KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
HARI BELA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG:
a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa
Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;
b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara
dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19
Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;
MENGINGAT:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.
PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Hari Bela Negara semakin dekat bagaimana kelanjutannya? Apakah telah
disosialisasikan kepada anak-anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat luas
diseluruh NKRI ini?
Sekalian merenung dan meluruskan sejarah yaitu memperingati Hari Bela Negara
yang baru saja diakui setelah 49 tahun terjadinya penyelamatan NKRI itu.
Marilah kita memberi tahu generasi muda bangsa bahwa tanggal 19 Desember itu
hari yang bersejarah penyelamatan kita dari kehancuran.
Sekian Wassalam
Hayatun Nismah Rumzy 69+
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---