Tulisan ini saya ambil dari http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/1476.php
INI ARTIKEL MENGENAI PENIPUAN TRANSAKSI YG DILAKUKAN OLEH PT GRAHA FINESA BERJANGKA. BISA MENJADI PENCERAHAN DAN PENGETAHUAN BUAT CALON INVESTOR ATAU JOB SEEKERS SUPAYA JANGAN SAMPAI TERTIPU OLEH PT GFB YAAA…. Wuss.. Dana Miliaran pun Amblas Penipuan BURSA berjangka kembali menelan korban. Kali ini yang terjerat iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat itu adalah 60 nasabah dan staf pemasaran PT Graha Finesa Berjangka. Total jenderal kerugian mereka mencapai Rp 40 miliar. Demi mendapatkan kembali uangnya, sejak Maret lampau para investor malang itu sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke pelbagai pihak. Selain ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), mereka juga menyambangi Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kapolri, DPR, dan Kejaksaan Agung. Sejauh ini baru BBJ yang menanggapi laporan itu. Untuk itu, penanggung jawab perusahaan itu serta beberapa korban telah dipanggil. Dan kalau tak ada aral melintang, pekan-pekan ini Kejaksaan Agung akan mengambil langkah serupa. Selain melakukan penipuan, Graha Finesa yang berasal dari Malaysia itu juga ditengarai tidak membayar pajak atas transaksi-transaksi yang dikelolanya. Berdasarkan catatan BBJ, nasabah Graha Finesa yang beroperasi sejak 2003 mencapai sekitar 6.000 orang. Volume transaksinya per bulan minimum 30 ribu. Kepada TRUST, Dini (bukan nama sebenarnya), salah seorang investor mengaku rugi sebesar US$ 60 ribu dalam tempo 10 hari. Ia kepincut menanamkan duitnya di bisnis itu setelah diperkenalkan oleh seorang temannya, Juli lalu. "Saya tertarik karena potensi keuntungannya sungguh menjanjikan," katanya. Singkat cerita, Dini pun langsung menandatangani perjanjian dengan Graha Finesa. Penandatanganan itu disaksikan oleh Magindram dan Corvinna, masing-masing menjabat sebagai overseas consultant (OC) dan senior business management (SBM). Wakil pialang yang sesuai prosedur BBJ seharusnya ikut menyaksikan kesepakatan itu berhalangan hadir. Acara penandatanganan kontrak beres, Dini kemudian langsung mentransfer dana sebesar US$ 30 ribu. Setelah menyetor dana itu, Dini mengaku diminta untuk menyetor lagi dana sebesar US$ 30 ribu. Ia patuh saja lantaran uang itu dijanjikan bisa diambil sewaktu-waktu dan tidak diikutsertakan untuk ditransaksikan. Apalagi, pihak perusahaan juga mengiming-iminginya bingkisan berupa perangkat elektronik personal device assistant (PDA). Pada hari pertama trading, Dini meraih untung US$ 1.500. "Karena sudah untung, saya minta agar tidak dilakukan transaksi lagi," katanya. Toh permintaannya tak digubris. Yang ada, pada hari kedua dan seterusnya, tanpa sepengetahuannya, trader-nya melakukan beberapa kali transaksi. "Dalam waktu 10 hari, tahu-tahu saya dikabari uang saya sudah ludes," paparnya. Hal yang sama dialami Muhammad Zaqi. Bedanya, ia merupakan mantan staf pemasaran Graha Finesa. Kendati tak memiliki pengalaman memadai, ia dipercaya mengelola dana dua nasabah. Namun ia mengaku, hampir semua keputusannya dalam bertransaksi dipengaruhi oleh OC. "Mereka (OC) acap mengintimidasi para staf pemasaran untuk terus bertransaksi kendati rugi," kata lelaki muda itu. Tak heran jika dalam tempo delapan hari, dana yang mengaku dana nasabahnya amblas Rp 242 juta. Toh Zaqi tak bisa begitu saja menerima kerugian itu. Ia curiga transaksi itu memang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga pada hari pertama nasabah selalu mendapatkan keuntungan. Dan di hari-hari berikutnya pasti kalah. Ia hakulyakin, kerugian itu telah direkayasa melalui sistem aplikasi trading. "Saya yakin 1.000% kalau system itu di-setting untuk menghambat keuntungan investor," sahutnya. Buktinya, tambah Zaqi, setiap akan konfirmasi pembatalan pada saat merugi, berkali-kali komputer sulit melakukannya. Sistem baru bisa lancar lagi ketika uang sudah habis. Sudah begitu, ungkapnya, sistem tidak on-line ke Han Seng (bursa Hong Kong) seperti yang dijanjikan, melainkan terhubung ke perusahaan pialang lain. Kerugian serupa dialami Lina, kolega Zaqi di Graha Finesa. Di tangan perempuan berdarah Minang berusia 31 tahun ini, duit nasabah sebesar Rp 154 juta ludes. "Saya malu dan dikejar-kejar tetangga, teman, dan saudara yang saya pinjam duitnya untuk bisnis transaksi bursa berjangka itu," tutur Lina. Karena tak tahan selalu dicemooh dan dikejar-kejar yang punya uang, kini Lina pun pindah tempat tinggalnya semula di Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan. KNOWLEDGE, GREEDY DAN EMOSI Sementara itu seorang sumber di BBJ mengaku, pihaknya akan terus mendorong pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, dari keterangan-keterangan yang didapat dari Zaqi, Dini, dan pihak Graha Finesa, memang terdapat indikasi pelanggaran dalam prosedur pengelolaan bursa berjangka. Indikasi-indikasi itu, selain penandatanganan kontrak yang tak disaksikan pialang, di antaranya, laporan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditransaksikan. Lalu personal identity number (PIN) atau password untuk menjalankan transaksi pun tidak diberikan staf perusahaan, melainkan oleh OC. Sistem bertransaksi itu membuat tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab ketika muncul persoalan. "Kami sudah memberikan peringatan awal. Dengan keterangan yang berkembang kami akan memberi sanksi administrasi, di antaranya pencoretan sebagai anggota BBJ," tutur sumber TRUST. Toh Graha Finesa tenang-tenang saja menghadapi tudingan itu. "Untung rugi dalam berdagang adalah hal yang lumrah," cetus Wibowo, wakil pialang dari Graha Finesa. Yang terjadi, menurutnya, nasabah maupun staf pemasaran itu tidak siap untuk merugi. "Mereka merasa dirugikan karena transaksi yang dilakukannya hanya membuat buntung," tuturnya. Menurut Wibowo, pihaknya sudah melakukan semua prosedur transaksi sesuai dengan aturan Bappebti. Termasuk di dalamnya penandatanganan surat perjanjian berikut penjelasan mengenai risikonya. "Kami sudah menerangkan sejelas-jelasnya. Kami sudah memberikan simulasi juga," katanya. Alhasil, Wibowo menganggap nasabah maupun staf pemasarannya sudah tahu risiko yang dihadapi dalam bertransaksi. "Ibaratnya begini, apakah bank bisa disalahkan jika kartu ATM yang Anda pegang diberikan ke teman Anda, dan ternyata teman Anda menggunakan PIN itu untuk menarik uang yang lebih besar tanpa sepengetahuan Anda," tuturnya panjang lebar. Pembelaan Wibowo mendapat dukungan dari Ken Eka Santi. Menurut rekan kerja Wibowo itu, jika seorang nasabah menilai performa trader-nya buruk, minta diganti saja. "Itu sangat mudah dan boleh saja dilakukan, kok," ujarnya. Jadi, menurut Ken, "Kasus ini hanya masalah knowledge (pengetahuan) dan greedy (ketamakan), serta emosi dari nasabah sendiri". Berdasarkan pengamatan Sekretaris Jenderal Indonesian Future Exchange Watch (IFEW) Judamanto, maraknya penipuan melalui investasi di bursa berjangka disebabkan oleh adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 55 Tahun 2003 dan SK Nomor 58 Tahun 2005 mengenai izin usaha transaksi valas dan indeks. Padahal, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Peraturan Berjangka Berkomoditi mengatakan, izin transaksi valas merupakan domain BI dan izin indeks saham luar negeri kewenangan dari Bappepam. "Dengan terbitnya SK tersebut, artinya Bappebti telah menabrak UU No. 32 Tahun 1997," cetusnya. Dengan adanya SK itulah lantas bermunculan perusahaan pedagang dan perusahaan pialang. "Akibat dari SK tersebut, banyak orang yang terjerat dengan iming-iming yang menggiurkan, itu sangat memprihatinkan," katanya. Sekarang ini, menurut Judamanto, terdapat 73 perusahaan pedagang dan mereka setidaknya mempunyai 3 anak cabang. Berdasarkan data BBJ tahun 2006, hasil keuntungan transaksi dari 73 perusahaan itu mencapai sekitar Rp 20,8 triliun. "Dan transaksinya diindikasikan tidak membayar pajak," ujarnya. Lebih dari itu, lantaran bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 1997, perusahaan-perusahaan itu menurutnya bisa dibilang ilegal. "Sebaiknya SK itu dicabut," serunya. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
