 
kearifan budaya, sementara Islam memberi isi kepada hal yang bersifat 
metafisikal dan supranatural.
 Falsafah adat, yang berlandaskan syariat ini, sekaligus membentuk mode of 
religious masyarakat Minangkabau yang Islami. Maka secara praktis, menunjukan 
bahwa tidak ada masyarakat Minangkabau non Islam. Berdasarkan, hal ini pula 
Hamka menyimpulkan sulit memisahkan antara adat dan agama dalam masyarakat 
Minangkabau.
 Penegasan falsafah, dalam budaya Minangkabau merupakan haluan yang memiliki 
kekuatan hukum ilahiah. Deskriptif ilahiah ini, mewarnai 
terminologi-termonilogi dan simbolisasi dalam satu kesatuan budaya. Setidaknya, 
bentuk kepemimpinan Minangkabau yang dibangun oleh tiga kekuatan yang disebut 
dengan tunggu tigo sajarangan ( pemerintah, ulama dan pemuka masyarakat), 
sebagai fakta dan realita objektif dari simbolisasi serta konsekuensi 
terminologi ke Islaman yang masuk ke dalam falsafah, sehingga terwujud dimensi 
adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
 Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah kemudian menjadi falsafah yang 
mengkatrol tindakan, perbuatan dan mengakumulasi kultur Minangkabau dalam satu 
kesatuan yang memiliki kearifan budaya yang dilindungi oleh kekuatan internal 
metafisikal dan supranatural.

Dinamitisasi Masyarakat
 Teologis Islam yang melekat pada sosio kultural masyarakat Minangkabau 
mengeksplisitkan, bahwa masyarakat dinamis dan loyal karena kontaminasi 
relijius dalam sistem budaya telah mendukung dinamitisasi dan bukan mengkleim 
masyarakat dalam kekakuan ruang gerak yang ortodok dan taqlid. Kontaminasi ini 
telah menghilangkan sifat kejahiliyahan dalam rotasi kehidupan masyarakat. 
Kedinamisan masyarakat dapat dilihat melalui profesionalitas sistem adat 
seperti yang dilansir; adat nan babuhua mati (syarak) dan adat babuhua sentak.
 Dimana adat yang babuhua mati merupakan norma fundamental yang mengayamomi 
seluruh komunitas sistem dan sifatnya tetap dan absolut itulah yang dinamakan 
dengan syariat Tuhan. Sedangkan adat yang babuhua sentak merupakan norma 
dinamis yang memberikan kesempatan perkembangan untuk maju, namun dalam 
kedinamisan itu tidak boleh keluar dari konteks fundamental syriat. 
 Adat nan babuhui mati dan adat nan babuhua sentak merupakan simbol 
keseimbangan (equiliberium) dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau. Kedua 
sistem tersebut, mempunyai urgensi untuk mewujudkan keteraturan sosial (social 
order). Oleh sebab itu, maknanya teologis Islam bagi komunitas kaum ini sangat 
manifes dan signifikan dalam menentukan arah kehidupan peradaban. Disnilah 
transformatif sosial mendesaian kultur masyarakat

http://silfiahananisyafei.blogspot.com/
  
 
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim 
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke