Assalamu'alaikum W W

Banyak2 tarimokasih atas respon uda/uni, bapak/mande jo dunsanak kasadono
terhadap kondisi anak kamanakan kito nan batigo ko. Memang, rasono paralu
awak memberikan dukungan dalam banyak hal. Terutama advokasi hukum

Kebetulan tadi malam (28/8/07), ambo di ajak oleh salah seorang keluarga
anak2 yang diduga sato menculik RAISAH.
Ota awal adalah bagaimana langkah selanjutnya dalam menyikapi kondisi 3
anak2 mereka. Mulai dari hubungan dengan sekolah, langkah meminta maaf
terhadap keluarga ALI SAID. Sampai masalah bantuan hukum atas Edo, Aris dan
Budi.

Untuk masalah sekolah, keinginan awal ke 3 keluarga tsb adalah, minta maaf
atas kekhilafan nan dilakukan anak2 mereka. Setelah permintaan maaf tsb,
tentu para orang tua ingin minta tanggungjawab pihak sekolah atas pembinaan
yang dilakukan pihak sekolah termasuk kegiatan ekstra kurikuler yang
dilakukan SMA 35. Hal ini perlu dilakukan karena  secara faktual toh
sebenarnya waktu anak2 ini untuk dibina di sekolah lebh banyak di sekolah
dibanding di rumah.

Sementara masalah keinginan minta maaf terhadap orang tua RAISAH, ke 3
keluarga tersebut sepakat bahwa mereka akan pergi ke sana secara bersama.
Hanya saja tentu kalau mereka yang langsung menemui keluarga ALI SAID apakah
mereka akan diterima dengan baik? Walau keluarga besar ALI SAID mengatakan
bahwa mereka membuka pintu maaf selebar-lebar nya terhadap keluarga
penculik, tapi ke 3 keluarga urang awak ini tetap merasa perlu nya ada
mediator untuk itu. Bahkan mereka juga membutuhkan orang yang bisa
mendampingi agar mereka tidak salah langkah.

Tentang pembelaan hukum Edo, Aris dan Budi, ke tiga keluarga tersebut benar2
pusing.
Secara materi mereka bukanlah keluarga yang punya banyak simpanan untuk
membayar pengacara yang bisa mendampingi anak mereka. KE 3  keluarga
tersebut hanyalah pedagang kecil. Pun rumah mereka adalah rumah kontrakan.
Artinya mereka membutuhkan pendamping/tim pembela hukum yang mau memberikan
bantuan hukum secara LILLAHI TA'ALA.

Untuk saat ini, baru ARIS yang sudah mendapatkan pengacara yang betul2
ikhlas membantu tanpa pamrih. Pengacara tersebut adalah tetangga satu RT
dengan keluarga Januarisman (ARIS). Dalam pertemuan tersebut sang pengacara
juga menawarkan ke keluarga Edo dan Budi tentang pendampingan hukum
tersebut.
Walau secara difinitif belum ada jwaban pasti dari keluarga BUDI dan Edo,
tapi mereka juga setuju andai anak2 mereka didampingin oleh pengacara ARIS.

Fokus pengacara tersebut saat ini adalah bagaimana memisahkan berkas perkara
antara 2 orang otak peculikan dengan 3 orang siswa SMA 35 ini. Karena saat
ini Peyidik sudah menetapkan ke 5 orang penculik yang status nya sudah jadi
tersangka. Kalau ini tidak dipisahkan maka pasal yang dikenakan terhadap 3
remaja urang awak ini adalah pasal penculikan (328), yang ancaman hukuman
makasimal nya 12 tahun.

Hal seperti ini lah yang jadi fokus keluarga...
Adakah orang yang dengan bijaksana bisa memberikan advokasi hukum dengan
tanpa pamrih terhadap mereka?
Adakah kelmpok yang dengan murah hati bisa memberikan dukungan moril
terhadap mereka?

Secara pribadi, saya sangat berharap ada yg bisa memberikan hal tersebut.
Tapi kemudian tentu keinginan tersebut tidak hanya sekadar wacana yang
diambangkan di milist ini, tapi adalah betul-betul memberikan dukungan.

Hal lain yang juga dibutuhkan ke 3 keluarga ini adalah......
Tokoh agama yang mampu meyakinkan mereka bahwa apa yang diberikan Yogi dan
Anggana (2 orang otak penculikan) adalah hal yang tidak benar. Dalam arti,
Ustadz, atau Tokoh Agama ini ilmunya bisa membuat ke 3 anak ini bisa
menjernihkan pikaran mereka.
Selain itu, karena kondisi psikologis mereka masih terpengaruh atau masih
trauma dengan ancaman bahwa mereka keluarga mereka akan di habisi oleh Yogi
dan anggana, mereka membutuhkan bantuan psikolog agar mereka bisa kembali
pada jalur yang tidak menyimpang.

Itu sangat mereka butuhkan. Adakah yang betul betul ikhlas memberikan?

Untuk saat ini hal tersebut rasanya di antara kita ada yang bisa, atau
setidak nya kita punya jaringan untuk itu.
Mudah2an 3 remaja putra urang awak ini yang orang tuanya urang MINANG ASLI
(perlukah disebutkan asal nagari mereka?), mendapatkan keringanan walau
mereka memang bersalah.
Tapi kemudian kita tentu tidak bisa dilupakan bahwa mereka juga ADALAH
KORBAN.

Mudah2 an bisa jadi renungan kita dan kita mau menyingisingkan lengan untuk
membantu.

Wassalam W W

ARIEF RANGKAYO MULIA

+tambahan mendadak++
ketika akan mengirim email ini, ambo dapek SMS dari pengacara bahwa saat ini
pihak penyidik sepertinya akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak
terhadap ke 3 remaja ini. Ketika yang digunakan adalah UU PERLINDUNGAN ANAK,
makake 3 pelajar ini akan masuk kategori anak karena mereka belum genap
berusia 18 tahun.
Namun (masih SMS pngacara) Pasal yang dikenakan masih pasal 328 yang ancaman
hukuman nya 12 tahun.
Keuntungan ketika 3 pelajar ini dikategorikan anak, hakim akan memutuskan
1. mengembalikan anak pada orang tua.
2. Menitipkan pada lembaga negara
3. Tetap ada tuntutan terhadap mereka yang artinya menjatuhkan hukuman
penjara.

Saya tak banyak mengerti tentan HUKUM, dan HUKUM tidak bisa diterjemahkan
dengan LOGIKA.
Ada yang bisa membantu???



Pada tanggal 29/08/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>
> Kami iringi jo doa ...... dari kami nan jauah di daerah ko. Semoga niaik
> baiak sarato usaho nyato kawan2 di MAPPAS apolagi didampingi Gebu Minang
> nan memang ado Bidang khusus untuak itu.
>
> Ayo ... Gebu Minang, marilah menggebu-gebu dalam memperjuangkan
> kemaslahatan warga Minang dimaa sajo barado ........
>
> Kito talalu banyak organisasi tapi indak ado nan bisa manyalasaikan ciek
> alah juo ..... Kato Wong Plembang "Idak nyudahi, besak kelakak bae .... "
>
> Wassalam.,
> HM Dt.MB (50+)
> Rang Sulik Ayie di Bumi Sriwijaya
>
> > Assalamu'alaikum Ww
> >
> > Etek Nuraini.... yoo lah ... kok ado memang Etek dan seperangkat
> > teman-teman
> > MAPPAS nan siap mendampingi Firmando, Azizco, Budi Armando.... ayo
> > dampingi.... Ambo akan ikuik...bilo..kapan...when....
> >
> > Wassalam
> >
> > Z Chaniago - Palai Rinuak
> >
> >
> > Pada tanggal 28/08/07, Nuraini B Prapdanu <[EMAIL PROTECTED]>
> > menulis:
> >>
> >>  Sanak Arief , Reni dan Benny , dan dunsanak sapalanta
> >>
> >> Seandainya dibutuhkan Ambo dan seperangkat teman - teman MAPPAS siap
> >> untuk
> >> mendampingi keluarga Firmando , Azizco, Budi Armando untuk berkunjung
> >> kerumah orang tua RAisah Ali , mungkin hati mereka akan terketuk dan
> >> dibukakan oleh Allah SWT untuk menerima permintaan maaf dari keluarga
> >> para
> >> tersangka, setidaknya ada upaya yang dilakukan pendekatan secara
> >> kekeluargaaan, walaupun itu cuma minta maaf, dan itupun entahlah bisa
> >> diterima atau tidak , tapi itikad baik sudah disampaikan, hanya Allah
> >> SWT
> >> yang menentukan.
> >>
> >> Salam,
> >> Sekjen MAPPAS
> >> Nuraini
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke