Semoga kutipan berikut ini bisa kita perhatikan karena permasalahan audit dan
akuntabilitas kepada publik dalam sektor apapun merupakan sesuatu yang urgen ...
salam
Ardian Hamdani
Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik
Tatag Wiranto *) Prolog Sejak awal 1990-an, Good Governance telah
menjadi kredo baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kendati demikian, masih
terdapat beberapa perbedaan penekanan, walaupun terdapat persamaan fokus dan
ide utamanya. UNDP, misalnya, memberikan penekanan khusus pada pembangunan
manusia yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan transformasi
administrasi publik (UN Report, 1998). Sementara itu, Bank Dunia lebih
memberikan perhatian pada pendayagunaan sumber daya sosial dan ekonomi bagi
pembangunan. Sedangkan Organisation for Economic Cooperation dan Development
(OECD) menekankan pada penghargaan hak-hak asasi manusia, demokrasi dan
legitimasi pemerintah.
Secara konseptual, Good Governance oleh UNDP dipahami sebagai implementasi
otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai
urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi
tersebut, Good Governance memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif,
partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu
mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama Good Governance
adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai
persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance)
perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan
absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan
akuntabilitas sistem, struktur, organisasi dan staf atas apa yang menjadi
tanggung jawab, fungsi, tugasnya yang antara lain terlihat dari perilaku atau
budaya kerjanya.
Di kebanyakan negara berkembang, perhatian utama terhadap Good Governance
dalam kaitan dengan penggunaan otoritas dan manajemen sektor publik, adalah
pervasifnya korupsi yang cenderung menjadi karakter tipikal yang melekat.
Bahkan di beberapa negara terbukti bahwa budaya korupsi telah begitu melekat di
dalam birokrasi pemerintah yang justru ditandai oleh kelangkaan sumber daya.
Dalam konteks itu, absennya akuntabilitas sangat menonjol dan menjadi satu
karakter dominan budaya administrasi selama periode tertentu.
Tiga Dimensi Akuntabilitas Akuntabilitas Politik, biasanya dihubungkan
dengan proses dan mandat pemilu, yaitu mandat yang diberikan masyarakat kepada
para politisi yang menduduki posisi legislatif dan eksekutif dalam suatu
pemerintahan. Masa jabatan kedua kekuasaan tersebut bersifat temporer karena
mandat pemilut sangat tergantung pada hasil pemilu yang dilakukan pada interval
waktu tertentu. Untuk negara-negara di mana mandat pemilu mendapat legitimasi
penuh (pemilu bersifat bebas dan hasilnya diterima oleh semua pihak),
masyarakat menggunakan hak suaranya untuk mempertahankan para politisi yang
mampu menunjukkan kinerja yang baik serta menjatuhkan pemerintahan yang
berunjuk prestasi buruk. Mandat elektoral yang kuat memberikan legitimasi
kepada pemerintah dan membantu menjamin kredibilitasnya, di samping stabilitas
dan prediktibilitas kebijakan yang diformulasikannya.
Akuntabilitas Finansial, fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan
tepat waktu tentang penggunaan dana publik, yang biasanya dilakukan melalui
laporan yang telah diaudit secara profesional. Tujuan utamanya adalah untuk
memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah pokoknya adalah ketepatan waktu
dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta kualitas audit. Perhatian khusus
diberikan pada kinerja dan nilai uang serta penegakan sanksi untuk
mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan, mismanajemen, atau korupsi. Jika
terdapat bantuan finansial eksternal, misalnya dari pinjaman lembaga keuangan
multilateral atau melalui bantuan pembangunan oleh lembaga donor, maka standar
akuntansi dan audit dari berbagai lembaga yang berwenang harus diperhatikan.
Hal inilah yang kiranya dapat menjelaskan besarnya perhatian pada standar
akuntansi dan audit internasional dalam menegakkan akuntabilitas
finansial. Hasil dari akuntabilitas finansial yang baik akan digunakan untuk
membuat keputusan yang berkaitan dengan mobilisasi dan alokasi sumber daya
serta mengevaluasi tingkat efisiensi penggunan dana. Hasil tersebut juga dapat
digunakan oleh masyarakat umum dan stakeholders (seperti donor) untuk menilai
kinerja pemerintah berdasarkan sasaran tertentu yang telah disepakati
sebelumnya.
Akuntabilitas administratif, merujuk pada kewajiban untuk menjalankan tugas
yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya
yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas administratif
umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur, kepala
departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik negara.
Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi ditunjuk
berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah sumber daya
yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu.
Secara umum, spektrum yang begitu luas telah menyebabkan digunakannya konsep
akuntabilitas secara fleksibel. Yang paling mudah adalah mengidentikkan
akuntabilitas pelayan publik dengan bentuk pertanggung jawaban mereka kepada
atasannya, baik secara politik maupun administratif.
Di tempat lain, Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya
sebagai akuntabilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas
tidak langsung merujuk pada pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti
masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas
langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando
tertentu.
Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
q Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah
keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku
para birokrat dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural
tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil.
Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan
badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja
menyusun aturan atau standarnya masing-masing) .
q Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat
untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan
sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung
berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik
baru (new public management). Hal ini mungkin saja tergantung pada target
kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen publik baru.
q Peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu pada analisis
operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau
lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar negara seperti media
massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan ketidakterprediksik an
dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi, tergantung pada
kondisi dan aktor yang menjalankannya.
Beberapa Metode Untuk Menegakkkan Akuntabilitas Kontrol Legislatif: Di
banyak negara, legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan
melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika komisi-komisi legislatif
dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat meningkatkan kualitas
pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan
tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui
investigasi, dan menegakkan kinerja.
Akuntabilitas Legal: Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum.
Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan
peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini
biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut
pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya. Peran
lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas berbeda secara signifikan
antara negara, antara negara yang memiliki sistem peradilan administratif
khusus seperti perancis, hingga negara yang yang memiliki tatanan hukum di mana
semua persoalan hukum diselesaikan oleh badan peradilan yang sama, termasuk
yang berkaitan dengan pernyataan tidak puas masyarakat terhadap pejabat publik.
Dua faktor utama yang menyebabkan efektivitas akuntabilitas legal adalah
kualitas institusi hukum dan tingkat akses masyarakat atas lembaga peradilan,
khususnya yang berhubungan dengan biaya pengaduan. Institusi hukum
yang lemah dan biaya yang mahal (tanpa suatu sistem pelayanan hukum yang
gratis) akan menghambat efektivitas akuntabilitas legal.
Ombudsman: Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi
maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen
mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun
rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani
masyarakat. Sejak diperkenalkan pertama kali di Swedia pada abad 19, Ombudsmen
telah menyebar ke berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
Secara umum, masyarakat dapat mengajukan keluhannya secara langsung kepada
lembaga ini, baik melalui surat maupun telepon. Di beberapa negara, misalnya
Inggris, Ombudsmen dilihat sebagai perluasan kontrol parlemen terhadap
eksekutif dan keluhan masyarakat disalurkan melalui anggota parlemen. Pada
hampir semua kasus, Ombudsmen melakukan tugas investigatifnya tanpa memungut
biaya dari masyarakat.
Desentralisasi dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga
dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan
partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah
didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang
bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga
menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan
akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan
fungsi otonomi di tingkat lokal. Itupun sangat bervariasi secara signifikan
sesuai derajat otonomi yang diperoleh, dari otonomi yang sangat luas seperti di
AS hingga otonomi terbatas yang umum dijumpai di negara-negara berkembang.
Ketergantungan yang tinggi terhadap NGOs dan berbagai organisasi dan koperasi
berbasis masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik menjadi salah satu
perkembangan yang menjanjikan bagi terwujudnya manajemen publik yang
terdesentralisasi dan bertanggung jawab.
Kontrol Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan
peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya
masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit
pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis
terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan
finansial dan sistem inspeksi. Untuk negara-negara dengan struktur
administratif yang lemah, terutama di negara-negara berkembang dan beberapa
negara komunis, metode kontrol tersebut memiliki dampak yang terbatas. Masalah
ini disebabkan karena hubungan yang kurang jelas antara kepemimpinan politik
yang bersifat temporer dan pejabat publik yang diangkat secara permanen. Jika
mereka melakukan persekongkolan, akuntabilitas tidak bisa diwujudkan (hal ini
juga terjadi sejak lama di negara-negara maju) dan jika mereka terlibat dalam
konflik, maka yang menjadi korban adalah kepentingan publik.
Media massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai
metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat
tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya,
misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan media
massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para pelakunya.
Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media massa dan opini
publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan berserikat harus diterima dan
dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut dilindungi dalam konstitusi.
Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur dari peran media massa
(termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok
kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi,
dan asosiasi profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus
transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap
informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan
Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional (dalam
pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang dihasilkan
pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara lain meliputi
anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses terhadap beragai
informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari apa yang
dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa akan
sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang diberikan kepada warga
negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk
menjalankannya¡
Referensi
OECD Ministerial Symposium on the Future of Public Services, diselenggarakan
di Paris, Maret 1996.
Agere, S., Promoting Good Governance. Commonwealth Secretariat Marlborough
House Pall Mall, London, 2000.
World Bank, Strengthening Local Government in Sub-Saharan Africa, EDI
Policy Seminar Report No. 21, Washington DC, 1989.
World Bank, Governance and Development, Washington, D.C., 1992.
Polidano, C., Why Bureaucrats Cant Always Do What Ministers Want: Multiple
Accountabilities in Westminster Democracies. Public Policy and Administration
13, No. 1, Spring 1998, p 38.
---------------------------------
*) Ir. Tatag Wiranto, MURP adalah Direktur Kerja Sama Pembangunan
Sektoral dan Daerah Bappenas dan Kandidat Doktor pada Program Pascasarjana
Program Studi Administrasi Publik Unive. Gadjah Mada-red
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---