Tan Mulie..tolong di kompilasi bahan iko jo data primer ataupun sekunder nan 
tan mulie punyo..sebagai bahan untuak manindaklanjuti pembicaraan kito malam 
tadi.. mohon di informasikan bilo kito dapek basobok jo pengacara untuak samo2 
mambicarokan kelanjutan kesepakatan kito untuak maringankan dunsanak kito ko...

regards

Ben

*******************

 
                      Undang-undang Peradilan Anak 
                                                        ALUR PERADILAN ANAK 
             
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak yang telah berlaku di 
Indonesia merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi Hak 
Anak tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup 
perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan 
sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, 
maka dikeluarkanlah Undang-Undang yentang Peradilan Anak. 
             Pengertian: 
             Yang dimaksud dengan anak dalam perkara Anak Nakal adalah orang 
yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. ( pasal 1 butir 1 UU No  3 tahun 
1997) 
             - Anak Nakal adalah: 
             a. anak yang melakukan tindak pidana, atau 
             b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi 
anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum 
lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan 
             Tahapan beracara dalam pengadilan anak pada dasarnya sama dengan 
peradilan umum, yaitu peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah 
anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa 
perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak. Perbedaan 
dan perlakuan khusus tersebut antara lain adalah: 
             Dalam hal pemeriksaan: 
             Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang telah 
ditentukan dalam batas umur Anak Nakal, dan diajukan ke sidang pengadilan 
setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum 
mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (pasal 4 
UU No 3 tahun 1997) 
             Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan 
atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat 
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (pasal 4 ayat 1 UU No 3 tahun 1997 ) 
             Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak 
yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang 
tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali amak tersebut kepada orangtua, wali, 
atau orangtua asuhnya. (pasal 4 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
             Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak 
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orangtua, wali, 
atau orangtua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen 
Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 4 
ayat 3 UU No 3 tahun 1997) 
             Dalam hal pemeriksaan di persidangan: 
             Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa 
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan  ke sidang bagi orang 
dewasa. (pasal 7 ayat 1 UU No 3 tahun 1997) 
             Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota 
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan 
anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. 
(pasal 7 ayat 2 UU No 3 tahun 1997) 
             Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas 
lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. (pasal 6 UU No 
3 tahun 1997) 
             Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (pasal 8 ayat 
1 UU No 3 tahun 1997) 
             Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak 
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.     
(pasal 8 ayat 2 UU No 3 tahun 1997) 
             Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan tertutup, maka yang dapat 
hadir dalam persidangan tersebut adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh,  
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.    (pasal 8 ayat 3 UU No 3 
Tahun 1997) 
             Namun selain mereka yang disebutkan di atas, orang-orang tertentu 
atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup. 
             (pasal 8 ayat 4 UU No 3 Tahun 1997) 
             Putusan pengadilan atas perkara anak yang      dilakukan dalam 
persidangan tertutup, diucapkan              dalam persidangan yang terbuka 
untuk umum.(pasal 8 ayat 6 UU No 3 Tahun 1997) 
             Apabila ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 
ridak dilaksanakan, maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. 
             (pasal 153 ayat 4 KUHAP) 


       
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke