Allah SWT berfirman "Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu ni'mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah" (AlKaustar 1-2)
Risalah Iedul Adha dan Qurban
Oleh :KH Hilman Rosyad Syihab,Lc.
(Direktur MTUQ Bandung)
"Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan Berkurbanlah' (Q.S Al Kautsar :
2)
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang
telah direzkikan Allah kepada mereka...... "(QS. 22:34)
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :"Hari
(Ied) Fitri Muslim ialah saat kamu tidak berpuasa lagi, dan hari (ied) adha
kamu sekalian ialah sat kamu menyembelih hewan qurban, dan hari (wukuf di)
'Arafah ialah hari yang kamu ketahui itu" (HR.Tirmidzi)
SHAUM 'ARAFAH
Shaum (sunnah) yaum 'Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah,
saat jama'ah haji melakukan wukuf di padang 'Arafah. Diantara fadhail Shaum
'Arafah ialah dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan satu tahun
sesudahnya. Hal ini di sebutkan dalam hadist sahih riwayat Jama'ah selain
Bukhori dan Tirmizi (Fiqh Sunnah I/450. Al Fiqh al-Islami, II/579) sebagai
berikut :
Dari Abu Qatadah ra bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
"Shaum yaum 'Arafah dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan satu tahun
sesudahnya. Dan Shaum hari 'Asyura dapat menghapus dosa satu tahun yang
berlalu."
WAKTU DISYARIATKAN SHALAT IED
Shalat ied disyariatkan (dilakukan Rasulullah saw dengan
kaifiyah yang ma'ruf) pada tahun kedua Hijriyah. Shalat iedul Fithri lebih
dahulu disyariatkan dari pada shalat iedul adha.
Dalil mengenai hal ini ditegaskan dalam surat al-Kautsar
ayat 2. Juga diriwayatkan oleh Bukhari dari Abi Sa'id al-Khudry ra yang
menceritakan (bagaimana) kaifiyah shalat ied Rasulullah saw.
HUKUM SHALAT IED
Hukum shalat ied adalah SUNNAH MUAKKADAH. Sunnah muakkadah
adalah ibadah yang hukumnya sunnah tetapi lebih dekat kepada wajib, karena
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan ibadah ini selama hayatnya.
Pelaksanaan shalat ied disunnahkan berjamaah. Hukum ini
berlaku bagi laki-laki/perempuan,muqim/musafir, budak/orang merdeka. Dan
tidak disunnahkan adzan berikut iqomah, tetapi cukup dengan imam
mengucapkan "ASHOLATU JAMI'AH".
WAKTU SHALAT IED
Shalat ied diselenggarakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sejak
terbit matahari sampai sebelum tergelincir matahari. Dalam hal ini shalt
iedul adha disunnahkan lebih pagi dari pada shalat iedul fithri.
KAIFIYAH SHALAT IED
Shalat ied berjumlah dua rakaat. Rakaat yang pertama dimulai
dengan takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, kemudian bertakbir
sebanyak tujuh kali dengan mengangkat kedua tangan di masing-masing takbir,
kemudian berta'awudz dan membaca fatihah ditambah ayat/ surat.
Pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali selain takbir
bangkit dari sujud sedang selebihnya sama sebagaimana pelaksanaan rakaat
pertama. Takbir tambahan tadi adalah sunnah, seandainya imam lupa maka sah
shalatnya, hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
"Diriwayatkan Imam Nasai dari Ummar bin Khatab ra : Shalat
(ied) fithri dua rakaat, shalat (ied) adha dua rakaat."
"Dari Amr bin 'Auf ra: Sesungguhnya Rasulullah saw bertakbir
di dalam dua shalatnya, dirakaat pertama tujuh (takbir) sebelum qira'ah, dan
di rakaat terakhir (kedua) lima (takbir) sebelum qira'ah)."
KHUTBAH KETIKA IED
Disunnahkan setelah ied imam memberikan khutbah. Khutbah
yang di berikan sama halnya dengan khutbah jum'at.
DIMANAKAH MENDIRIKAN SHALAT IED ?
Shalat ied boleh diselenggarakan di masjid ataupun di
lapangan, dengan melihat tempat mana yang paling banyak menampung jama'ah.
Artinya shalat di lapangan lebih afdhal, jika masjid tidak dapat memuat
seluruh jama'ah.
TAKBIR DI HARI TED
Untuk iedul Adha disunnahkan bertakbir di setiap akhir
shalat sejak shalat subuh dari Arafah sampai shalat Ashar hari ketiga
"AYYAAMU TASYRIIK"
BEBERAPA ADAB/ETIKA IEDUL QURBAN
* Mandi, berwewangian dan memakai baju terbaru (bagus)
* Disunnahkan untuk hadir ke tempat ied lebih pagi
* Disunnahkan makan sebelum ke luar untuk shalat iedul
Fithri, dan disunnahkan untuk tidak makan sampai selesai shalat pada iedul
adha.
* Disunnahkan pulang dan pergi ke tempat shalat ied dengan
menggunakan jalan yang berbeda.
QURBAN
Qurban di dalam istilah fiqh lebih dikenal dengan
"UDHIYYAH". Pengertian udhiyyah adalah binatang yang disembelih dari
unta/sapi/kambing/ domba, sebagai taqorrub kepada Allah swt di hari iedul
Adha. Hal ini berdasarkan dalil surah al-Kautsar ayat 2 (yang dimaksud
dengan "an-nahr" dalam ayat tersebut adalah penyembelihan hewan qurban)
HIKMAH DISYARI'ATKAN QURBAN
Qurban adalah ibadah. Setiap ibadah pasti memiliki hikmah
dan manfaat setelah hikmah ta'abuddy. Dari sekian hikmah qurban adalah
menghidupkan makna pengorbanan Nabi Ibrahim as yang besar ketika diuji oleh
Allah swt dengan perintah menyembelih anaknya (Nabi Ismail as), namun
ternyata kemudian Allah swt menggantinya dengan sembelihan yang besar.
Inilah ujian terakhir bagi Nabi Ibrahim as beserta anaknya sebagai bukti
pembenaran kepada Allah swt.
Hikmah yang lain dalam ibadah qurban yaitu dihidupkannya
rasa kasih sayang kepada orang-orang fakir dan menyebarkan kegembiraan
diseluruh kaum muslimin yang mengakibatkan terjalinnya ukhuwwah yang kuat
sehingga menumbuhkan ruh jama'ah di masing-masing anggota masyarakat muslim.
HUKUM QURBAN
Hukum melaksanakan qurban yaitu sunnah muakkadah, bagi
seseorang yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:(1) Islam (2) Aqil
Baligh (3) Istitha'ah
SYARAT-SYARAT HEWAN QURBAN
* Umur: 1. Unta (6 tahun keatas)
2. Sapi dan Kambing (3 tahun keatas)
3. Sedangkan untuk domba yaitu berumur 2 tahun
keatas atau telah rontok gigi depannya walaupun masih di bawah 2
tahun.
* Selamat dari aib sebagai berikut:
a. Sakit gila
b. Buta sebelah mata (pecak)
c. Pincang
d. Terpotong sebagian telinga dan dikiaskan seluruh
aib yang lainnya dengan aib-aib diatas.
WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN
Penyembelihan qurban harus dilakukan sejak selesai shalat
ied berikut khutbah, hingga maghrib akhir "Ayyamu Tasyriik". Sedang waktu
terbaik yaitu langsung setelah khutbah. Barang siapa yang menyembelih
sebelum atau sesudah dari waktu yang ditentukan diatas maka ia tidak akan
mendapatkan pahala qurban selain sekedar shodaqoh biasa.
HAL-HAL YANG DILAKUKAN PASCA PENYEMBELIHAN
Pemilik qurban boleh memakan daging qurban hasil sembelihan
sesuka hatinya selama tidak melupakan shodaqoh walaupun sedikit. Adapun yang
paling afdhal adalah yang yang lebih banyak memberikan shodaqohnya dari pada
memakan daging qurban. Hal in berdasarkan dalil surah al-Hajj ayat 36
Bagian kulit hewan tidak boleh dijual oleh pelaku qurban
atau diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. berdasarkan hadist yang
artinya: "Barang siapa yang menjual kulit hewan qurban maka tiada pahala
baginya."
HAL-HAL PENTING
* Disunnahkan mempersiapkan hewan qurban sejak awal-awal
dzulhijjah.
* Disunnahkan untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri atau
jika berhalangan cukup disaksikan.
* Untuk unta dan sapi boleh di qurbankan oleh tujuh orang,
dengan pengertian tetap bahwa satu orang berqurban dengan satu sapi atau
unta atau lebih adalah jauh lebih baik.
=============================================================================================
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---