KOMPAS, Humaniora, Senin, 01 Oktober 2007

Tenaga Kependidikan
Memuliakan Guru

Mohammad abduhzen

Memperbaiki mutu pendidikan harus dimulai dari memuliakan guru. Dan,
martabat guru sangat ditentukan oleh kompetensi, dedikasi, dan
remunerasinya.

Di bawah gerah udara Jakarta, Kamis 19 Juli 2007, puluhan ribu guru
berdemonstrasi. Realisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen;
implementasikan program sertifikasi guru; dan tinjau ulang ujian nasional
(UN) sebagai penentu kelulusan. Itulah butir-butir tuntutan mereka.

Seperti biasa, Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung merespons bahwa
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak adil karena 20
persen dari APBN itu tidak termasuk gaji guru. Lagi pula, lanjutnya,
Mendiknas belum siap dengan program utuh jika anggaran tersebut dipenuhi
saat ini. Tentang UN, Jusuf Kalla yakin bahwa itu adalah cara tercepat
untuk memacu semangat belajar, dan mulai tahun ini bahkan diberlakukan
untuk tingkat SD (Kompas, 23 Juli 2007).

Demonstrasi para guru memang tidak membahayakan eksistensi dan citra
pemerintah. Jangankan guru yang lugu yang tak bermaksud agar Presiden
di-impeach, meski ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU
APBN (terkait anggaran pendidikan 20 persen) tidak sesuai dengan UUD 1945
pun, pemerintah tetap bergeming.

Oleh sebab itu, barangkali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa cukup
dengan mengutus empat menterinya menyambut perwakilan pendemo. Maka,
selesailah urusan penting pendidikan dengan penjelasan impulsif Wapres dan
sikap diam Presiden. Suara guru itu pun segera lindap.

Dalam strategi dan kebijakan pembangunan bangsa, pendidikan belum menjadi
agenda nasional yang utama (Amien Rais, Kompas, 26 Juli 2007). Perhatian
pemerintah lebih tercurah pada persoalan-persoalan simptomatik, instan,
dengan perubahan-perubahan nya yang kasat mata.

Bidang pendidikan tak seperti bidang lainnya tak ada komisi, staf khusus,
penasihat, atau unit kerja yang dibentuk untuk membantu presiden. Alhasil,
praktis kebijakan pendidikan kita mengandalkan ide dan penalaran para
pejabat/birokrat yang seringkali merasa benar sendiri dan banyak berbuat,
namun senyatanya tak memecahkan problem mendasar pendidikan, di antaranya
nasib guru yang semakin tidak menentu.

Pudarnya citra guru

Martabat guru, harus diakui, semakin jatuh. Status sosial mereka lebih
rendah daripada bintara pembina desa alias babinsa, mantri, atau bidan
desa. Profesi mereka tak seseronok dokter, notaris, atau insinyur.
Pudarnya citra ini disebabkan oleh beberapa kondisi dan faktor.

Pertama, profesi guru tidak bergengsi. Ketika Pemerintah Belanda pada
pertengahan abad ke-19 mulai mendirikan sekolah kejuruan (vakscholen) ,
anak kalangan priyayi dan orang pribumi kaya lebih tertarik kepada
"Sekolah Radja" (Hoofdenscholen/ Sekolah Calon Pegawai Sipil Pribumi)
ketimbang masuk Sekolah Pelatihan Guru Pribumi (Kweekschool) . Sebab, guru
dianggap sebuah karier yang tidak prestisius dan menjanjikan.

Kecenderungan itu tampaknya terus berlanjut sehingga kebanyakan siswa
berprestasi tidak tertarik masuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan
(LPTK). Semua ini berdampak buruk pada kompetensi guru, ditandai oleh
rendahnya penguasaan materi dan metodologi pembelajaran, kurangnya
kematangan emosional dan kemandirian berpikir, serta lemahnya motivasi dan
dedikasi. Selanjutnya, pekerjaan sebagai guru tertinggal dan tidak
seistimewa profesi lain. Status profesionalisme guru baru diundangkan
tahun 2003 dan dicanangkan pada 2004.

Kedua, dalam masyarakat pseudo modern seperti Indonesia, penghormatan
terhadap sesama lebih didasarkan pada perolehan kuantitas kasat mata
seperti mobil mengilap, rumah megah, dan pakaian mentereng, ketimbang
kualitas abstrak seperti kecerdasan, integritas, dan pengabdian seseorang.
Sebagai kaum termarjinalkan, guru kita miskin dari simbol-simbol duniawi
tersebut.

Tingkat sosial-ekonomi mereka pun rata-rata menengah ke bawah. Kebijakan
pemerintah, sejak orde baru hingga era reformasi kini, belum secara
signifikan memperbaiki keadaan ini.

Ketiga, pudarnya martabat guru diperparah oleh kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang kurang dapat diakses oleh mereka. Perkembangan ilmu
keguruan dan ilmu kependidikan, juga inovasi-inovasi model pembelajaran,
hampir tidak menyentuh kinerja guru kita. Akhirnya praktik kelas menjadi
"ritual" usang yang tak tersentuh pembaruan selama bertahun-tahun.

Keempat, jajaran birokrasi kependidikan turut menindas jatidiri guru, dan
"organisasi profesi" mereka kurang mengadvokasi dan tidak melindungi
hak-hak anggotanya.

Pudarnya citra guru telah menurunkan kualitas pendidikan kita, dan jalan
utama meningkatkan martabatnya adalah dengan memperbaiki kompetensi dan
remunerasinya.

Pendidikan profesi

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah
strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu
tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu,
pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja
guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih
ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan).
Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat
pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan
profesi guru.

Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan
mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4.
Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan
memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.

Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi,
dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar,
sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain
tentang remunerasi.

"Ada piti (uang) muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan
ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di
dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit
diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.

Penghasilan guru seharusnya diperbaiki-- agar profesi ini menjadi
kompetitif-- dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan
mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti
yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian
perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak
didesak untuk mengambil jalan pintas.

Memuliakan guru ala AS

Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) sengaja merekrut
Barbara Morgan (55), seorang guru menggantikan posisi (alm) Christa
McAuliffe yang juga guru, sebagai satu dari tujuh awak pesawat ruang
angkasa Endeavour. Pelibatan guru dalam proyek canggih yang elitis dan
sangat prestisius itu didorong oleh kesadaran tentang pentingnya sisi
edukasi, penyebarluasan semangat ilmiah dan eksplorasi bagi generasi
penerus.

Pada tahun 1957, ketika Sputnik (Rusia) sukses diluncurkan, masyarakt
Amerika Serikat heboh karena merasa tertinggal. John F Kennedy yang kala
itu masih Senator bertanya, "What's wrong with our classrooms?" Sejak itu
pendidikan di Negeri Paman Sam berubah secara mendasar.

Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa
berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia
perlu belajar lebih banyak lagi.

Mohammad Abduhzen Sekretaris Institute for Education Reform (IER)
Universitas Paramadina; Doktor Filsafat Pendidikan




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke