Oleh : Fauzan Zakir Advokat dan Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI)
Padang Ekspres . Kamis, 09/02/2012 10:25 WIB . 71 klik Banyaknya kasus yang muncul pasca ditetapkannya UUPA menunjukkan bahwa peraturan dan kebijakan negara yang menyangkut pertanahan, baik untuk perkebunan maupun untuk pertanian tidak serta merta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan undang-undang tersebut. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Profesor Mubyarto; "sumber utama dari kekeliruan negara adalah kecenderungan rezim kepada pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan yang lebih cepat untuk meningkatkan produksi dan pendapatan (GDP dan GNP), tanpa memperhatikan pemerataan keadilan sosial". Kebijakan perkebunan yang menyimpang dan sumir sejak masa kolonial sampai sekarang terus memperburuk sistem hukum pertanahan nasional. Bahkan tragisnya, ribuan nyawa rakyat menjadi taruhannya. Rentetan kasus Mesuji, Bima baru-baru ini sebagai bukti ketidakkonsistenan negara menjalankan amanah konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang secara inveratif (imperatif?, HDB) menghormati dan melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat dalam bingkai status hak ulayat yang istimewa pula. Sebenarnya UUPA dengan tegas memposisikan fungsi negara sebatas mengatur saja, karena pada prinsipnya rakyat jualah yang berhak memiliki dan menerima manfaat dari tanah beserta kandungannya, baik secara individual maupun secara kolektif (ulayat). Sama pula halnya dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara yang mengatur keseluruhan pemanfaatan tanah bagi kemaslahatan rakyat banyak, maka fungsi ninik-mamak di Minangkabau juga adalah sebagai penguasa terhadap tanah ulayat yang hanya berwenang mengatur pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan kolektivitas kaumnya secara turun-temurun dari keseluruhan anggota kaum, suku dan nagari. Begitu banyaknya peralihan-peralihan hak atas tanah yang terjadi, terutama Hak Ulayat menjadi Hak Guna Usaha (HGU) selama ini telah menjadikan bukti yang tak terbantahkan lahirnya konflik-konflik perkebunan di Indonesia. Ditambah dengan pola kebijakan perkebunan yang cenderung diregulasi dengan cara yang inkonstitusional, merampas dan memasung hak ulayat. Hampir setiap kebijakan perkebunan, ditelorkan dengan menghalalkan segala cara untuk menyokong 'ideologi pembangunan'. Terutama untuk memfasilitasi dunia investasi yang sebenarnya cenderung kapitalistik. Mengakibatkan hak-hak masyarakat adat yang merupakan warga negara menjadi terzalimi demi kepastian hukum yang bersifat individualistik untuk kepentingan investasi semata. Menjelang runtuhnya Orde Baru, terlihat dengan jelas banyak konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah sebagai akibat dari kebijakan yang tidak populis tersebut. Bahkan secara sistemik pengaturan hukum pertanahan dan regulasi di bidang investasi tidak pernah sinkron dan selalu tumpang tindih satu sama yang lainnya, seperti halnya pemberlakuan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 maupun Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang pada akhirnya dibuat untuk mengangkangi kepentingan masyarakat lokal. Reformasi Agraria Atau Revolusi Sosial ? (Lengkapnya di http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=1549) -------------------------------------- BTW, Sumatra Barat saat ini merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Ulayat, tetapi sejauh mana efektivitasnya? Mudah-mudahan posting ini terbaca oleh Nakan Andiko dan dapat memberikan pencerahan. Wassalam, HDB-SBK (L, 68+) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
