Assalamualaikum w.w. Nanda Syahreza,
Terima kasih atas pertanyaan dan peringatan Nanda. Banyak pilihan yang terbuka
sebagai dasar hukum MAPPAS, tergantung pada intersitas dan ekstensitas kegiatan
yang ingin kita garap. Dasar-dasarnya sudah ada dalam Anggaran Dasar MAPPAS.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
muhammad syahreza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kapan ya MAPPAS dilegalisasi
menurut Undang-Undang yang berlaku...toh sampai saat ini MAPPAS masih berbentuk
organisasi "belum" resmi yang belum jelas wujudnya.
wassalam
Reza
---------------------------------
Check out the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---