Semoga kutipan berikut ini bisa kita perhatikan karena permasalahan audit dan 
akuntabilitas kepada publik dalam sektor apapun merupakan sesuatu yang urgen ...
   
  salam 
   
  Ardian Hamdani
   
   
  Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik
   
  Tatag Wiranto *)     Prolog   Sejak awal 1990-an, Good Governance telah 
menjadi kredo baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kendati demikian, masih 
terdapat beberapa perbedaan penekanan, walaupun terdapat persamaan fokus dan 
ide utamanya. UNDP, misalnya, memberikan penekanan khusus pada pembangunan 
manusia yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan  transformasi 
administrasi publik (UN Report, 1998). Sementara itu, Bank Dunia lebih 
memberikan perhatian pada pendayagunaan sumber daya sosial dan ekonomi bagi 
pembangunan. Sedangkan Organisation for Economic Cooperation dan Development 
(OECD) menekankan pada penghargaan hak-hak asasi manusia, demokrasi dan 
legitimasi pemerintah.
  Secara konseptual, Good Governance oleh UNDP dipahami sebagai implementasi 
otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai 
urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi 
tersebut, Good Governance memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif, 
partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu 
mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama Good Governance 
adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai 
persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance) 
perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan 
absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan 
akuntabilitas sistem, struktur, organisasi dan staf atas apa yang menjadi 
tanggung jawab, fungsi, tugasnya yang antara lain terlihat dari perilaku atau 
budaya kerjanya.
  Di kebanyakan negara berkembang, perhatian utama terhadap Good Governance 
dalam kaitan dengan penggunaan otoritas dan manajemen sektor publik, adalah 
pervasifnya korupsi yang cenderung menjadi karakter tipikal yang melekat. 
Bahkan di beberapa negara terbukti bahwa budaya korupsi telah begitu melekat di 
dalam birokrasi pemerintah yang justru ditandai oleh kelangkaan sumber daya. 
Dalam konteks itu, absennya akuntabilitas sangat menonjol dan menjadi satu 
karakter dominan budaya administrasi selama periode tertentu.
   
  Tiga Dimensi Akuntabilitas  Akuntabilitas Politik, biasanya dihubungkan 
dengan proses dan mandat pemilu, yaitu mandat yang diberikan masyarakat kepada 
para politisi yang menduduki posisi legislatif dan eksekutif dalam suatu 
pemerintahan. Masa jabatan kedua kekuasaan tersebut bersifat temporer karena 
mandat pemilut sangat tergantung pada hasil pemilu yang dilakukan pada interval 
waktu tertentu. Untuk negara-negara di mana mandat pemilu mendapat legitimasi 
penuh (pemilu bersifat bebas dan hasilnya diterima oleh semua pihak), 
masyarakat menggunakan hak suaranya untuk mempertahankan para politisi yang 
mampu menunjukkan kinerja yang baik serta menjatuhkan pemerintahan yang 
berunjuk prestasi buruk. Mandat elektoral yang kuat memberikan legitimasi 
kepada pemerintah dan membantu menjamin kredibilitasnya, di samping stabilitas 
dan prediktibilitas kebijakan yang diformulasikannya.
  Akuntabilitas Finansial, fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan 
tepat waktu tentang penggunaan dana publik, yang biasanya dilakukan melalui 
laporan yang telah diaudit secara profesional. Tujuan utamanya adalah untuk 
memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah 
ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah pokoknya adalah ketepatan waktu 
dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta kualitas audit. Perhatian khusus 
diberikan pada kinerja dan nilai uang serta penegakan sanksi untuk 
mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan, mismanajemen, atau korupsi. Jika 
terdapat bantuan finansial eksternal, misalnya dari pinjaman lembaga keuangan 
multilateral atau melalui bantuan pembangunan oleh lembaga donor, maka standar 
akuntansi dan audit dari berbagai lembaga yang berwenang harus diperhatikan. 
Hal inilah yang kiranya dapat menjelaskan besarnya perhatian pada standar 
akuntansi dan audit internasional dalam menegakkan akuntabilitas
 finansial. Hasil dari akuntabilitas finansial yang baik akan digunakan untuk 
membuat keputusan yang berkaitan dengan mobilisasi dan alokasi sumber daya 
serta mengevaluasi tingkat efisiensi penggunan dana. Hasil tersebut juga dapat 
digunakan oleh masyarakat umum dan stakeholders (seperti donor) untuk menilai 
kinerja pemerintah berdasarkan sasaran tertentu yang telah disepakati 
sebelumnya.
  Akuntabilitas administratif, merujuk pada kewajiban untuk menjalankan tugas 
yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya 
yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas administratif 
umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur, kepala 
departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik negara. 
Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi ditunjuk 
berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah sumber daya 
yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu. 
  Secara umum, spektrum yang begitu luas telah menyebabkan digunakannya konsep 
akuntabilitas secara fleksibel. Yang paling mudah adalah mengidentikkan 
akuntabilitas pelayan publik dengan bentuk pertanggung jawaban mereka kepada 
atasannya, baik secara politik maupun administratif.
  Di tempat lain, Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya 
sebagai akuntabilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas 
tidak langsung merujuk pada pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti 
masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas 
langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando 
tertentu.
  Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
  q       Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah 
keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku 
para birokrat dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural 
tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil. 
Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan 
badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja 
menyusun aturan atau standarnya masing-masing) .
  q       Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat 
untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan 
sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung 
berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik 
baru (new public management). Hal ini mungkin saja tergantung pada target 
kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen publik baru.
  q       Peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu pada analisis 
operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan 
oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau 
lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar negara seperti media 
massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan ketidakterprediksik an 
dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi, tergantung pada 
kondisi dan aktor yang menjalankannya.
   
  Beberapa Metode Untuk Menegakkkan Akuntabilitas  Kontrol Legislatif: Di 
banyak negara, legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan 
melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika komisi-komisi legislatif 
dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat meningkatkan kualitas 
pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan 
tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui 
investigasi, dan menegakkan kinerja.
  Akuntabilitas Legal: Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum. 
Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan 
peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini 
biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut 
pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya. Peran 
lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas berbeda secara signifikan 
antara negara, antara negara yang memiliki sistem peradilan administratif 
khusus seperti perancis, hingga negara yang yang memiliki tatanan hukum di mana 
semua persoalan hukum diselesaikan oleh badan peradilan yang sama, termasuk 
yang berkaitan dengan pernyataan tidak puas masyarakat terhadap pejabat publik. 
Dua faktor utama yang menyebabkan efektivitas akuntabilitas legal adalah 
kualitas institusi hukum dan tingkat akses masyarakat atas lembaga peradilan, 
khususnya yang berhubungan dengan biaya pengaduan. Institusi hukum
 yang lemah dan biaya yang mahal (tanpa suatu sistem pelayanan hukum yang 
gratis) akan menghambat efektivitas akuntabilitas legal.
  Ombudsman: Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi 
maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen 
mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun 
rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani 
masyarakat. Sejak diperkenalkan pertama kali di Swedia pada abad 19, Ombudsmen 
telah menyebar ke berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang. 
Secara umum, masyarakat dapat mengajukan keluhannya secara langsung kepada 
lembaga ini, baik melalui surat maupun telepon. Di beberapa negara, misalnya 
Inggris, Ombudsmen dilihat sebagai perluasan kontrol parlemen terhadap 
eksekutif dan keluhan masyarakat disalurkan melalui anggota parlemen. Pada 
hampir semua kasus, Ombudsmen melakukan tugas investigatifnya tanpa memungut 
biaya dari masyarakat.
  Desentralisasi dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga 
dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan 
partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah 
didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang 
bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga 
menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan 
akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan 
fungsi otonomi di tingkat lokal. Itupun sangat bervariasi secara signifikan 
sesuai derajat otonomi yang diperoleh, dari otonomi yang sangat luas seperti di 
AS hingga otonomi terbatas yang umum dijumpai di negara-negara berkembang. 
Ketergantungan yang tinggi terhadap NGOs dan berbagai organisasi dan koperasi 
berbasis masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik menjadi salah satu 
perkembangan yang menjanjikan bagi terwujudnya manajemen publik yang
 terdesentralisasi dan bertanggung jawab.
  Kontrol Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan 
peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya 
masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit 
pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis 
terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan 
finansial dan sistem inspeksi. Untuk negara-negara dengan struktur 
administratif yang lemah, terutama di negara-negara berkembang dan beberapa 
negara komunis, metode kontrol tersebut memiliki dampak yang terbatas. Masalah 
ini disebabkan karena hubungan yang kurang jelas antara kepemimpinan politik 
yang bersifat temporer dan pejabat publik yang diangkat secara permanen. Jika 
mereka melakukan persekongkolan, akuntabilitas tidak bisa diwujudkan (hal ini 
juga terjadi sejak lama di negara-negara maju) dan jika mereka terlibat dalam 
konflik, maka yang menjadi korban adalah kepentingan publik.
  Media massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai 
metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat 
tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya, 
misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan media 
massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para pelakunya. 
Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media massa dan opini 
publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan berserikat harus diterima dan 
dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut dilindungi dalam konstitusi. 
Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur dari peran media massa 
(termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok 
kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi, 
dan asosiasi profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus 
transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap
 informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan 
Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional (dalam 
pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang dihasilkan 
pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara lain meliputi 
anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses terhadap beragai 
informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari apa yang 
dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa akan 
sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang diberikan kepada warga 
negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk 
menjalankannya¡
   
  
 
  Referensi
  OECD Ministerial Symposium on the Future of Public Services, diselenggarakan 
di Paris, Maret 1996.
  Agere, S., Promoting Good Governance. Commonwealth Secretariat Marlborough 
House Pall Mall, London, 2000.
  World Bank, “Strengthening Local Government in Sub-Saharan Africa,” EDI 
Policy Seminar Report No. 21, Washington DC, 1989.
  World Bank, Governance and Development, Washington, D.C., 1992.
  Polidano, C., “Why Bureaucrats Can’t Always Do What Ministers Want: Multiple 
Accountabilities in Westminster Democracies.” Public Policy and Administration 
13, No. 1, Spring 1998, p 38.
  
  
---------------------------------
      *)  Ir. Tatag Wiranto, MURP adalah Direktur Kerja Sama Pembangunan 
Sektoral dan Daerah Bappenas dan Kandidat Doktor pada Program Pascasarjana 
Program Studi Administrasi Publik Unive. Gadjah Mada-red



       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke