Oleh : Fauzan Zakir

Advokat dan Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia
(PBHI)

Padang Ekspres . Kamis, 09/02/2012 10:25 WIB . 71 klik

Banyaknya kasus yang muncul pasca ditetapkannya UUPA menunjukkan bahwa
peraturan dan kebijakan negara yang menyangkut pertanahan, baik untuk
perkebunan maupun untuk pertanian tidak serta merta memberi manfaat yang
luas bagi masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan
undang-undang tersebut.

Seperti halnya yang dikemukakan oleh Profesor Mubyarto; "sumber utama dari
kekeliruan negara adalah kecenderungan rezim kepada pembangunan ekonomi yang
berorientasi pada pertumbuhan yang lebih cepat untuk meningkatkan produksi
dan pendapatan (GDP dan GNP), tanpa memperhatikan pemerataan keadilan
sosial".

Kebijakan perkebunan yang menyimpang dan sumir sejak masa kolonial sampai
sekarang terus memperburuk sistem hukum pertanahan nasional. Bahkan
tragisnya, ribuan nyawa rakyat menjadi taruhannya. Rentetan kasus Mesuji,
Bima baru-baru ini sebagai bukti ketidakkonsistenan negara menjalankan
amanah konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang secara inveratif (imperatif?, HDB)
menghormati dan melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat dalam bingkai
status hak ulayat yang istimewa pula.

Sebenarnya UUPA dengan tegas memposisikan fungsi negara sebatas mengatur
saja, karena pada prinsipnya rakyat jualah yang berhak memiliki dan menerima
manfaat dari tanah beserta kandungannya, baik secara individual maupun
secara kolektif (ulayat).

Sama pula halnya dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara yang mengatur
keseluruhan pemanfaatan tanah bagi kemaslahatan rakyat banyak, maka fungsi
ninik-mamak di Minangkabau juga adalah sebagai penguasa terhadap tanah
ulayat yang hanya berwenang mengatur pemanfaatan tanah ulayat untuk
kepentingan kolektivitas kaumnya secara turun-temurun dari keseluruhan
anggota kaum, suku  dan nagari.

Begitu banyaknya peralihan-peralihan hak atas tanah yang terjadi, terutama
Hak Ulayat menjadi Hak Guna Usaha (HGU) selama ini telah menjadikan bukti
yang tak terbantahkan lahirnya konflik-konflik perkebunan di Indonesia.
Ditambah dengan pola kebijakan perkebunan yang cenderung diregulasi dengan
cara yang inkonstitusional, merampas dan memasung hak ulayat.

Hampir setiap kebijakan perkebunan, ditelorkan dengan menghalalkan segala
cara  untuk menyokong 'ideologi pembangunan'. Terutama untuk memfasilitasi
dunia investasi yang sebenarnya cenderung kapitalistik. Mengakibatkan
hak-hak masyarakat adat yang merupakan warga negara menjadi terzalimi demi
kepastian hukum yang bersifat individualistik untuk kepentingan investasi
semata.

Menjelang runtuhnya Orde Baru, terlihat dengan jelas banyak konflik-konflik
yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah sebagai akibat dari
kebijakan yang tidak populis tersebut. Bahkan secara sistemik pengaturan
hukum pertanahan dan regulasi di bidang investasi tidak pernah sinkron dan
selalu tumpang tindih satu sama yang lainnya, seperti halnya pemberlakuan
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 maupun Keputusan Presiden Nomor 115
Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang pada akhirnya dibuat untuk
mengangkangi kepentingan masyarakat lokal.

Reformasi Agraria Atau Revolusi Sosial ?

(Lengkapnya di http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=1549)

--------------------------------------

BTW, Sumatra Barat saat ini merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki
Perda Ulayat, tetapi sejauh mana efektivitasnya?

Mudah-mudahan posting ini terbaca oleh Nakan Andiko dan dapat memberikan
pencerahan. 

Wassalam, HDB-SBK (L, 68+) 

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke