*

Pendirian Badan Usaha
*

Oleh : Novizal Kristianto

Jenis-jenis Badan Usaha (1)

   1. Perseroan – Usaha Dagang
   2. Persekutuan


   1. Tidak berbadan hukum


    1. Persekutuan Perdata (Maatschaap)
      2. Firma
      3. CV (Commanditaire Venotschaap)


   1. Berbadan Hukum


    1. Perseroan Terbatas
      2. Koperasi
      3. Yayasan


   1. Bentuk Lain


   1. Perwakilan Usaha Perdagangan Asing (Representative Office)

*

Usaha Dagang
*

   1. Usaha yang didirikan perseorangan
   2. Tanggung jawab pribadi
   3. Biasanya mempunyai modal kecil atau menengah
   4. Tidak perlu dibuatkan akta pendirian
   5. Tidak ada peraturan untuk pendirian UD, hanya memerlukan izin
   permohonan usaha dari dinas perdagangan setempat

*

Persekutuan Perdata
*

   1. Diatur dalam pasal 1618 KUHPdt
   2. Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu
   (modal/harta) dengan tujuan membagi keuntungan
   3. Dapat dibuat secara lisan atau tertulis
   4. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing
   5. Tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian)

*

Firma
*

   1. Diatur dalam pasal 15 ~ 35 KUHD
   2. Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan *nama bersama*
   3. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing
   4. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk
   keseluruhan)
   5. Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh para pihak)
   6. Pendaftaran ke pengadilan negeri setempat




*

CV (Commanditaire Venotschaap)
*

   1. Diatur dalam pasal 19 ~ 21 KUHD
   2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
   3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta
   pribadi (Operasional CV)
   4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan

*

PT (Perseroan Terbatas)
*

   1. Diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007
   2. Didirikan oleh minimal 2 orang / pribadi hukum
   3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp 50
   Juta)
   4. Minimal modal disetor ke Bank 25% dari minimal modal dasar
   5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
   6. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh
   Menteri Kehakiman (Sekarang Menteri Hukum dan HAM)
   7. Bertindak secara pribadi hukum
   8. Memiliki harta kekayaan sendiri

*

Koperasi
*

   1. Diatur dalam Undang-undang tentang Koperasi No.25 tahun 1992
   tentang Perkoperasian
   2. Dibentuk oleh orang-orang (koperasi primer) atau koperasi-koperasi
   (koperasi sekunder)
   3. Dibentuk dengan membuat akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
   4. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah
   5. Perangkat organisasi : Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan
   Pengawas (Komisaris)
   6. Modal dari para anggota
   7. Tanggung jawab dipikul oleh para anggota
   8. Rapat anggota memberikan kuasa pengurusan kepada Pengurus

*

Yayasan
*

   1. Diatur dalam Undang-undang tentang Yayasan No.16 Tahun 2001 jo
   No.28 Tahun 2004
   2. Bertujuan *tidak untuk mengambil profit non komersil

**

Kantor Perwakilan
*

   1. Diatur dalam Permendag No.10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan
   Tatacara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
   2. Berupa izin usaha perorangan yang diberikan kepada pimpinan kantor
   perwakilan
   3. Tidak memerlukan akta pendirian
   4. Tanggung jawab pribadi dari pimpinan kantor perwakilan
   5. Kegiatan usaha terbatas, hanya didirikan untuk penjualan/pemasaran
   produk atau pembelian produk untuk diekspor

*

Memilih Badan Usaha
*

   1. Sesuaikan dengan besarnya modal
   2. Sesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab hukum dan finansial
   3. Sesuaikan dengan bidang Industri
   4. Sesuaikan dengan persyaratan Undang-undang yang berlaku

*

Hal-hal lain
*

   1. Izin-izin pokok (SIUP, TDP, NPWP)
   2. Izin-izin industri/bidang usaha (Izin Teknis dari bidang usaha
   masing-masing)
   3. Izin-izin tambahan pokok (izin HO, AMDAL/RUKL/RUPL, izin peralatan,
   dsb)
   4. Izin-izin tenaga kerja (Peraturan Perusahaan, Kontrak Kerja,
   Kontrak Kerja Bersama, Izin Tenaga Kerja Asing)
   5. Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri,
   Rahasia Dagang)
   6. Pemilikan Aset (Tanah, Bangunan, Peralatan)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke