Tulisan ini saya ambil dari http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/1476.php

INI ARTIKEL MENGENAI PENIPUAN TRANSAKSI YG DILAKUKAN OLEH PT GRAHA
FINESA BERJANGKA.

BISA MENJADI PENCERAHAN DAN PENGETAHUAN BUAT CALON INVESTOR ATAU JOB
SEEKERS SUPAYA JANGAN SAMPAI TERTIPU OLEH PT GFB YAAA….

Wuss.. Dana Miliaran pun Amblas
Penipuan

BURSA berjangka kembali menelan korban. Kali ini yang terjerat
iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat
itu adalah 60 nasabah dan staf pemasaran PT Graha Finesa Berjangka.
Total jenderal kerugian mereka mencapai Rp 40 miliar. Demi mendapatkan
kembali uangnya, sejak Maret lampau para investor malang itu sudah
melaporkan dugaan penipuan itu ke pelbagai pihak. Selain ke PT Bursa
Berjangka Jakarta (BBJ), mereka juga menyambangi Badan Pengawasan
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kapolri, DPR, dan Kejaksaan
Agung.
Sejauh ini baru BBJ yang menanggapi laporan itu. Untuk itu, penanggung
jawab perusahaan itu serta beberapa korban telah dipanggil. Dan kalau
tak ada aral melintang, pekan-pekan ini Kejaksaan Agung akan mengambil
langkah serupa. Selain melakukan penipuan, Graha Finesa yang berasal
dari Malaysia itu juga ditengarai tidak membayar pajak atas
transaksi-transaksi yang dikelolanya. Berdasarkan catatan BBJ, nasabah
Graha Finesa yang beroperasi sejak 2003 mencapai sekitar 6.000 orang.
Volume transaksinya per bulan minimum 30 ribu.
Kepada TRUST, Dini (bukan nama sebenarnya), salah seorang investor
mengaku rugi sebesar US$ 60 ribu dalam tempo 10 hari. Ia kepincut
menanamkan duitnya di bisnis itu setelah diperkenalkan oleh seorang
temannya, Juli lalu. "Saya tertarik karena potensi keuntungannya
sungguh menjanjikan," katanya.

Singkat cerita, Dini pun langsung menandatangani perjanjian dengan
Graha Finesa. Penandatanganan itu disaksikan oleh Magindram dan
Corvinna, masing-masing menjabat sebagai overseas consultant (OC) dan
senior business management (SBM). Wakil pialang yang sesuai prosedur
BBJ seharusnya ikut menyaksikan kesepakatan itu berhalangan hadir.
Acara penandatanganan kontrak beres, Dini kemudian langsung
mentransfer dana sebesar US$ 30 ribu.
Setelah menyetor dana itu, Dini mengaku diminta untuk menyetor lagi
dana sebesar US$ 30 ribu. Ia patuh saja lantaran uang itu dijanjikan
bisa diambil sewaktu-waktu dan tidak diikutsertakan untuk
ditransaksikan. Apalagi, pihak perusahaan juga mengiming-iminginya
bingkisan berupa perangkat elektronik personal device assistant (PDA).
Pada hari pertama trading, Dini meraih untung US$ 1.500. "Karena sudah
untung, saya minta agar tidak dilakukan transaksi lagi," katanya. Toh
permintaannya tak digubris. Yang ada, pada hari kedua dan seterusnya,
tanpa sepengetahuannya, trader-nya melakukan beberapa kali transaksi.
"Dalam waktu 10 hari, tahu-tahu saya dikabari uang saya sudah ludes,"
paparnya.
Hal yang sama dialami Muhammad Zaqi. Bedanya, ia merupakan mantan staf
pemasaran Graha Finesa. Kendati tak memiliki pengalaman memadai, ia
dipercaya mengelola dana dua nasabah. Namun ia mengaku, hampir semua
keputusannya dalam bertransaksi dipengaruhi oleh OC. "Mereka (OC) acap
mengintimidasi para staf pemasaran untuk terus bertransaksi kendati
rugi," kata lelaki muda itu. Tak heran jika dalam tempo delapan hari,
dana yang mengaku dana nasabahnya amblas Rp 242 juta.
Toh Zaqi tak bisa begitu saja menerima kerugian itu. Ia curiga
transaksi itu memang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga pada hari
pertama nasabah selalu mendapatkan keuntungan. Dan di hari-hari
berikutnya pasti kalah. Ia hakulyakin, kerugian itu telah direkayasa
melalui sistem aplikasi trading. "Saya yakin 1.000% kalau system itu
di-setting untuk menghambat keuntungan investor," sahutnya.
Buktinya, tambah Zaqi, setiap akan konfirmasi pembatalan pada saat
merugi, berkali-kali komputer sulit melakukannya. Sistem baru bisa
lancar lagi ketika uang sudah habis. Sudah begitu, ungkapnya, sistem
tidak on-line ke Han Seng (bursa Hong Kong) seperti yang dijanjikan,
melainkan terhubung ke perusahaan pialang lain.
Kerugian serupa dialami Lina, kolega Zaqi di Graha Finesa. Di tangan
perempuan berdarah Minang berusia 31 tahun ini, duit nasabah sebesar
Rp 154 juta ludes. "Saya malu dan dikejar-kejar tetangga, teman, dan
saudara yang saya pinjam duitnya untuk bisnis transaksi bursa
berjangka itu," tutur Lina. Karena tak tahan selalu dicemooh dan
dikejar-kejar yang punya uang, kini Lina pun pindah tempat tinggalnya
semula di Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan.

KNOWLEDGE, GREEDY DAN EMOSI
Sementara itu seorang sumber di BBJ mengaku, pihaknya akan terus
mendorong pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, dari
keterangan-keterangan yang didapat dari Zaqi, Dini, dan pihak Graha
Finesa, memang terdapat indikasi pelanggaran dalam prosedur
pengelolaan bursa berjangka.
Indikasi-indikasi itu, selain penandatanganan kontrak yang tak
disaksikan pialang, di antaranya, laporan keuangan perusahaan yang
tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditransaksikan. Lalu personal
identity number (PIN) atau password untuk menjalankan transaksi pun
tidak diberikan staf perusahaan, melainkan oleh OC. Sistem
bertransaksi itu membuat tidak jelas siapa yang harus bertanggung
jawab ketika muncul persoalan. "Kami sudah memberikan peringatan awal.
Dengan keterangan yang berkembang kami akan memberi sanksi
administrasi, di antaranya pencoretan sebagai anggota BBJ," tutur
sumber TRUST.
Toh Graha Finesa tenang-tenang saja menghadapi tudingan itu. "Untung
rugi dalam berdagang adalah hal yang lumrah," cetus Wibowo, wakil
pialang dari Graha Finesa. Yang terjadi, menurutnya, nasabah maupun
staf pemasaran itu tidak siap untuk merugi. "Mereka merasa dirugikan
karena transaksi yang dilakukannya hanya membuat buntung," tuturnya.
Menurut Wibowo, pihaknya sudah melakukan semua prosedur transaksi
sesuai dengan aturan Bappebti. Termasuk di dalamnya penandatanganan
surat perjanjian berikut penjelasan mengenai risikonya. "Kami sudah
menerangkan sejelas-jelasnya. Kami sudah memberikan simulasi juga,"
katanya.
Alhasil, Wibowo menganggap nasabah maupun staf pemasarannya sudah tahu
risiko yang dihadapi dalam bertransaksi. "Ibaratnya begini, apakah
bank bisa disalahkan jika kartu ATM yang Anda pegang diberikan ke
teman Anda, dan ternyata teman Anda menggunakan PIN itu untuk menarik
uang yang lebih besar tanpa sepengetahuan Anda," tuturnya panjang
lebar.
Pembelaan Wibowo mendapat dukungan dari Ken Eka Santi. Menurut rekan
kerja Wibowo itu, jika seorang nasabah menilai performa trader-nya
buruk, minta diganti saja. "Itu sangat mudah dan boleh saja dilakukan,
kok," ujarnya. Jadi, menurut Ken, "Kasus ini hanya masalah knowledge
(pengetahuan) dan greedy (ketamakan), serta emosi dari nasabah
sendiri".
Berdasarkan pengamatan Sekretaris Jenderal Indonesian Future Exchange
Watch (IFEW) Judamanto, maraknya penipuan melalui investasi di bursa
berjangka disebabkan oleh adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 55 Tahun
2003 dan SK Nomor 58 Tahun 2005 mengenai izin usaha transaksi valas
dan indeks. Padahal, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Peraturan Berjangka Berkomoditi mengatakan, izin transaksi valas
merupakan domain BI dan izin indeks saham luar negeri kewenangan dari
Bappepam. "Dengan terbitnya SK tersebut, artinya Bappebti telah
menabrak UU No. 32 Tahun 1997," cetusnya.
Dengan adanya SK itulah lantas bermunculan perusahaan pedagang dan
perusahaan pialang. "Akibat dari SK tersebut, banyak orang yang
terjerat dengan iming-iming yang menggiurkan, itu sangat
memprihatinkan," katanya.
Sekarang ini, menurut Judamanto, terdapat 73 perusahaan pedagang dan
mereka setidaknya mempunyai 3 anak cabang. Berdasarkan data BBJ tahun
2006, hasil keuntungan transaksi dari 73 perusahaan itu mencapai
sekitar Rp 20,8 triliun. "Dan transaksinya diindikasikan tidak
membayar pajak," ujarnya. Lebih dari itu, lantaran bertentangan dengan
UU No. 32 Tahun 1997, perusahaan-perusahaan itu menurutnya bisa
dibilang ilegal. "Sebaiknya SK itu dicabut," serunya. 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount

-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke